Banyak
orang beranggapan bahwa apa perlunya kurikulum, yang penting proses belajar
mengajar berjalan dengan lancar, itu sudah cukup. Anggapan di atas benar-benar
saja, bagi mereka yang melihat kegiatan belajar mengajar hanya sebuah transfer
ilmu saja, tidak melihat aspek-aspek yang lain. sehingga murid mau jadi apa,
tidak diperdulikan. Apakah ia menyimpang dari moral atau tidak bukan menjadi
urusan, yang terpenting memberikan ilmu saja.
Kurikulum
tidak sesederhana yang diperkirakan, ia adalah sesuatu yang kompleks.
Sebagaimana bahwa proses pendidikan itu adalah menjadikan manusia yang beradab
dari satu tahapan ke tahapan berikutnya sampai menjadi sempurna. Dengan itu,
prosesnya sangat panjang dan membutuhkan waktu yang sangat lama. oleh karena
itu, untuk dapat melakukannya secara sistematis dan terstruktur, maka
diperlukan jalan atau cara atau mahaj atau kurikulum. Dan orang yang mempunyai
kewajiban untuk mengatur dan membuat kebijakan adalah pemerintah atau lembaga
yang ditunjuk pemerintah untuk merancang kurikulum. Proses pendidikan manusia
Indonesia ini akan diarahkan kemana dan akan jadikan manusia-manusia seperti apa?.
Kita tidak
bisa pungkiri, berbagai Negara dapat dilihat karakter Negara dan orang yang
berada di dalamnya melalui rancangan pendidikan yang mereka jalankan atau
kurikulum yang menjadi acuan mereka. Secara umum seperti tradisi menghafal,
tidak bertanya, yang penting belajar adalah kurikulum yang banyak dikembangkan
di Negara arab. sedangkan mereka yang lebih mementingkan kemampuan oral dan
kemampuan menganilis suatu masalah lebih kepada kurikulum eropa atau barat. dan
beberapa contoh lainnya, yang itu bisa menjadi identitas Negara.
Memang
untuk Indonesia sebagai Negara yang berkembang, dalam perjalanannya banyak
melakukan perubahan-perubahan yang ekstrim dalam kurikulum. Ini tidak terlepas
dari berbagai dinamika yang menimpa Negara Indonesia. dengan Negara berbasis
kepulauan, tapi menganut sistem republik, tidak menganut sistem federal memang
sangat susah mengarahkan manusia Indonesia menjadi satu kesatuan. apalagi
masyarakat Indonesia dikenal beragam dengan berbagai suku, adat istiadat,
bahasa, dan lains ebagainya, membuat bangsa indoensia menjadi bangsa yang
paling heterogen. secara akal sehat, akan susah menyatukannya dan membentuknya
menjadi satu dan menjadi cirri khas dalam pembentukan individu dan masyarakat
Indonesia melalui satu kurikulum.
Kebijakan
pemerintah terkait kurikulum sejak zaman kemerdekaan sampai saat ini mengalami
perkembangan , jika dilihat dari masa pemerintahan para presiden, mulai dari
presiden Soekarno sampai kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
1. Pada Masa
Presiden Soekarno
Sebelum Presiden Soerkarno menjabat
resmi sebagai presiden, pendidikan di indoensia sudah berjalan dengan baik
walaupun ada kasta-kasta tertentu yang boleh mengenyam pendidikan pada saat itu seperti untuk orang-orang
pribumi non priyayi dan orang-orang timur asing seperti china dan orang-orang
belanda sendiri mempunyai sekolah-sekolah yang berbeda dan dengan kurikulum
yang berbeda.
Karena suasana kehidupan berbangsa
saat itu masih dalam semangat juang merebut kemerdekaan maka pendidikan
sebagai development conformism lebih menekankan pada pembentukan
karakter manusia Indonesia yang merdeka dan berdaulat dan sejajar dengan bangsa
lain di muka bumi ini.
2. Pada Masa
Presiden Soeharto
Kurikulum
pada masa Soeharto lebih pada pendidikan dengan orientasi untuk membentuk
manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan
keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama. Isi
pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan,
serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
3. Pada Masa
Presiden Bj. Habibie
Pada masa presiden Habibie, karena
masa peralihan dari Soeharto dan stabilitas Negara masih kurang baik,
pendidikan belum menjadi prioritas, masih menjalankan kurikulum sebelumnya.
Tapi isu yang diangkat adalah otonomi dalam masalah pendidikan.
4. Pada Masa
Presiden Abdurrahman Wahid
Pada masa presiden Abdurrahman Wahid,
kurikulum pendidikan tidak banyak berubah. Tapi beberapa kebijakan tentang
pendidikan sudah mulai terangkat di permukaan. Diantaranya tentang pendidikan
agama yang selama ini masih berjalan sendiri-sendiri dan tidak berkaitan dengan
masalah-masalah social. atau pembelajaran agama selama ini masih dengan cara
menghafal, padahal ilmu tidak hanya sekedar dalam hafalan, tapi harus dipraktikkan
dan diteliti. Dalam skala nasional pada era Gus Dur system pendidikan yang
selama ini sentral di pusat dirubah menjadi system desentralisasi, artinya
pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengelola pendidikan.
5. Pada Masa
Presiden Megawati
Walaupun Presiden Megawati hanya
sebagai presiden pengganti, tapi beberapa upaya dalam pembenahan kurikulum
mulai digarap dengan baik. Buktinya pada masa pemerintahan beliau disahkannya
UU Sistem Pendidikan nasional
6. Pada Masa
Presiden Susilo Bambang Yodhoyono
memang puncak perubahan dari kurikulum
terjadi pada masa kepemimpinan bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Di mana
di perubahan kurikulum diberlakukan besar-besaran. Mulai dari kurikulum 2004
atau kurikulum yang berbasis KBK (2004), KTSP (2006).sampai dengan kurikulum
2013.
7. Pada Masa
Presiden Joko Widodo
Saat pemerintahan Jokowi saat ini
masih memberlakukan kurikulum 2013 tapi dalam kabinetnya beliau memisahkan
antara pendidikan dasar dan menengah dengan pendidikan tinggi. Untuk pendidikan
dasar dan menengah ditangani oleh menteri pendididkan. Sedangkan untuk
perguruan tinggi ditangani oleh menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi.
Secara umum kebijakan pemerintah
melalui undang-undang pendidikan dapat dibedakan sebagai berikut antara UU No.
2 tahun 1989 dengan UU No. 20 tahun 2003
|
PERIHAL
|
UU No. 2 tahun 1989
|
UU No. 20 tahun 2003
|
|
Jumlah bab
dan pasal
|
20 bab
dan 59 pasal
|
22
bab dan 77 pasal
|
|
Fungsi
pendidikan nasional
|
Belum
ada fungsi untuk membentukwatak (karakter)peserta didik.
|
Sudah
ada fungsi untuk membentuk watak (karakter) peserta didik.
|
|
Jalur
pendidikan
|
Hanya
dua jalur pendidikan, yaitu: jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan
luar sekolah
|
Ada
tiga jalur pendidikan, yaitu: pendidikan formal, nonformal, dan informal.
|
|
Alokasi dana
pendidikan
|
Belum
ada aturan alokasi dana pendidikan dari APBN.
|
Dana
pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan
minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor
pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD). (pasal 49 ayat 1)
|
|
Badan hukum
pendidikan
|
Belum
ada badan hukum pendidikan.
|
Sudah
ada badan hukum pendidikan, sebagaimana tertuang pada pasal 53 bahwa
“penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah
atau masyarakat berbentukbadan hukum pendidikan”
|
|
Peran serta
masyarakat dalam pendidikan
|
Hanya
sebatas mitra pemerintah (pasal 47 ayat 1) “Masyarakat sebagai mitra
Pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam
penyelenggaraan pendidikan nasional.”
|
Sudah
ada aturan tentang dewan pendidikan dan komite sekolah (pasal 56 ayat 1)
“masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang
meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melaluidewan
pendidikan dankomite sekolah/madrasah.”
|
|
Akreditasi
|
Belum
ada aturan
|
Diatur
dalam Bab XVI bagian kedua pasal 60 ayat 1, 2, 3, dan 4.
|
|
Sertifikasi
|
Belum
ada aturan
|
Diatur
dalam Bab XVI bagian ketiga pasal 61 ayat 1, 2, 3, dan 4.
|
|
Ketentuan
pidana
|
Masih terbatas,
hanya mengatur hukum pidana terkait dengan lulusan dan gelar akademik
perguruan tinggi (pasal 55 dan 56)
|
Tidak
hanya sebatas gelar akademik dan lulusan perguruan tinggi, tetapi juga
menyangkut jiplakan karya ilmiah dan penyelenggara satuan pendidikan (pasal
67 – 71).
|
|
Kesetaraan
|
Belum
ada ketentuan kesetaraan antara sekolah dengan madrasah
|
Madrasah
setara dengan sekolah
|
|
Pengembangan
kurikulum
|
Belum
ada aturan tentang pengembangan kurikulum
|
Pengembangan
kurikulum diatur dalam pasal 36 (pengembangan kurikulum dilakukan dengan
mengacu pada standar nasional pendidikan dan dengan prinsip diversifikasi
sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik).
|
Aturan secara terperinci selanjutnya
diatur dalam peraturan pemerintah tentang standar nasional pendidikan sebagai
kebijakan yang lebih aplikatif dan lebih rigit mulai dari dari PP nomor 19
tahun 2005 menjadi PP Nomor 32 tahun 2013 dan menjadi PP nomor 13 Tahun 2015. Adapun
hal-hal yang menjadi obyek perubahan adalah:
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengalami perubahan yang diatur
melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 Sejumlah pasal dan ketentuan pada PP 19/2005
dihapus.
1.
Pada
pasal 1 Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2015, terdapat beberapa ketentuan
tambahan dan ada beberapa ketentuan yang diubah.
2.
Ketentuan
tambahan pada pasal 1 adalah ayat 4 (kompetensi), 13 (Kompetensi inti), 14
(kompetensi dasar), 18 (Silabus), 19 (pembelajaran), 22 (buku panduan guru) dan
23 (buku teks pelajaran).
3.
Ketentuan
yang diubah adalah ayat 6 (standar isi), 7 (standar proses), 8 (standar
pendidik dan tenaga kependidikan), 9 (standar sarana dan prasarana), 10
(standar pengelolaan), 11 (standar pembiayaan), 12 (standar penilaian
pendidikan), 17 (kerangka kurikulum), dan 31 (lembaga penjaminan mutu
pendidikan).
4.
Pada
Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 terdapat pasal tambahan diantara pasal
2 dan 3, yaitu pasal 2A. Pasal 2A mengenai standar kompetensi lulusan.
5.
Ketentuan
Pasal 2 ayat 1 (lingkup standar nasional pendidikan) diubah dan di antara ayat
1 dan ayat 2 disisipkan 1 ayat yakni ayat 1a (Standar Nasional Pendidikan
digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.)
6.
Pada
pasal 5 ayat 2 menyatakan standar isi (ruang lingkup dan tingkat kompetensi)
7.
Pasal
5A dan 5B disisipkan antara pasal 5 dan 6. Ruang lingkup materi dirumuskan
berdasarkan kriteria muatan wajib, konsep keilmuan, karakteristik satuan
pendidikan dan program pendidikan. Tingkat Kompetensi dirumuskan berdasarkan
kriteria tingkat perkembangan Peserta Didik, kualifikasi Kompetensi Indonesia
dan penguasaan Kompetensi yang berjenjang.
8.
Pasal
6 sampai dengan 18 pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 dihapus.
9.
Pasal19
ayat 2 pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 dihapus.
10.
pasal
20 (perencanaan pembelajaran) pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005
diubah. Semula pasal 20 Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 berbunyi
“Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan
pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar,
metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar” menjadi
“Perencanaan Pembelajaran merupakan penyusunan rencana pelaksanaan Pembelajaran
untuk setiap muatan Pembelajaran” pada Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013
11.
Pasal
22 (penilaian hasil pembelajaran) ayat 3 pada Peraturan Pemerintah nomor 19
tahun 2005 dihapus.
12.
Pasal
23 dan 24, sama.
13.
Pasal
25 (standar kompetensi pendidikan) ayat 2 dan ayat 4 diubah serta ayat 3 pada
Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 dihapus
14.
Pasal
25 (standar kompetensi pendidikan) ayat 2 dan ayat 4 diubah serta ayat 3 pada
Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 dihapus
15.
Ketentuan
pasal 26 hingga 42 pada kedua Peraturan Pemerintah sama.
16.
Pasal
43 ayat 5 (kelayakan isi, bahasa, penyajian dan kegrafikan buku teks) diubah
dan di antara ayat 5 dan ayat 6 (standar sumber belajar selain buku teks)
disisipkan 1 ayat, yakni ayat 5a (pengadaan buku teks pelajaran).
17.
Ketentuan
pasal 44 hingga 63 pada kedua Peraturan Pemerintah sama. Pasal 64
(penilaian hasil belajar oleh pendidik) ayat 1 (penjelasan tentang penilaian
hasil belajar) dan ayat 2 (kegunaan penilaian) diubah, di antara ayat 2 dan
ayat 3 disisipkan 1 ayat yakni ayat 2a (ketentuan lanjutan diatur oleh
Peraturan Menteri), serta ayat (3) sampai dengan ayat (7) dihapus.
18.
Pasal
65 (penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan) ayat 2(penilaian hasil
belajar) dan ayat 5(prasyarat nilai untuk mengikuti ujian sekolah/madrasah)
dihapus, serta ayat 3 (penilaian hasil belajar oleh pendidik), ayat 4
(penilaian hasil belajar melalui UN), dan ayat 6 (pihak yang menentukan
penilaian akhir) diubah. Pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 Ayat 6,
ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP, dan pada Peraturan
Pemerintah nomor 32 tahun 2013, ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian
sekolah/madrasah diatur dengan Peraturan Menteri.
19.
Pasal
66 pada kedua Peraturan Pemerintah sama.
20.
Pasal
67, di antara ayat 1 (BNSP bertugas menyelenggarakan ujian nasional) dan ayat 2
(penyelenggaraan ujian nasional) Pasal 67 disisipkan 1 ayat, yakni ayat 1a
(Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk
lain yang sederajat).
21.
Ketentuan
pasal 68 pada kedua Peraturan Pemerintah sama. Pasal 69 (ujian nasional bagi
seluruh peserta didik, formal maupun nonformal) ayat 1 (setiap peserta didik
berhak mengikuti ujian nasional dan mengulanginya sepanjang dinyatakan belum
lulus dari satuan pendidikan) diubah dan di antara ayat 2 dan ayat 3 disisipkan
1 ayat, yakni ayat 2a (pengecualian ujian nasional bagi peserta didik
SD/MI/SDLB).
22.
Pasal
70 (mata pelajaran yang pada ujian nasional) ayat 1 (mata pelajaran ujian
nasional SD/MI/SDLB) dan ayat 2 (mata pelajaran ujian nasional kejar paket A)
dihapus serta ayat 4 (mata pelajaran ujian nasinal kejar paket B) diubah.
23.
Ketentuan
pasal 70 pada kedua Peraturan Pemerintah sama.
24.
Pasal
72 (kelulusan) ayat 1 (kriteria kelulusan) diubah dan di antara ayat 1 dan ayat
2 (penetapan kelulusan peserta didik) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat 1a
(ketentuan kelulusan SD/MI/SDLB).
25.
Ketentuan
pasal 73, 74 dan 75 pada kedua Peraturan Pemerintah sama.
26.
Pasal
76 (BSNP) ayat 3 (tugas BSNP) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf e (menelaah
dan/atau menilai Buku Teks Pelajaran). Diantara Bab XI dan Bab XII
disisipkan 1 bab, yakni Bab XIA. Bab XIA berisi ketentuan mengenai kurikulum
(kerangka dasar, struktur, kompetensi inti, kompetensi dasar, beban belajar,
silabus), struktur kurikulum satuan pendidikan dan program pendidikan (struktur
kurikulum pendidikan anak usia dini formal, struktur kurikulum pendidikan
dasar, struktur kurikulum pendidikan menengah, struktur kurikulum pendidikan
formal), kurikulum tingkat satuan pendidikan, muatan lokal, dokumen kurikulum,
pengelolaan kurikulum, dan evaluasi kurikulum. Pasal 89 (sertifikasi)
diantara ayat 3 dan ayat 4 disisipkan 1 ayat, yakni ayat 3a (ijazah
SD/MI/SDLB).
27.
Pasal
94 (pemberlakuan kurikulum) diubah. Penyesuaian dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini paling lambat 7 (tujuh) tahun.
28.
Peraturan
Pemerintah nomor 32 tahun 2013 mengatur kembali standar kompetensi lulusan,
standar isi, standar proses, dan standar penilaian, serta kurikulum.
Pemberlakuan kurikulum 2013 pada awal pemerintahan Jokowi sempat
ditunda oleh menteri pendidikan yang baru dengan alasan bahwa masih ada masalah
dalam kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendamping guru dan
pelatihan kepala sekolah yang belum merata. Tapi pada tahun
ini secara bertahap akan diberlakukan lagi kurikulum 2013.
Pemberlakukan kurikulum 2013 pada dasarnya ada beberapa alasan
terkait dengan perkembangan zaman yang tidak bisa dibendung yaitu:
1.
Tantangan
masa depan diantaranya meliputi arus globalisasi, masalah lingkungan hidup,
kemajuan teknologi informasi, konvergensi ilmu dan teknologi, dan ekonomi
berbasis pengetahuan.
- Kompetensi masa
depan yang antaranya meliputi kemampuan berkomunikasi, kemampuan berpikir
jernih dan kritis, kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu
permasalahan, kemampuan menjadi warga negara yang efektif, dan kemampuan
mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda.
- Fenomena sosial
yang mengemuka seperti perkelahian pelajar, narkoba, korupsi, plagiarisme,
kecurangan dalam berbagai jenis ujian, dan gejolak social.
- Persepsi publik
yang menilai pendidikan selama ini terlalu menitikberatkan pada aspek
kognitif, beban siswa yang terlalu berat, dan kurang bermuatan karakter.
Tags
MATERI PERKULIAHAN