PERAN PENGAWAS SEBAGAI SUPERVISOR
DAN ADMINISTRATOR DALAM MEMBANGUN KERJASAMA
(Wewenang, Tanggung Jawab, dan Pengambilan
Keputusan)[1]
PENDAHULUAN
Dalam dasa
warsa terakhir berkembang visi dan paradigma baru dalam pengelolaan pendidikan
umumnya, dan sekolah khususnya. Apabila pada era sebelumnya sekolah dipandang
sebagai bagian dari birokrasi pendidikan, maka sekarang ini sekolah adalah
lembaga yang melayani masyarakat. Pergeseran paradigma ini berimplikasi luas
dalam administrasi dan pengelolaan sekolah.
Paling tidak ada tiga prinsip atau azas
yang harus selalu diperhatikan dalam pengelolaan sekolah, yaitu: partisipasi,
transparansi dan akuntabilitas. (Dharma, 2008:1). Ketiga
hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan mutu pendidikan yang selama ini
belum menggembirakan. Partisipasi, menuntut setiap penyelenggara dan pengelola
sekolah melibatkan stakeholder dalam perumusan berbagai kebijakan. Lebih
lanjut Surya Darma (2008:2) menjelaskan, bahwa transparansi mengharuskan
sekolah terbuka, terutama dalam pemerolehan dan penggunaan dana, sehingga
mendapatkan kepercayaan masyarakat. Transparansi tidak akan terjadi tanpa
didukung oleh akuntabilitas, yaitu pertanggung jawaban pihak sekolah terhadap
orang tua dan masyarakat, tidak hanya dalam aspek pengelolaan sumber-sumber
daya, namun juga dalam proses pembelajaran dan pelayanan yang mereka berikan.
Pada sisi yang lain, guru memiliki peran yang sangat
besar. Besarnya tanggung jawab guru dalam pendidikan merupakan tantangan bila
dikaitkan dengan mutu pendidikan dewasa kini. Keluhan masyarakat terhadap
merosotnya mutu pendidikan seharusnya dapat menjadi refleksi bagi para guru
yang tidak kompeten dan profesional.
Guru profesional bukan hanya sekedar dapat menguasai
materi dan sebagai alat untuk transmisi kebudayaan tetapi dapat
mentransformasikan pegetahuan, nilai dan kebudayaan kearah yang dinamis yang
menuntut produktifitas yang tinggi dan kualitas karya yang dapat bersaing.
Dalam konteks ini sebenarnya guru yang kurang
profesional sangat membutuhkan bimbingan dan arahan dari orang lain atau
supervisor dalam memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi untuk mencapai
tujuan pendidikan, misalnya seperti masalah kurang pahamnya tujuan pendidikan,
tujuan kulikuler, serta tujuan instruksional dan oprasional. Sehingga peran
guru yang sangat besar dalam meningkatkan mutu pendidikan akan dapat tercapai
jika semua permasalahan yang dihadapi oleh para guru dapat dipecahkan dengan
baik.
Mengingat tanggung jawab dan peran guru
yang begitu besar, sebagai salah satu komponen utama dalam proses belajar
mengajar mempunyai banyak peran, yakni sebagai korektor, inspirator,
informator, organisator, motivator, fasilitator, pengelola kelas dan evaluator.
Oleh karena itu sangat diperlukan adanya pembinaan terhadap kemampuan mengajar
guru sehingga tujuan pengajaran dapat tercapai secara maksimal.
Dengan adanya pergeseran paradigma
tersebut, Peningkatan
kualitas pendidikan di sekolah memerlukan pendidikan profesional dan sistematis
dalam mencapai sasarannya. Efektivitas kegiatan kependidikan di suatu sekolah
dipengaruhi banyaknya variabel (baik yang menyangkut aspek personal,
operasional, maupun material) yang perlu mendapatkan pembinaan dan pengembangan
secara berkelanjutan.
Supervisi sebagai salah satu upaya untuk
meningkatkan profesionalitas guru harus dilaksanakan secara maksimal. supervisi
pendidikan bukanlah hanya sebagai pelengkap di dalam administrasi pendidikan,
akan tetapi merupakan hal yang sangat penting untuk dilaksanakan.
Supervisor atau pengawas satuan pendidikan memiliki peran dan fungsi strategis dalam
mendorong kemajuan sekolah-sekolah yang menjadi binaannya. Sebagaimana
ditegaskan Sahertian (2000:131) menjelaskan fungsi utama supervisi adalah perbaikan dan peningkatan
kualitas pembelajaran serta pembinaan pembelajaran sehingga terus dilakukan
perbaikan pembelajaran . Supervisi bertujuan mengembangkan situasi kegiatan
pembelajaran yang lebih baik ditujukan pada pencapaian tujuan pendidikan
sekolah, membimbing pengalaman mengajar guru, menggunakan alat pembelajaran
yang modern, dan membantu guru dalam menilai kemajuan peserta didik.
(Purwanto;2003:86-87)
Dengan
pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki, mereka dapat memberikan inspirasi dan
mendorong para kepala sekolah, guru serta tenaga kependidikan lainnya untuk
terus mengembangkan profesionalisme dan meningkatkan kinerja mereka. Bagi
kepala sekolah, pengawas layaknya mitra tempat berbagi serta konsultan tempat
meminta saran dan pendapat dalam pengelolaan sekolah. Sementara itu bagi guru,
pengawas selayaknya menjadi ”gurunya guru” dalam memecahkan problema dan
meningkatkan kualitas pembelajaran. (Dharma; 2008:1)
Untuk dapat
menjalankan peran dan fungsi tersebut, Pengawas dituntut memiliki kompetensi
sosial, khususnya dalam menjalin kerja sama dengan para kepala sekolah, guru
dan stakeholder lainnya. Hal ini karena dalam bekerja pengawas mesti bertemu banyak orang dengan berbagai
latar belakang, kondisi serta persoalan yang dihadapi. Mereka juga harus mampu
bekerja sama baik dengan individu maupun kelompok.
PERAN PENGAWAS SEBAGAI
SUPERVISOR DAN ADMINISTRATOR
Supervisi dapat
diartikan sebagai proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua
kegiatan organisasi terlaksana seperti yang direncanakan dan sekaligus juga
merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya
penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan (Robbins 1997).
Supervisi (Pengawasan) juga merupakan
fungsi manajemen yang diperlukan untuk mengevaluasi kinerja organisasi atau
unit-unit dalam suatu organisasi guna menetapkan kemajuan sesuai dengan arah
yang dikehendaki (Wagner dan Hollenbeck dalam Mantja 2001).
Oleh karena itu mudah dipahami bahwa
supervisi pendidikan adalah fungsi manajemen pendidikan yang harus
diaktualisasikan, seperti halnya fungsi manajemen lainnya (Mantja 2001).
Berdasarkan konsep tersebut, maka proses perencanaan yang mendahului kegiatan
supervisi harus dikerjakan terlebih dahulu. Perencanaan yang dimaksudkan
mencakup perencanaan: pengorganisasian, wadah, struktur, fungsi dan mekanisme,
sehingga perencanaan dan supervisi memiliki standard dan tujuan yang jelas.
Dalam proses pendidikan, pengawasan atau
supervisi merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi
belajar dan mutu sekolah. Sahertian (2000:19) menegaskan bahwa pengawasan atau
supervisi pendidikan tidak lain dari usaha memberikan layanan kepada
stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun
secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran.
Burhanuddin (1990:284) memperjelas hakikat
pengawasan pendidikan pada hakikat substansinya. Substansi hakikat pengawasan
yang dimaksud menunjuk pada segenap upaya bantuan supervisor kepada stakeholder
pendidikan terutama guru yang ditujukan pada perbaikan-perbaikan dan pembinaan
aspek pembelajaran. Bantuan yang diberikan kepada guru harus berdasarkan
penelitian atau pengamatan yang cermat dan penilaian yang objektif serta
mendalam dengan acuan perencanan program pembelajaran yang telah dibuat. Proses
bantuan yang diorientasikan pada upaya peningkatan kualitas proses dan hasil
belajar itu penting, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
Jadi bantuan yang diberikan itu harus mampu memperbaiki dan mengembangkan
situasi belajar mengajar.
Supervisor/Pengawas satuan
pendidikan/sekolah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai
pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah
sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan dalam upaya meningkatkan kualitas
proses dan hasil belajar/bimbingan untuk mencapai tujuan pendidikan (Pandong,
A. 2003).
Secara konseptual administrasi yang baik
menduduki tempat yang sangat menentukan dalam struktur dan alkulturasi sistem
manajemen pendidikan di sekolah. Sebagai administrator menurut Danim (2002:132)
adalah mengarahkan, mengkoordinasikan, dan mendorong kearah keberhasilan
pekerjaan bagi semua staf dengan cara mendefinisikan tujuan, mengevaluasi
kinerja, mengelola sumber-sumber organisasi dan lain-lain.
Peran administrator adalah melakukan
perubahan kearah yangberkualitas dan kompetitif sehingga sekolah memiliki
pengaruh yang kuat terhadap tatanan sosial dan pada semua guru, personel lain
dan peserta didik. (Sagala,2010:119)
Simon
(1990:54) proses administrative adalah proses yang berhubungan dengan keputusan,
mencakup pemahaman unsur-unsur tertentu dalam anggota organisai (sekolah) dan
pembuatan prosedur-prosedur organisasional yang teratur untuk memilih,
menentukan dan menyampaiakan kepada anggota-anggota organisasi.
Pada hakekatnya fungsi supervisi dan
administrasi mempunyai perbedaan
aksentuasi, walaupun pada umumnya mempunyai tujuan tidak berbeda. Bila fungsi
utama administrasi adalah mengatus segala sesuatu agar berjalan lancar, maka
fungsi supervise pendidikan adalah membina orang-orang yang disupervisi agar mencapai tujuan pendidikan sesuai dengan
yang direncanakan. Dengan kata lain, fungsinya adalah pembinaan situasi belajar
mengajar kea rah yang lebih baik. (Burhanudin,dkk;2007:49)
Sergiovanni dan Starrat (1983) , menggariskan
bahwa perbedaan yang tajan antara pekerjaan administratif dan bidang
kepengawasan atau supervise, adalah: pengawasan atau supervise melakukan
kegiatan pencapaian tujuan melalui orang-orang,
sedangkan administrasi tidak. Seorang kepala sekolah misalnya dalam
mengembangkan efektivitas program pendidikan siswa, ditempuhnya dengan cara
membantu guru-guru agar lebih efektif dalam penyampaian pelajaran di kelas. Ini
adalah cara supervise. Tetapi apabila ia bekerja melalui benda-benda atau
ide-ide tertentu dalam mewujudkan tujuan-tujuan sekolah, maka dapat digolongkan
ke dalam cara kerja administratif.
Kongkretnya perbedaan kedua fungsi ini dapat dilukiskan seperti berikut
:
Gambar di atas
menjelaskan secara kritis antara proses kerja adminstratif dan supervise atau
pengawasan.
Menurut
Burhanudin, dkk (2007:50-53)Terdapat lima buah konsep peranan yang dapat dimainkan oleh para
supervisor yang secara kronologis dilukiskan menduduki dari posisi-posisi yang
penting sampai marginal sesuai dengan posisi dalam hirarki organisasi sekolah.
5 Konsep Peranan Supervisor
|
Person
in the middle
(Orang
di tengah)
|
Administrasi
puncak
Supervisor
Guru-guru
|
|||||||||||||
|
Marginal
person
(Orang
pinggiran)
|
Administrasi
puncak
Supervisor
Guru-guru
|
|||||||||||||
|
Another
Teacher
(Guru
yang lain)
|
Administrasi puncak
Supervisor
Guru-guru
|
|||||||||||||
|
Human
Relationspecialist
(Sepesialis
hubungan kemanusiaan)
|
Administrasi
puncak
Supervisor
Guru-guru
|
|||||||||||||
|
Human
Ressources Link
(Mata
rantai atau penghubung sumberdaya manusia)
|
Administrasi puncak
Supervisor
Guru-guru
|
Oleh
karena itu, peranan pengintegrasian yang dijalankan supervisor dianggap perlu
sekali di dalam hirarki administratif, dan sekaligus juga mempunyai peranan
kunci dalam pengambilan keputusan sekolah. Supervisor harus dipandang sebagai
penghubung sumberdaya-sumber daya manusia (human resources link) di dalam
hirarki administrasi, dan sebagaimana diungkapkan bahwa ia memiliki peranan
kunci dalam proses pengambilan keputusan pada tingkat organisasi sekolah.
Burhanudin,dkk.:2007:53)
PERANAN PENGAWAS DALAM
PENGEMBANGAN KERJASAMA SEKOLAH
Dalam proses pembinaan atau supervisi, pengawas diharapkan dapat menjalin
kerjasama yang harmonis dan egaliter yaitu tidak mengedepankan kewenangan yang
dimilikinya. Pendekatan otoritas dalam
interaksi dengan bawahan di era sekarang ini sudah kurang relevan. Yang lebih
mengena adalah adalah pendekatan kolegial, di mana pengawas menempatkan diri
sebagai mitra sekolah dalam mencapai kemajuan.
Dewasa ini, kata
“perintah, petunjuk dan pengarahan”
sudah tidak populer lagi, digantikan oleh kata “pemberdayaan dan
pendampingan”. Dalam hal ini kesan kerja sama
lebih terasa.
Surya Dharma
(2008:7) menyatakan, bahwa pengawas (supervisor) harus mengambil posisi sebagai
mitra bagi kepala sekolah dan komite sekolah dalam menjalankan tugasnya. Yang
dimaksud pemberda- yaan sekolah adalah membuat mampu (enabling) sekolah
dalam menjalankan tugasnya dengan cara memperlancar (facilitating),
menyediakan waktu dan tenaga untuk berlangsungnya proses konsultasi (consulting),
membina bekerjasama (collaborating), membimbing (mentoring), dan
mendukung (supporting) program positif sekolah.
Kerja sama merupakan salah satu fitrah manusia sebagai
mahluk sosial. Kerja sama memiliki dimensi yang sangat luas dalam kehidupan
manusia, baik terkait tujuan positif maupun negatif. Dalam hal apa, bagaima-na, kapan dan di mana seseorang harus bekerjasama
dengan orang lain tergantung pada kompleksitas dan tingkat kemajuan peradaban
orang terse- but. Semakin modern seseorang, maka ia akan semakin banyak bekerja sama dengan orang
lain, bahkan seakan tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu tentunya dengan bantuan
perangkat teknologi yang modern pula.
Dari sudut pandang sosiologis, pelaksanaan kerjasama
antar kelompok masyarakat ada tiga bentuk (Soekanto, 1986: 60-63) yaitu: (a) bargaining
yaitu kerjasama antara orang per orang dan atau antarkelompok untuk mencapai
tujuan tertentu dengan suatu perjanjian saling menukar barang, jasa, kekuasaan,
atau jabatan tertentu, (b) cooptation yaitu kerjasama dengan cara rela
menerima unsur-unsur baru dari pihak lain dalam organisasi sebagai salah satu
cara untuk menghindari terjadinya keguncangan stabilitas organisasi, dan (c) coalition
yaitu kerjasama antara dua organisasi atau lebih yang mempunyai tujuan yang
sama. Di antara oganisasi yang berkoalisi memiliki batas-batas tertentu dalam
kerjasama sehingga jati diri dari masing-masing organisasi yang berkoalisi
masih ada. Bentuk-bentuk kerjasama
di atas biasanya terjadai dalam dunia politik.
Selain pandangan sosiologis, kerjasama dapat pula dilihat
dari sudut manajemen yaitu dimaknai dengan istilah collaboration. Makna
ini sering digunakan dalam terminologi manajemen pemberdayaan staf yaitu satu
kerjasama antara manajer dengan staf dalam mengelola organisasi. Dalam
manajemen pemberdayaan, staf bukan dianggap sebagai bawahan tetapi dianggap
mitra kerja dalam usaha organisasi (Stewart, 1998; 88).
Kerjasama (collaboration) dalam pandangan Stewart
merupakan bagian dari kecakapan ”manajemen baru” yang belum nampak pada
manajemen tradisional. Dalam manajemen tradisional terdapat tujuh kecakapan/
proses kegiatan manajerial yaitu perencanaan (planning), komunikasi (com-
municating), koordinasi (co-ordinating), memotivasi (motivating),
pengen-dalian (controlling), mengarahkan (directing), dan
memimpin (leading).
Adalah tidak dapat dipungkiri bahwa kecakapan-kecakapan
di atas seperti merencanakan, mengkomunikasikan, mengkoordinasikan, dan
memo-tivasi perlu dikuasai oleh seorang manajer (supervisor). Namun demikian,
untuk kecakapan yang ketiga terakhir yaitu mengendalikan, mengarahkan, dan
memimpin dianggap ”sudah tidak efektif lagi”. Menurut Stewart (1998:90) perlu
seperangkat kecakapan baru yang perlu dikuasai oleh manajer (supervisor) era
baru yaitu harus mampu membuat mampu (enabling), memperlancar (facilitating),
berkonsultasi (consulting), bekerjasama (collaborating),
membimbing (mentoring), dan mendukung (supporting).
Dalam bersosialisasi dan berorganisasi, bekerjasama
memiliki kedudukan yang sentral karena esensi dari kehidupan sosial dan
berorganisasi adalah kesepakatan bekerjasama termasuk seorang pengawas/
sepervisor dengan kepala sekolah maupun dengan guru. Bahkan dalam pemberdayaan
organisasi, kerjasama adalah tujuan akhir dari setiap program pemberdayaan.
Seorang pengawas/ supervisor setidaknya dapat ditakar keberhasilannya dari
seberapa mampu ia menciptakan kerjasama di dalam organisasi (intern),
dan menjalin kerja sama dengan pihak-pihak di luar organisasi (ekstern).
Kerjasama inilah yang dapat meningkatkan kualitas dan
kinerja pengawas. Apabila seorang pengawas bersikap otoriter dan tertutup, maka
ia tidak akan memperoleh informasi yang diharapkan dan akan melemahkan
fungsinya sebagai supervisor. Pengawas tipe ini biasanya hanya akan menjalankan
tugasnya secara formalitas. Sebaliknya, bila menghadapi pengawas yang demikian, maka kepala sekolah
tidak akan memberikan informasi yang sebenarnya dan cenderung menutupi
kelemahannya. (Dharma;2008:18)
a. Peran Pengawas dalam Menumbuhkan
Budaya Kerjasama untuk Pemberdayaan Sekolah.
Budaya organisasi perorangan dapat “diciptakan” oleh
pengawas dengan beranggotakan para kepala sekolah yang berada di bawah
binaannya. Sekali waktu, dap[at
dilakukan diskusi terfokus (Facused Group Discussion) yang melibatkan
para kepala sekolah. untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi bersama.
Diskusi dapat difasilitasi oleh pengawas sekolah. Ini adalah salah satu cara
untuk mengembangkan kerjasama dalam rangka meningkatkan kualitas pengawas untuk
melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
Budaya organisasi yang baik untuk pemberdayan sekolah
menurut Surya Dharma (2008: 17) adalah budaya yang kondusif, yaitu budaya
kerjasama. Para kepala sekolah diarahkan agar memaksimalkan pelayanannya kepada
pelanggan (siswa, orang tua dan stakeholder pendidikan lainnya) dengan
menyediakan sumberdaya, bimbingan, dan lain-lain yang diperlukan. Para staf
barisan depan yaitu seperti guru dan staf administrasi sekolah harus mengetahui
benar tentang kebutuhan-kebutuhan pelanggan.
Lebih lanjut Dharma (2008:18) menjelaskan, bahwa pengawa/supervisor
yang akan menumbuhkan budaya pemberdayaan di sekolah perlu dua hal yaitu
memupuk kepercayaan dan keterbukaan. Dalam membina kepercayaan,
pengawas meyakinkan bahwa dirinya memberi kepercayaan kepada sekolah yang
dibarengi oleh sikap mentolelir sejumlah kekeliruan. Pengawas sebaiknya dapat
menerima sejumlah kesalahan yang sewaktu-waktu dapat saja terjadi. Ia memaklumi
kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh kepala sekolah dan guru sebatas adanya
maksud baik dari mereka untuk mencapai tujuan yang baik.
Kunci untuk menjaga kepercayaan adalah keterbukaan.
Dalam pengawasan, keterbukaan adalah kunci keberhasilan. Pengawas yang tidak
memperoleh informasi yang benar dari kepala sekolah dan/atau guru tidak akan
mampu melakukan pembinaan dan pemberdayaan. Dalam keterbukaan, ada arus
penilaian dari pengawas terhadap sekolah dan sebaliknya. Pengawas perlu
mengetahui apakah dirinya telah memenuhi harapan-harapan sekolah, sebaliknya
sekolah pun membutuhkan umpan balik yang sama dari pengawas tentang kemajuan
sekolahnya menurut penilaian pengawas.
Setelah tumbuh kepercayaan dan keterbukaan, pengawas
melakukan kerjasama dengan pihak kepala sekolah dan guru untuk memberdayakan
sekolah. Oteng Sutisna (1979: 68) mengemukakan bahwa, dalam prakteknya,
pengawas mengambil peranan sebagai supervisor yang memiliki wawasan
pemberdayaan untuk membantu mampu (enabling) kepala sekolah dan guru
dalam mengelola pendidikan dan pembelajaran, memperlancar pengembangan sekolah,
menerima konsultasi, menjadi perekat bekerjasama, membimbing dan mendukung
pihak terkait dalam menjalankan fungsinya dalam pemberdayaan sekolah.
Pemberdayaan dengan supervisi memiliki filosofi yang
sama. Oteng Sutisna (1979: 69) dengan jelas menyatakan bahwa supervisi ialah
membantu para guru memperoleh arah diri dan belajar memecahkan sendiri
masalah-masalah yang mereka hadapi, dan sesuai dengan itu mendorong mereka
kepada kegiatan-kegiatan untuk menciptakan situasi di mana murid-murid dapat
belajar lebih efektif. Secara teknis, alternatif pola kerjasama antara pengawas,
kepala dinas, kepala sekolah, dan guru dapat digambar sebagai berikut:
Pengawas berada pada posisi sentral
dalam pengelolaan pendidikan di daerah. Dalam pembinaan sekolah, kepala dinas
memberi kepercayaan kepada pengawas untuk bina guru dan kepala sekolah. Pada
saat bersamaan, pengawas dapat membina guru melalui kelembagaan MGMP dan
membina kepala sekolah melalui MKKS. Hal yang perlu ditegaskan dalam bagan di
atas adalah bahwa hubungan antar fihak adalah dalam suasana kemitraan.
b. Peranan Pengawas/Supervisor dalam Pengembangan
Kerjasama Eksternal
Dari waktu ke
waktu persoalan hubungan antara sekolah daengan masyarakat semakin menuntut
perhatian. Sejalan dengan tingkat pendidikan, kesejahteraan, dan kemajuan
masyarakat maka apresiasi dan aspirasi mereka terhadap lembaga pendidikan juga
semakin meningkat. Aspek yang paling banyak mendapat
sorotan tentu saja adalah mutu pendidikan, di samping transparansi pengelolaan.
Banyak definisi
tentang hubungan masyarakat. Awalnya hubungan masyarakat dikemukakan kali
pertama oleh Thomas Jefferson tahun 1807 yang ketika itu dimaknai sebagai Public
Relation.
Ibnoe Syamsi
dalam Suryosubroto (2004: 155) mendefinisikan humas sebagai kegiatan organisasi
untuk menciptakan hubungan yang harmonis dengan masyarakat agar mereka
mendukungnya dengan sadar dan sukarela. Kegiatan kehumasan adalah melakukan
publisitas tentang kegiatan organisasi kerja (sekolah) yang patut diketahui
oleh pihak luar secara luas. Bentuknya adalah menyebarluaskan informasi dan
memberikan penerangan-penerangan untuk menciptakan pemahaman yang sebaik-baiknya
di kalangan masyarakat luas mengenai tugas-tugas dan fungsi yang diemban
sekolah tersebut, termasuk mengenai kegiatan yang sudah, sedang, dan akan
dikerjakan berdasarkan volume dan beban kerjanya.
Menurut
Suryosubroto (2004; 157), hasil kerja dari kehumasan yang efektif apabila ada
saling pengertian antara sekolah dengan pihak masyarakat. Adanya kesediaan
untuk untuk membantu karena mengetahui manfaat, arti dan pentingnya peranan
masing-masing, dan tumbuhnya rasa ikut bertanggung jawab dari masyarakat terhadap
kemajuan sekolah.
Sejak ditetapkannya Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, di mana keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah/Madrasah ditegaskan eksistensi serta peran dan fungsinya, maka hubungan
sekolah dengan masyarakat semakin perlu dikelola dengan sungguh-sungguh. Dalam
undang-undang tersebut ditegaskan bawa lemabaga ini memiliki peran memberikan
pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta
pengawasan pendidikan. Implikasinya, masyarakat berkepentingan terhadap
informasi dari sekolah agar mereka dapat memberikan pertimbangan, arahan, dan
dukungan terhadap sekolah. Sebaliknya, sekolah harus semakin terbuka terhadap
masyarakat dan menjalin hubungan dengan lebih intensif.
Pengawas yang memiliki fungsi supervisi dan perbantuan (enabling)
kepada sekolah dituntut untuk dapat membina kerjasama sekolah dengan
pihak-pihak lain yang terkait. Di bawah ini akan diajukan sejumlah alternatif
dalam membina kerjasama sekolah dengan pihak eksternal dalam kepentingan
pemberdayaan sekolah:
1.
Mendorong sekolah
untuk melakukan dialog dengan komite sekolah dan masyarakat.
2.
Membantu sekolah dalam
perekayasaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) melalui organisasi
Jaringan Kurikulum baik tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
3.
Membantu sekolah
menjalin hubungan dengan organisasi profesi dan keilmuan, seperti menjalin
hubungan dengan Perguruan Tinggi, Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Geograf
Indonesia, Masyarakat Sejarah Indonesia, Ikatan Akuntan Indonesia, dan lain-lain.
4.
Membantu sekolah menjalin kelembagaan antar
jenjang sekolah pada daerah binaannya.
5.
Membantu sekolah dalam
peningkatan proses pembelajaran muatan lokal antar sekolah yang dibinanya.
6.
Membantu sekolah dalam
melakukan kegiatan bersama seperti pameran, Pekan Olah Raga dan Seni (PORSENI) antarsekolah, lomba cerdas
cermat, pertukaran pelajar, latihan kepemimpinan antar OSIS, tryout dan
pembinaan peserta olimpiade, dan lain-lain.
7.
Membantu sekolah dalam
menyelenggarakan promosi guru berprestasi, siswa berprestasi, dan aspek
akademik lainnya.
8.
Membantu sekolah dalam
mencari sumber dana pelatihan dan penelitian bagi guru-guru seperti untuk
Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang berkolaborasi dengan Perguruan Tinggi,
pembinaan MGMP dan KKG, atau penyampaian informasi tentang dana hibah lainnya.
9.
Membantu sekolah dalam
menjalin hubungan dengan dunia usaha jika sekolah berencana melakukan
pengembangan usaha koperasi sekolah, peningkatan kesejahteraan guru, dan usaha
lainnya yang relevan.
Untuk
menciptakan kegiatan bersama, pengawas perlu melakukan koordinasi dengan dinas
pendidikan dan pembentukan tim panitia dari perwakilan masing-masing sekolah.
Dalam penciptaan kegiatan bersama, panitia harus memperhitungkan dampak
penetesan (trickling down effect) terhadap kegiatan lainnya.
Pemilihan
kegiatan bersama dapat dirumuskan oleh tim panitia setelah meminta pandangan
dari tim pengembang KTSP tiap sekolah, kepala sekolah, dan komite sekolah.
Pengawas mencoba membuka jalan dan menghilangkan rintangan-rintangan yang
mungkin menghambat terlaksananya kegiatan tersebut. Berikut adalah alternatif
langkah membangun kerjasama antar sekolah dalam sebuah kegiatan:
Gambar : Langkah-langkah Membangun Kerjasama Antarsekolah
c. Peran Pengawas
dalam Budaya Kerjasama untuk Peningkatan Mutu Pendidikan
Tujuan akhir dari kinerja pengawas hakikatnya
adalah untuk menjamin mutu pendidikan pada sekolah-sekolah yang dibinanya.
Dengan kemampuan untuk menumbuhkan kerjasama, maka tugas tersebut akan dapat
diwujudkan.
Pada materi
yang lain mungkin telah dibahas tentang kegiatan penjaminan mutu. Pada
kesempatan sekarang, akan diulas kembali secara singkat mudah-mudahan dapat
menambah wawasan teoritis. Perbedaannya, pembahasan akan diarahkan pada
peningkatan peran pengawas dalam membangun kerjasama dengan berbagai pihak yang
terkait dengan penjaminan mutu pendidikan.
Secara
nasional sebenarnya telah dibina mekanisme penjaminan mutu pendidikan yaitu
dengan didirikannya institusi Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) di bawah
Dirjen PMPTK. LPMP memiliki konsep tersendiri dalam penjaminan mutu yang harus dipelajari oleh seluruh penga- was. Wujud dari kegiatan penjaminan mutu antara lain menyelenggarakan
pelatihan-pelatihan, pemantauan hasil UN, dan menyampaikan berbagai data dan
informasi, dan lain-lain.
Gagasan tentang penjaminan mutu juga
sejalan dengan konsep Manajmen Berbasis Sekolah yang difokuskan pada
peningkatan mutu. Di awalnya disebut dengan istilah Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah
(MPMBS). Kebijakan MPMBS diartikan sebagai model manjemen yang memberikan
otonomi lebih besar kepada sekolah, memberikan keluwesan-keluwesan kepada
sekolah, dan mendorong partisipasi secara langsung warga sekolah (guru, siswa,
kepala sekolah, karyawan) dan masyarakat (orang tua siswa, tokoh masyarakat,
ilmuwan, pengusaha, dan lain-lain) untuk meningkatkan mutu sekolah.
PENUTUP
Dapat disimpulkan secara garis besar bahwa adminitrasi dan supervisi tidak dapat
dipisahkan, tetapi dalam hal-hal tertentu keduanya dapat dibedakan.
1. Kegiatan adminitrasi didasarkan kepada kekuasaan,
sedangkan supervisi didasarkan pada pelayanan bimbingan dan pembinaan
2. Tugas administrasi meliputi keseluruhan bidang
tugas di sekolah adalah sebagian manajemen sekolah, sedangkan supervisi adalah
sebagian dari tugas pengarahan (directing), satu segi manajemen sekolah.
3. Adminitrasi bertugas menyediakan semua kondisi yang
diperlukan untuk pelaksanaan program pendidikan, sedangkan supervisi
menggunakan kondisi-kondisi yang telah disediakan itu untuk peningkatan mutu
belajar mengajar.
Dalam bersosialisasi dan berorganisasi, bekerjasama
memiliki kedudukan yang sentral karena esensi dari kehidupan sosial dan
berorganisasi adalah kesepakatan bekerjasama termasuk seorang pengawas/
sepervisor dengan kepala sekolah maupun dengan guru. Bahkan dalam pemberdayaan
organisasi, kerjasama adalah tujuan akhir dari setiap program pemberdayaan.
Seorang pengawas/ supervisor setidaknya dapat ditakar keberhasilannya dari
seberapa mampu ia menciptakan kerjasama di dalam organisasi (intern),
dan menjalin kerja sama dengan pihak-pihak di luar organisasi (ekstern).
DAFTAR PUSTAKA
Burhanudin. 1990. Analisis Administrasi
Manajemen Dan Kepemimpinan Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Burhanuddin, dkk. 2007. Supervisi Pendidikan
dan Pengajaran: Konsep, Pendekatan, dan Penerapan Pembinaan Profesional.
Malang: Rosindo. Edisi Revisi.
Danin, Sudarwan. 2002. Inovasi Pendidikan:
Dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan. Bandung:Pustaka
Setia.
Dharma,Surya,.M.Pd.,Ph.D.
2008. Direktur Tenaga Kependidikan,Ditjen PMPTK .Jakarta.
Law dan Glover. 2000. Educational Leadership
and Learning. Buckingham. Philadelphia: Open University Press
Mantja, W. 2007, Profesionalisasi Tenaga
Kependidikan: Manajemen Pendidikan dan Supervisi Pengajaran. Malang: Elang Mas
Pandong, A. 2003. Jabatan Fungsional
Pengawas. Badan Diklat Depdagri & Diklat Depdiknas
Purwanto, M. N. 2003. Administrasi dan Supervisi Pendidikan.
Bandung: Remaja Rosdakarya.
Robbins, P. Stephen,. 1997. Organizational Behavior: Concepts, Controversies,
Applications (Hardcover), Prentice Hall- Gale.
Sahertian,
P. A. 2000. Konsep Dasar dan Teknik Supervisi Pendidikan dalam Rangka
Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jakarta: Rineka Cipta.
Stewart, A. 1998. Empowering People.
Yogyakarta: Kanisius
Suryosubroto, B.
2004. Manajemen Pendidikan Sekolah,
Jakarta: Rineka Cipta
Sutisna,1983.Administrasi
Pendidikan dan Dasar Teoritis untuk Praktik Profesional. Bandung .Penerbit.
Angkasa
Sergiovanni, Tand Starrat R.J. 1983.
Supervision. Human Perspective. New York: Mc Graw Hill Book Company.
Sagala, H. Syaiful. Prof.Dr.,M.Pd. 2010.Suprvisi
Pembelajaran dalam Profesi Pendidikan..Bandung. Alfabeta.
Sahertian, P.A. .2000. Konsep Dasar &
Teknik Supervisi Pendidikan. Jakarta: Bineka Cipta.
Simon, Herebert A. 1990. Administrative
Behavior:Prilaku Administrasi. Suati studi tentang Pengambilan Keptusan dalam
OrganisasiAdministrasi/ Alih Bahasa:ST. Dianjung. Jakarta : Bumi AKsara
[1]
Makalah dipresentasikan Oleh M. Nurul Huda. Kamis, 01 November 2012 pada mata
Kuliah Pengembangan Supevisi Pendidiakan.
Tags
AWWALU AL-DHUHA


