Perbedaan dalam menentukan awal Ramadhan sering
menjadi perselisihan umat Islam, akibatnya adalah ada yang puasa lebih awal dan
ada yang belakangan. Sebenarnya bisa tidak terjadi perbedaan, asalkan metode
yang dipakai sama dan ketegasan pemerintah dalam penentuan awal Ramadhan bekerjasama
dengan kementrian agama. Perbedaan itu terjadi karena ada ormas yang
menggunakan metode hisab yaitu melalui perhitungan falakiyah. Metode
ini dapat menentukan Ramadhan sampai beberapa puluh tahun yang akan datang. Sedangkan
yang menjadi kelumrahan setiap menjelang Ramadhan adalah kaum muslimin
menunakan metoe ru’yat atau melihat kemunculan hilal.
Namun terlepas dari perbedaan tersebut, alangkah
baiknya kita melihat beberapa hadis yang
berkaitan dengan penentuan awal Ramadhan.
Bagian yang pertama adalah menghitung jumlah bilangan Sya’ban.
Wajib bagi seseorang untuk menhitung jumlah bilangan Sya’ban sebagai persiapan
memasuki Ramadhan. Karena bisa jadi Bulan
Sya’ban 29 hari atau 30 hari. Orang berpuasa kalau ia melihat hilal ,
karena hilal tidak terlihat dengan sebab awan dan lain sebagainya, maka
harus menyempurnakan jumlah bilangan Sya’ban menjadi 30 hari.
Allah sudah menjadikan peredaran tataran yang ada di
langit dan bumi sebagai petunjuk waktu bagi manusia agar mereka dapat
mengetahui bilangan tahun. Dan mestinya
bilangan hari dalam setiap bulan tidak lebih dari 30 hari.
حدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا
شُعْبَةُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ
فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Artinya: "Berpuasalah kalian
pada saat kalian telah melihatnya (bulan), dan berbukalah kalian juga di saat
telah melihatnya (hilal bulan Syawal) Dan apabila tertutup mendung bagi kalian
maka genapkanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari."
Dalam
riwayat lain disebutkan
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ ، رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم ذَكَرَ رَمَضَانَ فَقَالَ : لاَ
تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ ، وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ
غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ.
Artinya: Dari Abdullah
bin Umar radiyallhu anhu disebutkan, Rasulullah sallahu alihi wa
sallam bersabda, “janganlah kamu berpuasa sampai kamu melihat hilal, dan
janganlah kamu berbuka sampai kamu melihatnya, jika kalian terhalangi
melihatnya maka ukurlah.
Dalam
hadis yang lain disebutkan dari Adi bin Hatim radiyallhu anhu berkata,, “
Rasulullah shallahu
alihi wa sallam bersabda, “ apabila Ramadhan datang maka puasalah tiga puluh
hari kecuali kamu melihat hilal sebelum itu”.
Penentuan
awal Ramadhan dengan cara seperti di atas akan menjadi konsekuensi beberapa
dari kaum muslimin yang puasa senin dan kamis pada yaum al-sak (hari
keragu-raguan) dan ini ditentang oleh Nabi orang yang berpuasa satu hari
sebelum Ramadhan. Oleh karena itu,
sebagai bentuk kehati-hatian dalam bersyari’at, maka semestinya seorang muslim
tidak melaksanakan puasa satu hari atau dua hari sebelum Puasa Ramadhan.
Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah radiyallahu
anhu berkata, “ Rasulullah shallahu alihi wa sallam bersabda, “
janganlah kamu mendahului Ramadhan dengan
puasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali seseorang yang terbiasa
berpuasa, maka berpuasalah”.
Untuk diketahui bahwa puasa pada hari keragua-raguan (yaum
shak), maka sama saja ia menhianati Nabi Muhammad shallahu alaihi wa
sallam. Siltu ibn Zufar dari Ammar
berkata, “ barangsiapa puasa pada hari yang masih ada keraguan padanya,
maka ia sudah menghianati abu al Qosim (Muhammad)”.
Penentuan awal Ramdhan dengan melihat hilal
dapat terpenuhi dengan dilihat oleh dua orang saksi. Orang yang melihat hilal
adalah orang yang adil (sebagaimana dalam pengertian ilmu hadis). Sebagaimana sabda
Rasulullah shallahu alaihi wa sallam, “ puasalah karena melihatnya, dan
berbukalah Karen melihatnya, sembelihlah Qurban (karena melihat hilal) jika
kamu terhalang melihatnya, maka sempurnakanlah tiga puluh hari. Jika dua orang
saksi melihat hilal, maka puasa dan berbukalah.
Dengan dua orang saksi yang melihat hilal
secara nyata sudah dapat diterima, tapi kemungkinan satu orang saksi juga dapat
diterima kalau ia melihat hilal. Sebagaimana hadis riwayat dari ibnu
Umar radiyallu anhuma ia berkata,, “ orang-orang berusaha melihat hilal,
saya kemudian memberitahu Nabi shallahu alahi wa sallam bahwa sanya saya
melihat hilal, kemudian beliau berpuasa dan menyuruh orang-orang untuk berpuasa”.
Wallahu ‘A’alam di al shawab
(disarikan dari Kitab Sifatu Saumi al-Nabi fi
Ramadhan, Salim bin Aid al Hilali dan Ali Hasan Ali Abdul Hamid)
Tags
AWWALU AL-DHUHA
