Alhamdulillah, segala puji bagi Allah
SWT, shalawat salam kepada Rasulullah SAW juga kepada para sahabat serta kepada
para pengikut beliau sampai hari kiamat.
Pembaca
Rahimakumullah!!!
Pada tulisan hari ini, pengasuh akan
memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan syarat-syarat sah ibadah shaum, juga syarat-syarat
mengerjakannya. Adapun yang berkaitan dengan hukum-hukum puasa dari yang wajib,
sunat, makruh dan haram sudah kami tulis pada beberapa waktu yang lalu sebelum
memasuki Ramadhan, karena itu kami tidak menggulanginya kembali.
Pembaca
Rahimakumullah!!!
Puasa menurut syara’ seperti yang kami
tulis pada tanggal 1 Ramadhan yang lalu, ia tidak sah dilakukan kecuali apabila
ia memenuhi syarat berikut :
Islam, puasa tidak sah dilakukan oleh orang
bukan islam, dan keislamanya itu dijamin dari terbit fajar sampai matahari
tenggelam. Seandainya ia keluar dari Islam atau murtad pada sebagian hari,
sekalipun beberapa detik maka puasanya batal atau tidak sah sehingga dengan
sendirinya tidak ada pahalanya kelak diakhirat.
Dewasa ini, sering terjadi dimana
saudara-saudara kita sebangsa hidup rukun satu sama lain dengan orang bukan
islam, namun pada saat memasuki bulan Ramadhan tidak sedikit diantara mereka
(bukan orang islam) yang ikut berpuasa atas nama toleransi, atau ikut berpuasa karena
mereka simpati dengan ajaran Islam yang mulia, atau karena sebab lain. Maka
sesuai dengan ketentuan diatas, puasa mereka tidaklah sah, semoga mereka
diberikan hidayah oleh Allah SWT sehingga ia memeluk agama islam.
Berakal, syarat sah puasa itu adalah berakal
dari terbit fajar sampai tenggelamnya matahari. Bila ia gila sekalipun sebentar
sahaja, puasa menjadi batal. Adapun orang pitam maka batal puasanya, apabila ia
pitam sepanjang hari dari terbit fajar sampai matahari tenggelam, dan sekiranya
ada sadarnya sekalipun sebentar maka puasanya sah.
Naqa’ (suci) dari haid dan nifas sepanjang
hari. Perempuan yang haid sekalipun hanya lagi beberapa menit tenggelamnya
matahari, maka puasanya batal (tidak sah).
Harus mengetahui bahwa hari-hari
dimana berpuasa padanya itu merupakan hari-hari yang diperbolehkan berpuasa,
atau dengan kata lain dia harus mengetahui juga hari-hari yang tidak boleh kita
berpuasa.
Berikutnya
berkaitan dengan syarat-syarat sah shaum (puasa), ada lima yaitu :
Islam, orang yang tidak Islam tidak
diperintahkan untuk berpuasa sesuai dengan perintah Allah SWT dalam surat
Al-Baqarah ayat 183, sehingga bila ia masuk Islam tidak diwajibkan padanya
untuk mengqada’ puasanya selama ia dalam kekafiran. Adapun orang yang murtad
maka bila ia kembali kedalam Islam wajib ia mengqada’ puasanya, begitu juga
dengan shalatnya selama ia murtad – Nauzubillah. Oleh sebab itu, kita mengingatkan
saudara-saudara kami yang telah diberikan hidayah Islam, agar selalu menjaga
nikmat Allah berupa hidayah dengan sebaik-baiknya jangan sampai lepas dari kita
walaupun sedikit.
Mukallaf (baligh, berakal), anak kecil tidak
wajib berpuasa tetapi walinya berkewajiban untuk menyuruh anaknya shalat dan
berpuasa pada usia tujuh tahun dan boleh ia memukul anaknya dengan pukulan yang
tidka melukakan apabila anak tersebut berumur sepuluh tahun.
Mampu berpuasa, kemampuan berpuasa itu
dapat dilihat dari dua sisi (sudut) :
a.
Kemampuan bersifat hissi
(dapat dipantau) secara nyata dengan panca indra seperti orang yang masih muda,
belum tua bangka atau orang yang masih segar bugar. Bukan orang yang yang sakit
menahun yang tidak diharapkan kesembuhannya. Karenanya orang yang sudah tua
bangka dan orang yang sakit yang tidak mungkin sembuh tidak wajib mereka
berpuasa.
b.
Kemampuan syar’i
seperti perempuan yang sedang tidak haid atau nifas. Adapun wanita yang sedang
haid dan nifas mereka termasuk orang yang tidak mampu secara syara’.
Sehat, orang yang sakit tidak wajib
berpuasa, terlebih lagi apabila puasa membuat penyakit itu menjadi terlambat kesembuhanya
atau penyakitnya akan bertambah parah.
Syarat
kelima wajib puasa ialah orang itu sedang mukim atau tidak sedang musafir.
Orang yang sedang musafir tidak wajib berpuasa asalkan perjalanan tersebut
sepanjang dua marhalah atau lebih,
yaitu delapan puluh dua kilometer, dengan catatan bahwa musafir itu mubah bukan
dalam rangka untuk berbuat maksiat, karena mereka yang melakukan perjalanan
dalam rangka berbuat maksiat mereka tidak mendapatkan dispensasi untuk tidak
berpuasa.
Berbeda dengan seseorang yang
melakukan perjalanan jauh dengan tujuan yang mubah, kemudian ditengah
perjalanan ia tergoda sehingga terjerumus dalam kemaksiatan ia masih boleh
melakukan rukhsah (keringanan) dengan
tidak berpuasa asalkan ia mengqada’nya dibelakang hari. Namun demikian, bagi
yang kuat berpuasa pada saat musafir lebih afdhal dia berpuasa. Sedangkan bagi
yang merasa susah atau berat untuk berpuasa maka lebih afdhal dia tidak
berpuasa.
Ya Allah terimalah amal ibadah puasa
kami dan ibadah-ibadah lainnya selama Ramadhan yang penuh barokah itu. Amin Ya
Rabbal Alamin. (Oleh: TGH. Shafwan Hakim)
Tags
Fiqih