Beberapa
bulan lagi, masyarakat NTB akan melaksanakan pesta demokrasi untuk memilih
gubernur dan wakil gubernur baru. Di beberapa sudut kota, desa, jalan, dan
tempat-tempat strategis lainnya, dipasang
banner dengan ukuran besar untuk mengingatkan warga NTB, jangan sampai
lupa untuk memilih.
Bulan-bulan
ini sebenarnya, tahapan-tahapan pilkada sudah dimulai, terutama penjaringan
calon-calon gubernur dan wakil gubernur, serta masyarakat yang akan memilih
nanti. Beberapa tahapan pemilihan yang telah ditetapkan komisi pemilihan umum
(KPU) provinsi antara lain:
1.
Tanggal
1 Oktober telah dimulai pemutakhiran
data dan pemilih, di mana guburnur menyerahkan daftar jumlah penduduk NTB yang
akan memilih. Kemudian KPU akan melakukan verifikasi dibantu oleh KPU
kabupaten, mereka yang boleh memilih dan yang tidak boleh memilih. Seperti
masyarakat yang sudah cukup umur untuk memilih pada tahun ini, serta mereka
yang tidak boleh lagi karena sudah tidak ada di dunia, alias meninggal. Sampai
dengan ini KPU masih bekerja memverifikasi dan mendata ulang penduduk yang
berhak untuk memilih. Setelah dilakukan pendataan ulang setiap kabupaten,
kecamatan, dan bahkan desa. KPU kemudian akan menyusun daftar pemilih yang
berhak untuk memilih. Mereka yang sudah terjaring sebagai pemilih, pada bagian
rumah akan ditempeli sticker oleh petugas, bahwa yang bersangkutan berhak untuk
memilih. Adapun mereka yang sampai sekarang belum dipasang atau ditempeli
sticker di bagian rumah oleh petugas, itu berarti belum terdaftar sebagai
pemilih tahun ini. Oleh karena itu, harus melapor ke kantor desa agar
terdaftar.
2.
Tanggal
4 Desember sampai dengan 8 Desember 2012 KPU provinsi akan memberikan
pengumuman terkait pencalonan diri
sebagai peserta calon gubernur dan wakil gubernur dari calon perseorangan atau
independen. Pada tanggal ini hanya sebatas pengumuman dan pemberitahuan bagi
mereka yang ingin mencalonkan diri melalui jalur independen, tidak melalui
parpol yang duduk di kursi DPR saat ini. Pengumuman sudah dilakukan KPU provinsi
melalui media cetak dan elektronik, dan beberapa orang sudah bersedia ikut
dalam pemilihan gubernur kali ini. Walaupun tidak secara utuh sebagai gubernur
atau wakil gubernur.
3.
Pada
Tanggal 9 Desember sampai 7 Januari calon independen atau perseorangan yang
sudah menyatakan siap untuk ikut dalam bursa pencalonan gubernur dan wakil
gubernur menyerahkan data dukungan kepada KPU dan PPS dalam bentuk hardcopy dan
sofcopy. Dokumen dukungan berupa berkas-berkas yang menjadi bagian penting
untuk penetapan, yang terpenting adalah foto copy KTP penduduk yang mendukung
sebanyak 5 % dari jumlah penduduk yang ada secara keseluruhan, walaupun tidak
merata dan menyebar di setiap kabupaten dan kota. Memang untuk calon
perseorangan didahulukan, berbeda dengan calon yang diusung oleh partai sudah
jelas, tinggal menunggu penetapan partai calon gubernur dan wakil gubernur yang
diusung. Partai yang mencapai 15 % dari kursi di DPR boleh mengajukan calonnya,
sedangkan partai yang tidak mencapai 15% kursi, harus berkoalisi dengan partai
politik lain yang mempunyai kursi di DPR.
4.
Tanggal
3 Pebruari sampai dengan 11 Pebruari adalah masa bagi calon perseorangan dan
partai politik untuk mengumumkan calon gubernur dan wakil gubernur yang
diusung. Masa-masa ini diberikan kepada calon perseorangan dan partai politik
agar calon yang diusung benar-benar sudah 100% siap untuk dicalonkan atau
mencalonkan diri. Karena pada rentang ini juga dapat melakukan perubahan calon
pasangan, baik gubernur maupun wakil gubernur. Setelah penetapan calon dalam
partai dan perseorangan diumumkan ke khalayak ramai, maka selanjutnya calon
perseorangan dan calon dari partai politik mendaftarkan diri ke KPU provinsi
untuk diverifikasi berkas-berkas sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Tapi masa pendaftaran bisa diundur jika calon gubernur dan wakil gubernur hanya
satu pasangan saja, karena syarat minimal dua calon pasangan.
5.
Tanggal
25 Maret, KPU provinsi akan mengumumkan dan menetapkan calon-calon yang
memenuhi syarat sebagai peserta calon gubernur dan wakil gubernur serta dapat
ikut pada pemilu kada. Penetapan ini adalah masa verifikasi sudah selesai,
tidak ada komplain maupun perubahan yang terjadi pada pasangan calon
perseorangan maupun partai politik. Di mana setelah penetapan, calon gubernur
dan wakil gubernur siap untuk dipilih. Mereka yang mengudurkan diri setelah
penetapan, akan diberikan hukuman sesuai dengan perundang-undangan.
6.
Tanggal
26 April sampai dengan 9 Mei 2013, KPU mengumumkan jadwal kampaye bagi
masing-masing calon gubernur dan wakil gubernur. Kampanye dijadwalkan bagi
masing-masing calon, sehingga tidak terjadi bentrokan massa kampanye dalam satu
kabupaten atau kota. Kampaye dilaksanakan dengan bersih, tidak ada satu
pasangan dengan pasangan lain saling menghujat, apalagi memunculkan isu SARA.
Mesin calon gubernur dan wakil gubernur juga diminta untuk bijak, tidak
melakukan kampaye yang dapat merusak fasilitas umum, seperti pemasangan baliho
di tempat umum, bukan pada tempatnya. Memasang banner-banner kampaye di
pepohonan dengan cara dipaku. Atau menempel sticker-sticker sembarangan di
tembok, pohon, tiang listrik, dan lain sebagainya yang merusak pemandangan.
Bagi calon gubernur dan wakil gubernur juga diharapkan dapat berkampaye dengan
bersih, tidak melakukan aksi money politic (politik uang), dengan
membagi-bagikan masyarakat uang untuk memilihnya nanti.
7.
Tanggal
10 Mei sampai dengan 12 Mei 2013 masa tenang dari aktivitas kampanye dan segala
hal yang berbau mengajak, menuyuruh, mengumpulkan masa dalam satu tempat. Semua
aktivitas dan atribut-atribut kampanye dibersihkan dari tempat-tempat umum.
Spanduk, Banner, Sticker, dan lain sebagainya dibersihkan dan dinetralisir. Ini
tentu diharapkan kesadaran masyarakat untuk bisa membantu membersihkan dan
mengamankan.
8.
Tanggal
13 Mei 2013 adalah waktu pemungutan dan perhitungan suara pada setiap TPS.
Pemungutan suara akan dilakukan mulai pagi hari sampai siang hari, dengan batas
toleransi waktu tertentu. Pemungutan suara pada tahun ini menggunakan metode
“coblos” tidak “mencontreng” atau “menyobek” dan lain sebagainya. Coblosan akan
dianggap sah dengan hanya satu coblosan di areal space pasangan calon, atau
beberapa coblosan, asal berada di areal pasangan. Perhitungan suara sendiri
akan dilakukan langsung setelah pencoblosan di masing-masing TPS, disaksikan
oleh saksi-saksi setiap calon pasangan. Setelah semua perhitungan selesai di
tingkat TPS. Semua surat suara akan dimasukkan dalam kotak suara yang sudah ada
dan akan diangkut ke KPU provinsi untuk verivikasi dan penghitungan ulang agar
didapatkan jumlah yang valid. Selanjutnya, pengumuman hasil setiap pasangan
secara keseluruhan akan diumumkan oleh KPU provinsi.
9.
Tanggal
23 Mei sampai dengan 25 Mei 2013, KPU akan menetapkan pasangan calon yang
menang dan terpilih sebagai gubernur. Karena Nusa Tenggara Barat bukan daerah
khusus atau istimewa, jadi hasil pemenang suara tidak sampai 50 %. Pasangan
calon gubernur dan wakil gubernur dinyatakan menang apabila minimal mencapai 30
% plus 1 suara, melebihi jumlah suara pasangan lain. Jika tidak ada yang
mencapai 30% plus 1 suara, maka akan dilakukan putaran kedua. Tapi kalau jumlah
suara masing-masing calon melebihi minimal, maka yang akan ditetapkan sebagai
pemenang adalah yang tertinggi jumlah suaranya.
10.
Tanggal
17 September adalah pelantikan gubernur dan wakil gubernur baru periode
2013-2018, serta pengucapan ikrar sumpah dan janji yang dilakukan oleh Menteri
dalam negeri.
Itulah
beberapa sekelumit proses pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur yang saat
ini masih dalam proses. Besar harapan kita, pemilu kada tahun ini bisa berjalan
baik, tidak ada kerusuhan, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain.
Segala sesuatu di Indoensia ini ada aturan. Jika tidak puas dengan hasil pemilu
kada, ada mahkamah konstitusi sebagai tempat untuk melapor. Tidak dengan
melakukan anarkisme dan segala bentuk kekerasan lainnya.
Tags
RENUNGAN QAILULAH