WUDHU’ SEBELUM MANDI JUNUB
Di antara sunnah-sunnah yang sering
dilalaikan dan diabaikan oleh kaum muslimin
adalah berwhudu’ sebelum mandi junub atau mandi besar. Kebayakan orang
menganggap mandi besar adalah membasuh semua badan dari ujung rambut sampai ujung
kaki, tidak ada tata cara tertentu, asalakan sudah terbasuh semua, maka
dianggap telah mencukupi rukun mandi besar. Tata cara mandi biasa adalah apa
yang dimaknai oleh kebanyakan orang pada umumnya. Tapi mandi besar mempunyai
tuntunan dan tata cara tertentu sebagaimana yang dipraktikkan oleh Nabi sallahu
‘alaihi wa sallam. Dalam hadis nabi disebutkan tentang tata cara mandi besar
(junub)
Dari ‘aisyah radiyallahu ‘anha berkata, “
bahwasaya Rasulullah sallahu ‘alaihi wa sallam apabila mandi janabah ia memulai
dengan membasuh tangannya, kemudian menyalngi dengan tangan kanannya ke tangan
kirinya dan membasuh kemaluannya. Kemudian ia berwudu’ dan mengambil air dan
memasukkan jari-jemarinya ke seluruh ujung rambutnya, kemudian membasuh
kepalanya tiga kali, kemudian membasuh seluruh tubuhnya kemudian membasuh kedua
kakinya”. (Muttafaq ‘Alaihi)
Berwudhu’ yang dilakukan oleh seseorang
saat akan mandi besar (junub) bukan wudhu’ untuk menghilangkan hadas kecil,
karena ia masih dalam keadaan hadas besar. Berbeda kalau ia menghilangkan hadas
besar, otomatis hadas kecil akan hilang, selama ia tidak menyentuh Sesutu yang
menyebkan ia berhadas kecil. Tapi bukan berarti juga ia secara otomatis dapat
melakukan shalat dengan hilangnya hadas besar. Karena shalat adalah wajib, dan
seseorang tidak bias shalat kecuali menghilangkan hadas kecil dengan berwhudu’,
dan wudhu; mempunyai tata cara tertentu, maka seseorang yang akan shalat harus
berwudhu’.
Untuk itu berwudhu’ saat mandi besar
adalah perkara sunnah, dan seperti itulah yang dipraktekkan oleh Rasulullah.
Walaupun pada dasarnya boleh saja seseorang mandi langsung dengan niat
menghilangkan hadas besar, dan itu mencukupi. Tapi jangan sampai berwhudu’ yang
sunnah dikalahkan oleh sesuatu yang dibuat-buat dan bukan termasuk dari sunnah.
Seperti terlalu memberatkan diri dengan lafaz niat, di mana air basuhan pertama
harus mengenai kepala dan rambut, kalau tidak maka mandi besarnya tidak sah.
Padahal Rasulullah menganjurkan sebelum membasuh badan, seseorang disunnahkan
juga untuk menyelang-nyelangi rambutnya sebelum dibasuh dengan air. Oleh karena
itu, jangan sampai niat memberatkan orang untuk mandi dan mempersusah syari’at.
Atau kita diberatkan dengan masalah air
yang terkena basuhan pertama atau air yang kurang dua qulah. Walaupun tidak
dengan air yang mengalir, seperti air di bak mandi, maka itu tidak memudaratkan
air itu sendiri., dengan tetap berpegang pada air dua kullah. Kalau air dua
kullah atau lebih sedangkan air tidak mengalir, maka bagi pasangan suami istri
dianjurkan untuk mandi bersamaan, tidak secara bergantian. Sebagaimana hadis Nabi sallahu ‘alaihi was allam
Tags
RENUNGAN QAILULAH