Puasa adalah termasuk rukun Islam dan sebagai pondasi
dalam beragama. Barang siapa yang menghancurkannya sama saa ia sudah
menghancurkan pondasi agamanya. Allah subhanahu wata’ala dengan tegas
menyatakan kewajiban puasa pada bulan suci Ramadhan sebagaimana yang tertuang
dalam firman Allah subhanahu wata’la dalam Surah al Baqarah ayat 183
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى
الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya:Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu
berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu
bertakwa.
Ayat ini sudah tegas akan hukum Puasa Ramadhan,
ditambah lagi dengan hadis-hadis Nabi yang sudah dibahas pada keutamaan Puasa
Ramadhan, anjuran maupun hukuman bagi orang yang tidak berpuasa.
Tentu segala kewajiban tidak mutlak harus 100 % untuk
dijalankan. Pasti ada rukhsah atau keringanan bagi orang-orang tertentu
yang diuzurkan syari’at, seperti orang yang sakit, orang dalam perjalanan,
orang tua, orang hamil atau menyusui, orang datang bulan (haid) dan berbagai
uzur syar’i lainnya.
Kauzuran syar’i tersebut meniadakan beban syari’at
untuk berpuasa, tapi tidak hilang beban syari’atnya. Ia harus mengantinya pada
waktu yang lain atau mengantinya dengan fidyah.
Penggantian puasa dilakukan di luar Bulan Ramadhan.
Yaitu di bulan-bulan lainnya selama tidak masuk Bulan Ramadhan berikutnya.
Tidak ada keharusan untuk mutawaliyat (berurut-turut). Kapan saja ia
bisa mengantinya, ia dapat mengantinya. Berbeda dengan orang yang kena kafarat
karena berhubungan intim dengan pasangan pada siang hari Ramadhan, maka
hukumannya ialah puasa dua bulan berturut-turut, jika ada yang terlewatkan,
maka ia harus menulang dari awal.
Sedangkan fidyah yang dikeluarkan untuk orang yang
uzur puasa adalah dengan memberikan makan oran miskin setiap hari, selama ia
meninggalkan puasa Ramadhan. Ini terutama bagi mereka yang sudah sangat tua,
yang tidak memungkinkan untuk ia berpuasa, atau orang sakit yang tidak bisa
diharapakan sembuh dari penyakitnya..
Namun secara khusus, ikhtilaf hukum far’i dalam
masalah puasa dapat dicari dalam bahasan yang lebih mendetail. Yang jelas
mereka yang sudah ada beban syari’at seperti islam dan baligh, sudah dibebankan
padanya puasa Bulan Ramadhan. Wallahu a’lam bi al shawab.
Tags
AWWALU AL-DHUHA
