Untuk menjadi kyai
atau ustadz di desa sebenarnya tidak susah-susah amat, hanya butuh sedikit
pengabdian dam penampilan yang islami dan dipoles dengan beberapa gaya, sudah
cukup dianggap menjadi kyai dan ustad. Untuk penampilan sendiri, kyai/ustadz
desa, maka harus menggunakan sarung, baju koko, dan topi tetap melekat di
kepala. bagi yang sudah haji, maka atribut haji harus tetap melekat dalam
segala situasi kehidupan bermasyarakat. Dengan modal itu, secara kontinu,
lama-kelamaan, masyarakat pun akan memanggil kyai/ustadz dan akan dipakai dalam
segala kegiatan dan acara.
Tidak perlu
pemahaman agama yang sangat luas, seperti bisa membaca kitab kuning, menghafal
al-qur’an dan al-hadis, atau memahami beberapa usul dalam agama. Masyarakat
tidak akan pernah meminta untuk diajarkan kitab kuning, tidak akan pernah
bertanya apa itu mubtada’ atau khabar dan lain sebagainya. Hanya hukum-hukum
dasar yang dipraktekkan masyarakat sehari-hari, seperti shalat dan puasa.
Tapi bisa berpidato
menjadi mutlak dan keharusan bagi kyai/ustad desa, karena khutbah jum’at
menjadi tolak ukur derajat dan tingkatnya. Biasanya untuk shalat jum’at sebelum
menjadi khatib, maka sebelumnya harus menjadi tukang adzan, hadi, dan imam
shalat.
Namun
kadang-kadang, keberadaaan kyai/ustad desa dengan keadaan seperti itu, sedikit
“memalukan” pada waktu-waktu tertentu. Taruh saja pada saat ditanya tentang
masalah agama lebih mendalam, selalu ujungnya adalah, “itu cara dan yang
dipraktekkan ulama’-ulama’ terdahulu”. Atau lebih parah lagi, “seperti itu
nenek moyang melakukannya”. Atau dalam keadaan tertentu secara khusus, seperti
shalat mayyit, selakaran, do’a, di mana di dalamnya ada pengkhususan. Sering
terjadi kesalahan dan memberikan makna yang berbeda. Shalat mayyit sendiri,
orang yang dishalatkan berbeda-beda. Bisa seorang mayyit laki-laki saja,
perempuan saja, perempuan dan laki-laki, dua orang laki-laki, dua orang
perempuan, atau banyak orang. Tentu do’anya akan berbeda-beda, terutama pada
dhamir penunjukannya. Kalau mayyit laki-laki dengan menggunakan dhamir
perempuan, maka secara tata bahasa sudah salah peruntukannya.
Begitu juga dengan
do’a, banyak sekali kyai/ustadz desa yang selalu salah menempatkan dhamir penunjukkan pada do’a. Kesalahan
yang sering terjadi adalah penunjukkan do’a hanya untuk dirinya sendiri,
padahal ia berdo’a berjama’ah. Mereka asyik aja mendo’akan dirinya, sedangkan
jama’ah mengamini, dan tidak paham maksud dari do’a.
Melekatkan gelar
kyai/ustad pada seseorang tidak salah, selama ia mampu menjelaskan risalah
agama dengan baik dan mempraktekkannya. Seorang yang diberikan gelar juga tidak
hanya puas dengan gelar yang diberikan, tapi ia juga harus mampu mengembangkan
diri dan terus belajar agama. Sehingga dalam penjelasan masalah agama tidak
bersandar pada perilaku nenek moyang atau mengarang. Jika tidak mampu menjawab,
maka tidak salahnya bertanya kepada yang lebih ahli. Dan yang terpenting adalah
memahami bahasa arab sendiri agar tidak salah dalam menempatkan dhamir, atau lebih parah lagi adalah membuyikan
harakat huruf, seperti baris atas, bawah, mati, dhommah, dan tanwin.
Sehingga agama
adalah ajaran itu sendiri. Tidak bisa hanya paham agama dan mampu
menjelaskannya, tapi tidak bisa membaca al-Qur’an. Begitu juga sebaliknya, bisa
membaca al-Qur’an tapi tidak paham masalah agama, hanya bersandar pada perilaku
orang-orang terdahulu. Seseorang paham agama dan harus mampu membaca al-Qur’an dengan
baik dan fasih, apalagi posisinya sebagai kyai/ustad dalam masyarakat.
Seseorang harus mampu memahami dirinya dan dapat
menimbang dirinya, pada posisi mana ia berada. Tujuannya agar agama ini menjadi
benar dipraktekkan dan diajarkan kepada masyarakat. Semakin paham masyarakat
akan pengetahuan agama, maka akan semakin diberkahi Allah. Sebagaimana janji
Allah dalam al-Qur’an bagi mereka yang beriman dan melakukan amal shalih. Wa’llahu a’lam bi al-shawab
Tags
RENUNGAN QAILULAH