Niat menjadi perkara penting dalam segala amal termasuk niat puasa
wajib. Seseorang yang akan berpuasa wajib harus menetukan niat puasa sebelum
terbit fajar. Begitu juga dengan puasa ramadhan, apabila sudah ditetapkan
masuknya bulan suci Ramadhan, baik dengan melihat hilal atau dengan
menyempurnakan Sya’ban tiga puluh hari, maka orang harus menentukan niat dari
malam sampai sebelum terbit fajar. Sebagaimana sabda Rasulullah shallahu
alaihi wa sallam.
مَنْ لَمْ يُجِيْعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ
لَهُ
Artinya: “Barangsiapa
yang tidak niat untuk melakukan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa
baginya
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ
الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Artinya: “Siapa yang belum berniat di malam hari sebelum Shubuh,
maka tidak ada puasa untuknya.”
Niat itu ada di dalam hati, sedangkan mengucapkan niat
adalah sesuatu yang tidak dicontohkan oleh Nabi, sahabat, maupun salaf as
soleh. Walaupun sementara ini orang menganggapnya sebagai perbuatan baik.
Penentuan niat hanya pada puasa wajib saja, karena Rasulullah pernah mendatangi
‘Aisyah di luar Bulan Ramadhan dan
mengatakan, “ apakah kamu punya makanan untuk makan?, kalau tidak ada, aku
puasa”.
Begitu juga terlihat dari perilaku para sahabat seperti Abu darda’, Abi Talhah, ,Abu urairah,
Ibnu Abbas, dan huzaifah ibn al Yamani radiaAllu anhum.
Niat puasa yang dilakukan pada malam hari sampai
sebelum terbit fajar hanya pada puasa wajib dan bukan pada puasa sunnah.
orang yang mempunyai kewajiban untuk berpuasa atau mukallaf sedangkan ia tidak mengetahui bahwa ia sudah mempunyai beban untuk berpuasa kemudian makan dan minum kemudian ia tahu, maka hendaklah ia menahan dirinya dari makan dan ia sempurnakan puasanya. Orang yang sudah makan, maka jangan ia melanjutkan makanannya. Dan menetukan niat tidak menjadi syarat pada kasus orang seperti ini. Karena usul dari syari’ah adalah melekatnya taklif pada seseorang.
orang yang mempunyai kewajiban untuk berpuasa atau mukallaf sedangkan ia tidak mengetahui bahwa ia sudah mempunyai beban untuk berpuasa kemudian makan dan minum kemudian ia tahu, maka hendaklah ia menahan dirinya dari makan dan ia sempurnakan puasanya. Orang yang sudah makan, maka jangan ia melanjutkan makanannya. Dan menetukan niat tidak menjadi syarat pada kasus orang seperti ini. Karena usul dari syari’ah adalah melekatnya taklif pada seseorang.
Sebuah hadis dari ‘Aisyah Radiayallu anha berkata, “
bahwasanya Rasulullah menyuruh untuk puasa ‘Asura, namun manakala puasa Ramadhan
diwajibkan, siapa yang mau puasa dan tidak puasa”.
Dari Salamah bin al Akwa’ radiyallahu anhu
berkata, “ Nabi shalallau ‘alihi wa sallam menyuruh untuk memberitahu
manusia bahwasnya barangsipa yang makan, maka hendaklah ia puasa sisa dari
harinya, dan barang siapa yang belum makan maka hendaklah ia puasa , karena
sesunguhnya hari ini adalah ‘Asyura’
Kata-kata bahwa pada hari ini ‘Asyura’ awalnya adalah
wajib kemudian dinasakh. Karena puasa Ramadhan adalah wajib dan tidak berubah
kewajibannya.
Ini menelaskan tentang posisi niat yang ada pada puasa
‘Asyura, di mana dalam hadis di atas ia menjadi tidak wajib, berbeda dengan
ramadhan.
Puasa ‘Asyura’ tidak lah wajib, hanya saja orang yang
mengatakan wajib puasa ‘Asyura’ karena ada perintah sebagaimana dalam hadis ‘Asiyah,
kemudian diperkuat perintah tersebut dengan ta’kid nida’ yang umum. Kemudian
ada tambahan dengan perintah untuk menahan diri sebagaimana pada hadis Salamah bin
al Akwa’ dan hadis muhammad bin Syaifi an Ansori, ia berkata, “ Rasulullah shallahu
‘alihi wa sallam keluar kepada kita pada hari ‘Asyura’ dan berkata, “ apakah kamu puasa hari ini?,
sebagian mengatakan, “ ya”, dan sebagian mengatakan, “ tidak”. Nabi bersabda, “
maka sempurnakanlah sisa harimu”.
Ini terbantahkan oleh riwayat dari ibnu mas’ud , “ manakala
diwaijbkan ramadhan, Asyura’ ditinggalkan”. Begitu juga dengan perkataan
Aisyah, “ manakala Ramadhan turun, dan Ramadhan adalah wajib, dan meninggalkan
Asyura.
Walaupun ada yang mengatakan bahwa dianjurkan untuk
meningggalkan Asyura’, tapi yang lebih kuat adalah wajib meningalkan puasa asyura’.
Sebagian lagi menatakan bahwa kalau puasa Asyura’ dinasakh
maka segala hukum yang berkaitan dengannya juga dinasakh. Dan yang benar sesuai
dengan hadis asyura’ adalah: Pertama; wajibnya puasa asyura’. Kedua, orang yang
tidak menetapkan niat pada puasa wajib sebelum terbit matahari karena
ketidaktahuannya tidak membatalkan puasanya. Ketiga; barang siapa yang makan
dan minum kemudian ia tahu, maka ia menahan diri sisa dari harinya dan tidak
wajib bainya qadha’.
Wallahu A’lam bi al Shawab
(disarikan dari Kitab Sifatu Saumi al-Nabi fi
Ramadhan, Salim bin Aid al Hilali dan Ali Hasan Ali Abdul Hamid)
Tags
AWWALU AL-DHUHA
