Allah sudah menciptakan manusia berbeda
dengan makhluk lainnya. Bahkan dengan bangsa jin sendiri Allah memberikan
derajat yang lebih tinggi darinya, walaupun mempunyai kewajiban yang sama
dengan manusia sebagai dua makhluk yang diberikan beban syari’at (at-tsaqalain).
Dari semua segi telah diberikan kelebihan, hanya saja manusia berada di alam
zahir sedangkan jin berada di alam ghaib.
Di antara kelebihan agung yang Allah telah
berikan untuk manusia adalah lisan yang dengannya dapat berkata-kata., atau berbahasa
sehingga membentuk budaya. Makhluk lain telah diberikan juga lisan, tapi mereka
tidak bisa berbahasa dengan lisan, dan tidak ada peradabannya.
Kata-kata atau bahasa dalam kehidupan
sehari-hari memberikan peran yang sangat penting dalam upaya berinteraksi
dengan orang lain di seluruh dunia. Sehingga Allah pun menciptakan manusia
dengan bahasa yang berbeda agar mereka dapat saling mengetahui. Kata-kata
kadang memberikan kesejukan dan ketengan bagi orang lain. Tapi kadang-kadang
juga, kata-kata bisa memberikan racun dalam hati seseorang. Dalam sebuah
kata-kata mutiara disebutkan:
“kadang luka dengan pedang masih bisa
dicarikan obatnya, tapi kemana akan dicari obat luka karena lisan”
إن من البيان لسحرا
Dalam mutira yang lain, “ sesungguhnya
dalam bayan (penjelsan) itu ada sihir”.
Oleh karena itu agama memerintahkan kita
untuk menuturkan kata-kata yang baik. Apabila tidak bisa mengeluarkan kata-kata
yang baik, lebih baik diam saja. Dalam sebuah hadis disebutkan:
“من
كان يؤمن بالله واليوم الآخر ، فليقل خيرا أو ليصمت “
“ Barang siapa beriman kepada Allah
dan hari akhir, hendaklah ia berbicara yang baik atau diam saja”
Dalam kehidupan rumah tangga juga
diperlukan kata-kata yang baik dalam membina hubungan suami istri. Ia dapat
menjadi penghubung yang baik dan pelanggeng rumah tangga, dan bisa juga menjadi
penghancur rumah tangga. Dalam ayat al-Qur’an disebutkan dengan jelas bahwa, “ dan
pergaulilah mereka dengan baik”.
Tapi pengetahuan orang yang masih kurang
dalam masalah ilmu rumah tangga, membuat orang tidak paham dengan ilmu berumah
tangga. Yang mereka tahu bahwa mereka menikah untuk membaut anak, membantu
mereka agar tidak susah mencari makan, tidak susah mencuci, dan bahkan
menyiapkan segala keperluannya. Istri sebagai pendambing tidak lebih dari pembantu
dalam kehgidupannya, sehingga ia ingin lakukan apa saja kepada istrinya tidak
apa-apa. Bahkan seorang yang paham agama sering mengancam istri-istri mereka
dengan dalil-dalil agama,s eperti kalau mereka kelaur rumah tanpa izin suami,
maka itu sudah termasuk nusyuz atau mungkin sebagai ta’liq talaq.
Kata-kata dalam rumah tangga harus
menjadi perhatian besar. Karena ada tiga kalimat yang sangat sakti yang membuat
segala sesuatu dari halal menjadi haram, dan yang halal menjadi haram, yaitu:
Pertama, kalimat
menikahkan. Nikah termasuk ritual yang tidak bisa dimain-mainkan.
Dimain-mainkan menjadi betulan, apalagi sungguhan, jatuh mejadi betulan. Ia
tidak terikat oleh ruang waktu dan temapat, di mana saja bisa dilakukan. Kalau
seseorang laki-laki dengan sengaja
mengatakan, “saya nikahkan kamu dengan anak saya fulanah”. Kalau orang yang
diajak bica menjawab, “saya terima nikahnya si fulanah”. Maka nikahnya sudah
sah. Tidak boleh seseorang menghalanginya untuk mengambil anaknya, kecuali
dengan perceraian atau fasakh.
Oleh Karena itu seseorang tidak bisa
bermain-main dengan kata-kata nikah. Karena kata-kata ini adalah kalimat sakti
dalam syari’at dan hokum islam sendiri.
Kedua, Kalimat cerai.
Cerai termasuk perkara yang tidak bisa dimain-mainkan. Ia pun kalau dilakukan
dengan main-main, maka talaknya jatuh. Apalagi dilakukan dengan betul-betul
nilai bercerai, maka talkanya jatuh. Dalam keadaan apa pun, selama ia masih
mengingat apa yang ia ucapkan, dengan sengaja atau tidak sengaja, hanya
bermain-main saja. Kalau ia mempunyai istri dan mengucapkan cerai maka jatuh
talaknya.
Seorang muslim yang baik, tidak boleh
mempermainkan kata-kata cerai. Segala sesuatu harus dipertimbangkan dengan
ilmu. Yang lebih penting adalah komunikasi yang baik dengan pasangan, agar
tidak terjadi saling curiga, atau saling berbantah-bantahan dalam masalah
sepele. Memang kuasa atau hak cerai ada di tangan suami, tapi jangan sampai
suami ringan kata-kata untuk menceraikan istri. Begitu juga istri, ia harus
sadar bagaimana melanyani suami dengan baik, tidak menyinggung perasaaannya
atau membuatnya marah. Setiap orang harus bisa menempatkan posisinya dengan
memandang dan menghargai pasangannya.
Ketiga, kalimat rujuk.
Rujuk setelah bercerai juga perkara yang tidak bisa dimain-mainkan. Kecuali
setelah talaq tiga. Maka tidak berfungsi lagi kata-kata rujuk, kecuali si
perempuan sudah menikah dengan orang lain dan bercerai. Bahkan dengan perlakuan,
rujuk juga bisa terjadi, seperti seseorang yang sudah menceraikan istrinya,
kemudian ia datang untuk menggaulinya, maka ia sudah dianggap rujuk. Apalagi
dengan kata-kata ia kembali, selama tidak ba’in.
Itulah tiga kalimat sakti yang orang
tidak boleh bermain-main dengannya, karena dapat berakibat hokum syara’ yang
mengikat dan menjadikan sesuatu dari haram menjadi halal dan dari halal menjadi
haram. Pertimbangkanlah segala amal perbuatan dengan ilmu agar tidak jauh
terjerumus pada hal-hal yang dilarang oleh Allah subhanahu wata’ala. Wallahu
A’lam bi al Shawab.
Tags
RENUNGAN QAILULAH