Allah sudah menurunkan syari’at ini begitu sangat mudah
bagi hambanya. Tidak ada syari’at yang memberatkan, apalagi sampai tidak mampu
untuk dilakukan oleh hambanya. Pada ajaran tertentu saja, apabila ada kesulitan
untuk dilakukan, maka ada keringanan untuk melakukannya dengan cara lain atau
menggantinya dengan sesuatu yang mencukupinya.
Nabi Muhammad sendiri bila dihadapkan dua perkara, beliau
memilih perkara yang paling mudah. Artinya dua perkara tersebut adalah perkara
yang dibenarkan oleh agama, bukan perkara buatan manusia sendiri, atau dengan
pertimbangan akal semata untuk keluar dari beban syari’at.
Coba diperhatikan, tidak ada ajaran agama yang dijalankan
oleh manusia, kecuali ajaran tersebut itu juga bermanfaat bagi manusia sendiri.
Sebagai contoh shalat. Sudah banyak penelitian yang membuktikan bahwa
gerakan-gerakan shalat sangat bermanfaat bagi manusia sendiri. Secara
ketenangan hati, orang merasa tentram dan damai saat melaksanakan shalat.
Manusia diajarkan tepat waktu dengan shalat, baik dalam keadaan sibuk maupun
dalam keadaan sangat kantuk dan dingin seperti waktu subuh.
Tapi dari ajaran-ajaran yang mudah tersebut ada ajaran
yang tidak termaktub dalam syari’at. Tidak tertulis bukan berarti Allah dan
Rasulullah lupa mencantumkannya atau mensyari’atkannya. Namun dalam syari’at
atau ajaran yang tidak tertulis tersebut ada hikmah bagi manusia untuk
menentukan arah hidupnya yang sesuai dengan adat dan kebiasaan baik manusia itu
sendiri. Dalam ushul fiqh sendiri disebutkan bahwa adat itu bisa menjadi hukum.
Dalam ajaran-ajaran ini,manusia dapat menggunakan akal
pikiran baiknya untuk mengkreasikan ajaran sebagai bentuk kasih sayang Allah
dan penghargaannya kepada hambanya. Dalam sebuah potongan hadis disebutkan:
...وسكت عن أشياء رحمة لكم غير نسيان فلا تبحثوا عنها
‘……dan (Allah) diam tentang sesuatu (ajaran)
sebagai rahmat bagi kalian, tapi bukan karena (Allah) lupa. Maka jangan
mencari-cari tentangnya (ajaran)
Hadis ini menjelaskan tentang ada beberapa ajaran yang
diakui dalam ajaran, tapi bukan secara langsung termaktub dalam al-kitab dan
al-sunnah, di situ ada ijtihad manusia dengan mempertimbangkan maslahat manusia
itu sendiri.
Secara umum juga hadis ini menjelaskan tentang tidak
terlalu banyak bertanya pada ajaran-ajaran yang sudah jelas perintahnya.
Apalagi pertanyaan yang diajukan dengan tujuan untuk menghidar dari sayri’at
itu sendiri atau untuk mengindar dari ajaran yang ia berat merasakannya dan
ingin yang paling mudah.
Perintah shalat sudah jelas, tidak perlu lagi bertanya
tentang kenapa raka’at shalat ini empat raka’at, tiga raka’at atau dua raka’at.
Atau bertanya tentang kenapa rukuk harus dengan haiah ini dan itu atau sujud
dengan cara seperti itu dan lain sebagainya. Tapi mempertanyakkan tentang shalat
yang benar adalah keharusan agar orang tidak salah cara. Karena dalam masalah
ibadah, seseorang tidak boleh melakukannya kecuali ada dalil yang
menunjukkannya. Berbeda dengan selain ibadah, maka semuanya mubah, kecuali
setelah itu ada dalil yang menunjukkan keharamannya dengan illat tertentu.
Hadis yang senada di atas sebenarnya penjelasan dari
perilaku orang Bani Isra’il yang terlalu banyak bertanya di saat mereka
diperintahkan untuk menyembelih sapi betina. Karena pertannyaan-pertanyaan
mereka yang tidak masuk akal, akhirnya Allah mempersulit mereka. Sebenarnya
mereka bertanya supaya mereka tidak melakukan sembelihan itu. Dalam ayat
al-qur’an kemudian dijelaskan untuk tidak bertanya pada masalah/perkara yang
sudah jelas
"يا أيها الذين آمنوا لا تسألوا عن
أشياء إن تُبد لكم تسؤكم"
‘ wahai
orang-orang yang beriman jangan bertanya tentang sesuatu, kalau sudah jelas
bagi kamu, maka kamu akan sesat"
Ayat ini
memberikan penjelasan yang sangat jelas, maka apa yang kita terima dari Nabi
maka kita jalankan dengan sebaik-baiknya, tanpa bertanya yang membuat ajaran
itu semakin sulit atau sengaja menghindar dari ajaran. Wallahu A’alam bi al
shawab
Tags
RENUNGAN QAILULAH