Beberapa hari kemarin Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan steatment dalam pidato kenegaraannya pada
hari anti korupsi sedunia yang menggemparkan masyarakat, yaitu terkait
pernyataannya yang menganggap bahwa pejabat yang tidak tahu bahwa perbuatan dan
kebijakannya adalah perilaku korupsi perlu diselamatkan.
Pernyataan Persiden Sosilo
Bambang Yodhoyono tersebut membuat beberapa pakar dan aktivis melancarkan
protes atas pernyataan presiden dan menganggap bahwa presiden tidak etis
mengeluarkan pendapat seperti itu di depan publik. Apalagi tidak jauh dari
kasus yang menjerat kader Partai Demokrat sekaligus menteri pemuda dan olahraga
Andi Alfian Malarangeng. Perntayaan tersebut dapat menjadi sebuah klaim atas
kasus yang menimpa Andi Alfian Malarangeng adalah bukan perilaku korupsi, hanya
saja ia tidak tahu kalau kebijakannya termasuk perilaku korupsi yang merugikan
negara.
Memang dengan banyaknya kader Partai
Demokrat yang diduga melakukan “korupsi” pada beberapa kasus proyek di
kementrian terutama kementrian pemuda dan oleharaga, Membuat elektabiltas Partai
Demokrat semakin melorot dan menjadi perhatian masyarakat. Lihat saja bagaimana
kasus Wisma Atlet dan Sport center Hambalang, hampir sebagian besar menyeret
kader-kader “terbaik” partai demokrat. Yang menurut orang-orang tidak mungkin
mereka akan melakukan tindakan korupsi. Kasus ini menjadi besar, tidak terlepas
dari kicauan Nazaruddin yang juga mantan bendahara Partai Demokrat yang
membongkar semua aliran-aliran dana di kementrian dan masalah yang terjadi pada
wisma atlet dan Hambalang.
Apakah kemudian pernyataan
presiden pada saat pidato peringatan hari anti korupsi lalu sebagai sebuah
pembelaan terhadap kader-kader partai demokrat yang terseret kasus korupsi,
atau hanya sebuah pernyataan untuk memberikan penegasan makna korupsi yang
sebenarnya?. Kalau pernyataan tersebut sebagai sebuah pembelaan, maka itu
sangat fatal akibatnya bagi presiden sendiri walaupun tahun ini sudah tidak
bisa mencalonkan diri, tapi posisinya sebagai dewan pembina Partai Demokrat akan
membuat partai tidak mendapatkan dukungan selanjutnya dari masyarakat. Apalagi
masyarakat sudah muak dengan perilaku korupsi para pejabat yang hanya
memperkaya diri dan membiarkan masyarakat tertindas dan terpuruk dalam
kemiskinan. Tapi kalau pernyataan tersebut sebagai sebuah pemaknaan akan
korupsi itu sendiri, maka ada benarnya, namun itu menunjukkan ketidakmampuan
seseorang menjadi pemimpin, pada bidang yang ia pegang.
Sudah menjadi sebuah resiko dan
konsekuensi bagi seorang pemimpin untuk menanggung semua akibat dari keputusan
dan kebijakan yang ia putuskan, baik mengatakannya secara langsung, atau dengan
perbuatannya, atau dengan pengakuannya (taqrir) tidak mengiyakan dan
tidak juga mengatakan tidak pada satu perkara. Semuanya menjadi tanggung jawab
pemimpin, dan bukan tanggungjawab bawahan, karena mereka melakukan pekerjaan
atas dasar perintah atasan. Jika Atasan menganggap bawahan melakukan pekerjaan
yang keliru, maka pada saat itu ia harus mengoreksi dan memberikan teguran.
Kalau kasusnya sudah menjadi kasus yang melanggar hukum dan undang-undang, maka
itu menjadi tanggung jawab pemimpin. Baik pemimpin puncaknya atau pemimpin pada
sub bidang tertentu.
Persoalan korupsi penekanannya
pada mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri atau beberapa orang dan
merugikan negara. Ini sebenarnya masih sangat sederhana, karena masih banyak
peluang bagi pejabat untuk melakukan sesuatu yang mengutungkan diri sendiri
atau beberapa orang, tapi tidak merugikan negara, yang dirugikan adalah
person-person. Kasus seperti ini sangat jarang sekali tersentuh hukum, karena
biasanya ada deal-deal tertentu antara salah satu pihak. Seperti
jabatan-jabatan tertentu yang strategis di departemen di bawahnya, untuk bisa
menduduki jabatan-jabatan tersebut, mereka yang menginginkannya harus
mengeluarkan sejumlah uang tertentu sebagai sebuah jaminan atau sebagai bentuk
keseriusan akan jabatan tersebut. Jumlahnya pun tidak tanggung-tanggung bisa
tembus sampai milyaran, karena dengan jabatan yang ia pegang akan bisa mendapatkan
uang melebihi dari uang yang ia berikan kepeda kementrian. Kasus sederhana yang
terjadi saat ini pada Bupati Garut Aceng Fikri. Bukan masalah pernikahannya,
tapi kasus lowongnya jabatan wakil bupati yang ditinggalkan oleh Dicky Candra.
Di mana Bupati Aceng Fikri menawarkan ke beberapa orang untuk mengisinya, tapi
dengan mengeluarkan sejumlah uang. Salah seorang yang telah mengeluarkan uang
akhirnya tidak jadi menjadi wakil bupati, dan sekarang melaporkannya ke polisi
dengan kasus pemerasan, dan bukan kasus korupsi.
Baik, mungkin pada kasus seperti
di atas masih belum tersentuh oleh KPK dan lembaga penegak hukum lainnya. Tapi
pada kasus pejabat yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri dan beberapa
orang dengan mengambil uang negara dan rakyat, maka orang seperti tidak perlu
ditolerir. Bahkan hukuman yang tepat bagi mereka minimal hukuman penjara
semumur hidup dan harus mengembalikan semua uang rakyat yang sudah diambil dan
bahkan jika memungkinkan dimiskinkan. Dan maksimal adalah hukum mati, seperti kasus
teorisme, karena mereka yang mengambil uang rakyat sudah melakukan pembunuhan
secara perlahan-lahan kepada rakyat miskin, sedangkan mereka tertawa
terbahak-bahak dengan penderitaan masyarakat.
Korupsi dalam bentuk seperti di
atas, dengan tegas memang Bapak presiden menyatakan harus dibrantas. Tapi yang
menjadi masalah adalah, orang yang salah dalam membuat kebijakan dalam
kepemimpinannya dalam lembaga pemerintahan, di mana bawahan yang melakukan
kasus korupsi, tapi sebagai pimpinan ia harus menaggung akibat perbuatan
bawahannya. Atau tidak tahu bahwa kebijakannyanya adalah perilaku korupsi. Menurut
Bapak presiden mereka harus dibela dan diselamatkan agar tidak terkena sebagai
kasus korupsi. Padahal sudah jelas dalam undang-undang tindak pidanan korupsi
bahwa mereka yang menyalahi wewenang dan melakukan pembiaran yang mengakibatkan
kerugian negara adalah perilaku korupsi yang bahkan hukumannya maksimal seumur
hidup.
Pada masalah ini, sepertinya ada
hal yang sangat ganjil dan tidak bisa diterima akal sehat. Bagaimana mungkin
seorang pemimpin negara tingkat kementrian tidak tahu bahwa perilaku kebijakan
yang ia lakukan tidak tahu salah atau benar?. Logikanya adalah kalau seseorang
dianggarkan untuk membeli roti dengan harga Rp. 2000 dan kemudian membelinya
dengan Rp. 2000, maka ia sudah benar, Tapi jika membeli roti dengan harga Rp.
1000, maka ia sudah menyalahi, apalagi roti yang dibeli tidak sesuai dengan apa
yang telah diangarkan. Atau seseorang dianggarkan untuk membeli roti Rp. 2000,
kemudian ia membeli pisang Rp. 2000, maka ia tetap salah. Sepeti itulah
kira-kira contoh secerhananya, apalagi uang dalam jumlah sangat besar. Sangat
tidak mungkin tidak tahu, bagaimana ia harus menggunakannya dan untuk apa
penggunaannya?. ini hanya contoh kecil saja.
Ketidaktahuan seorang pemimpin
akan hukum, apalagi masalah korupsi yang setiap hari menjadi konsumsi media
elektronik dan cetak tentang perilaku-perilaku korupsi, sangat tidak masuk
akal. Apalagi ada pengawas penggunaan anggaran, dengan kontrol berkala, karena uang
yang dipakai sangat besar, sampai triliyunan rupiah. Atau mereka sudah sangat
paham tentang perilaku-perilaku korupsi, tapi kemudian mencari celah agar aman
dari perilaku-perilaku yang sering disebut, tapi mereka tersandung juga. Orang
awam saja, walaupun tidak secara menyeluruh, paham akan pelanggaran hukum. Dan tidak
ada orang yang melakukan pelanggaran hukum, karena tidak tahu bahwa yang
dilakukannya adalah melanggar hukum. Mereka paham, walaupun tidak tahu secara
tertulis, tapi dari bentuk perilakunya mereka tahu bahwa suatu perbuatan
melanggar hukum atau tidak. Hukum tidak berlaku hanya bagi mereka yang tidak
waras atau gila, karena mereka sendiri tidak paham dan tidak tahu akan
perbuatannya sendiri, apalagi perbuatan melanggar hukum. Lalu, apakah para
pejabat yang dianggap tidak tahu hukum orang gila? atau mereka pura-pura tidak
tahu?. Karena ketahuan melakukan pelanggaran hukum, sengaja mengekspose diri
bahwa ia tidak tahu.
Posisi ketidaktahuan pejabat akan
perilaku korupsi harus diselamatkan, sebagaimana pernyataan SBY, mengingatkan
akan empat tipe orang dalam posisi tahu dan tidak tahu. Ada orang yang tidak
tahu dan ia tidak tahu bahwa dirinya tidak tahu. Orang seperti ini adalah orang
yang betul-betul bodoh. Dalam bahasa kitabnya termasuk jahl basit (bodoh
permanen) atau jahl murakkab. Tidak ada yang banyak perlu dilakukan pada
orang seperti ini, hanya perlu diajar secara terus menerus, dan tidak mungkin
menjadi pemimpin bagi orang lain, untuk dirinya sendiri saja masih diragukan.
Kedua adalah orang yang tidak tahu dan ia tahu dirinya tidak tahu. Tipe orang
seperti ini adalah orang yang masih mampu untuk diajarkan, hanya perlu untuk
diingatkan saja agar ia mau belajar dan mencari tahu apa yang ia belum tahu dan
pahami. Ketiga adalah orang yang tahu dan ia tidak tahu dirinya tahu. Orang
seperti ini adalah orang yang berpura-pura, dalam bahasa agamanya adalah orang
munafik, bermuka dua dalam satu masalah. Maka pada posisi seperti ini, ia harus
ditegur agar ia tidak terus berada dalam kepura-puraan. Keempat adalah orang
yang tahu dan ia tahu dirinya tahu. Tipe seperti ini adalah orang yang paham
akan apa yang dilakukan, sehingga tidak perlu lagi diajarkan, diingatkan, atau
ditegur, cukup dengan melakukan dialog saja.
Kalau dilihat dari empat tipe
orang di atas, maka dapat dikatakan, pada kasus korupsi yang menimpa Andi Alfian
Malarangeng terkait dengan pernyataan presiden, termasuk tipe orang yang
ketiga. Di mana, ia sebenarnya tahu tapi sengaja tidak tahu tentang masalah
yang putuskan. Karena posisinya sebagai seorang pemimpin dan akademisi, sangat
tidak mungkin tidak tahu apa yang ia lakukan, pikirkan, dan putuskan.
Oleh karena itu, sangat janggal
kiranya menganggap pejabat negara saat ini, mereka yang terjanggal kasus
korupsi atau kasus-kasus lainnya dianggap ada yang tidak tahu akan hukum,
apalagi tindakan perbuatan melanggar hukum. Namaun jika pejabat negara dianggap
melakukan pelanggaran hukum, maka sebelum menjadi kasus hukum, presiden harus
melakukan teguran kepada pejabat, baik yang terkait secara langsung maupun
tidak langsung melalui pembantunya, yaitu menteri-menteri di kabinet.
Selamatkan mereka agar tidak berperilaku melanggar hukum atau mereka yang sudah
melanggar hukum, diselamatkan dengan dipenjarakan agar tidak membuat kerusakan
lebih besar kepada bangsa dan merugikan negara. Wallahu ‘A’alam bi al-Shawab
Tags
RENUNGAN QAILULAH