Berbagai Masalah Kepengawasan, Mencakup: Apakah Pengawasan Itu Diperlukan?,
Kepada Siapa Pengawasan Itu Diberikan? Apakah Pengawas Itu Berdasarkan
Keahlian, Atau Karena Hubungan Interpersonal?[1]
PENDAHULUAN
Telah diisyaratkan dalam Pasal 39 dan 41 UU No.
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pengawas sekolah pada
dasarnya merupakan jabatan strategis dalam penyelenggaraan pendidikan nasional
yang bertugas melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan
fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi manajerial maupun supervisi akademik.[2]
Pekerjaan pengawas adalah sebuah profesi yang
menuntut peningkatan pengetahuan dan keterampilan terus-menerus sejalan
dengan perkembangan pendidikan di lapangan.
Dalam setiap bidang pekerjaan selalu dihadapkan pada permasalahan
yang selalu berkembang, baik berupa fenomena yang mengundang tanda tanya,
maupun kesenjangan antara yang diharapkan dengan kenyataan. Permasalahan
tersebut menuntut jawaban dan solusi yang dapat dipertanggung jawabkan.
Kedudukan pengawas sebagai pembina para guru dan kepala sekolah, mengharuskan dia
memiliki kesiapan memberikan solusi bagi permasalahan yang mereka hadapi. Ia
dapat saja mengandalkan pengalaman, baik dirinya sendiri maupun orang lain,
mengambil teori dari buku-buku, atau bahkan mengandalkan intuisi. Hal ini tentu
tidak selamanya memuaskan, karena yang dituntut darinya adalah professional judgement yang dapat
dijadikan acuan.[3]
Di abad sekarang
ini, yaitu era globalisasi dimana semuanya serba digital, akses informasi
sangat cepat dan persaingan hidup semakin ketat, semua bangsa berusaha untuk
meningkatkan sumber daya manusia. Hanya manusia yang mempunyai sumber daya unggul
dapat bersaing dan mempertahankan diri dari dampak persaingan global yang
ketat. Termasuk sumber daya pendidikan. Yang termasuk dalam sumber daya
pendidikan yaitu ketenagaan, dana dan sarana dan prasarana[4]. Guru merupakan penentu
keberhasilan pendidikan melalui kinerjanya pada tataran institusional dan
eksperiensial, sehingga upaya meningkatkan mutu pendidikan harus dimulai dari
aspek "guru" dan tenaga kependidikan lainnya yang menyangkut kualitas
keprofesionalannya maupun kesejahteraan dalam satu manajemen pendidikan yang
professional. Ada dua metafora untuk menggambarkan pentingnya pengembangan
sumber daya guru. Pertama, jabatan guru diumpamakan dengan sumber air.
Sumber air itu harus terus-menerus bertambah, agar sungai itu dapat mengalirkan air terus-menerus.
Bila tidak, maka sumber air itu akan kering. Demikianlah bila seorang guru
tidak pernah membaca informasi yang baru, tidak menambah ilmu pengetahuan
tentang apa yang diajarkan, maka ia tidak mungkin memberi ilmu dan pengetahuan
dengan cara yang lebih menyegarkan kepada peserta didik. Kedua, jabatan
guru diumpamakan dengan sebatang pohon buah-buahan. Pohon itu tidak akan
berbuah lebat, bila akar induk pohon tidak menyerap zat-zat makanan yang
berguna bagi pertumbuhan pohon itu. Begitu juga dengan
jabatan guru yang perlu bertumbuh dan berkembang. Baik itu pertumbuhan pribadi
guru maupun pertumbuhan profesi guru. Setiap guru perlu menyadari bahwa
pertumbuhan dan pengembangan profesi merupakan suatu keharusan untuk
menghasilkan output pendidikan berkualitas. Itulah sebabnya guru perlu belajar
terus-menerus,
membaca informasi terbaru dan mengembangkan ide-ide kreatif dalam pembelajaran
agar suasana belajar-mengajar
menggairahkan dan menyenangkan baik bagi guru apalagi bagi peserta didik. Peningkatan sumber daya guru bisa dilaksanakan dengan bantuan
supervisor, yaitu orang ataupun instansi yang melaksanakan kegiatan supervisi
terhadap guru. Perlunya bantuan supervisi terhadap guru berakar mendalam dalam
kehidupan masyarakat. Swearingen mengungkapkan latar belakang perlunya
supervisi berakar mendalam dalam kebutuhan masyarakat dengan latar belakang
sebagai berikut: 1. Latar
Belakang Kultural. Pendidikan berakar dari budaya arif lokal
setempat. Sejak dini pengalaman belajar dan kegiatan belajar-mengajar harus
daingkat dari isi kebudayaan yang hidup di masyarakat itu. Sekolah
bertugas untuk mengkoordinasi semua usaha dalam rangka mencapai tujuan-tujuan
pendidikan yang dicita-citakan; 2. Latar Belakang Filosofis. Suatu sistem
pendidikan yang berhasil guna dan berdaya guna bila ia berakar mendalam pada
nilai-nilai filosofis pandangan hidup suatu bangsa; 3. Latar Belakang Psikologis. Secara psikologis supervisi itu berakar mendalam pada pengalaman
manusia. Tugas supervisi ialah menciptakan suasana sekolah yang penuh
kehangatan sehingga setiap orang dapat menjadi dirinya sendiri; 4. Latar
Belakang Sosial. Seorang
supervisor dalam melakukan tanggung jawabnya harus mampu mengembangkan potensi
kreativitas dari orang yang dibina melalui cara mengikutsertakan orang lain
untuk berpartisipasi bersama. Supervisi harus bersumber pada kondisi masyarakat; 5. Latar
Belakang Sosiologis. Secara
sosiologis perubahan masyarakat punya dampak terhadap tata nilai. Supervisor
bertugas menukar ide dan pengalaman tentang mensikapi perubahan tata nilai
dalam masyarakat secara arif dan bijaksana; 6. Latar Belakang Pertumbuhan Jabatan. Supervisi bertugas memelihara, merawat dan menstimulasi
pertumbuhan jabatan guru. Diharapkan guru menjadi semakin professional dalam
mengemban amanat jabatannya dan dapat meningkatkan posisi tawar guru di
masyarakat dan pemerintah, bahwa guru punya peranan utama dalam pembentukan
harkat dan martabat manusia. Permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan
supervisi di lingkungan pendidikan dasar adalah bagaimana cara mengubah pola
pikir yang bersifat otokrat dan korektif menjadi sikap yang konstruktif dan
kreatif, yaitu sikap yang menciptakan situasi dan relasi di mana guru-guru
merasa aman dan diterima sebagai subjek yang dapat berkembang sendiri. Untuk
itu, supervisi harus dilaksanakan berdasarkan data, fakta yang objektif.[5]
Untuk selanjutnya, istilah “pengawas” dan “supervisor”,
dan kata yang menyertainya dalam kajian selanjutnya dipakai secara bergantian,
dan bermakna sama. Bahasan kali ini, berusaha untuk mengupas tuntas berbagai
masalah kepengawasan, mencakup: Apakah pengawasan itu diperlukan?, Kepada siapa
pengawasan itu diberikan? Apakah pengawas itu berdasarkan keahlian, atau karena
hubungan interpersonal?
BERBAGAI MASALAH KEPENGAWASAN
Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1
ayat (5) menyatakan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Selanjutnya
pada pasal 39 ayat (1) dinyatakan: Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan
pada satuan pendidikan. Dalam Peraturan Pemerintah. No. 19 tahun 2005 pasal 39
ayat (1) dinyatakan: ”Pengawasan pada pendidikan formal dilaksanakan oleh
pengawas satuan pendidikan”.
Surat Keputusan MENPAN Nomor 118 tahun 1996 yang diperbaharui dengan SK MENPAN
Nomor 091/KEP/MEN.PAN/10/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan
Angka Kreditnya dinyatakan: ”Pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil yang
diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang
berwewenang untuk melakukan pengawasan pendidikan pada satuan pendidikan
prasekolah, sekolah dasar, dan sekolah menengah” (pasal 1 ayat 1). Pada pasal 3
ayat (1) dinyatakan; ”Pengawas sekolah adalah pejabat fungsional yang
berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan pengawasan pendidikan
terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan”. Pasal 5 ayat (1);
tanggung jawab pengawas sekolah yakni: (a) melaksanakan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya dan; (b) meningkatkan
kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan
siswa dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan. Tanggung jawab
pertama mengindikasikan pentingnya supervisi manajerial sedangkan tanggung
jawab yang kedua mengindikasikan pentingnya supervisi akademik. Hal ini
dipertegas lagi dalam PP No 19 tahun 2005 pasal 57 yang berbunyi; supervisi
yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan
oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan. Supervisi manajerial meliputi
aspek pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan, sedangkan supervisi
akademik meliputi aspek-aspek pelaksanaan proses pembelajaran (penjelasan pasal
57). Pengawasan manajerial sasarannya adalah kepala sekolah dan staf sekolah
lainnya, sedangkan sasaran supervisi akademik sasarannya adalah guru.
Ketentuan
perundang-undangan di atas menunjukkan bahwa pengawas satuan pendidikan pada
jalur sekolah adalah tenaga kependidikan profesional berstatus pegawai negeri sipil yang diangkat dan diberi tugas dan wewenang secara
penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan
pendidikan baik pengawasan akademik maupun pengawasan manajerial pada satuan
pendidikan yang ditunjuk.
Pengawasan
akademik artinya membina guru dalam mempertinggi kualitas proses pembelajaran
agar dapat meningkatkan mutu hasil belajar siswa. Aspek yang dibina adalah
aspek-aspek yang terkait dengan proses pembelajaran. Sedangkan pengawasan
manajerial artinya membina kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam
mempertinggi mutu penyelenggaraan pendidikan terutama yang terkait dengan
pengelolaan dan administrasi sekolah. Kegiatan utama setiap pengawas satuan
pendidikan dalam melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial
adalah; memantau, menilai, membina dan melaporkan. Memantau atau monitoring
artinya melakukan pengamatan, pemotretan, pencatatan terhadap fenomena yang
sedang berlangsung. Misalnya memantau proses pembelajaran, artinya mengamati,
memotret, mencermati, mencatat berbagai gejala yang terjadi pada saat proses
pembelajaran berlangsung. Menilai artinya memberikan harga atau nilai terhadap
obyek yang dinilai berdasarkan kriteria tertentu. Jadi setiap penilaian ditandai
adanya kriteria, adanya obyek yang dinilai dan adanya pertimbangan atau judgement. Hasil
penilaian dijadikan bahan untuk pengambilan keputusan. Misalnya menilai
kemampuan guru mengajar. Membina artinya memberikan bantuan atau bimbingan ke arah yang lebih baik dan lebih berhasil. Tentunya sebelum membina
pengawas harus mengetahui terlebih dahulu kelemahan atau kekurangan dari
orang-orang yang dibinanya. Melaporkan artinya menyampaikan proses dan hasil
pengawasannya kepada atasan baik secara lisan maupun secara tertulis dengan
harapan laporan tersebut bisa ditindaklanjuti atasan baik berupa pembinaan
selanjutnya maupun usaha lain untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan.[6]
Di satu sisi, kemampuan
mengajar guru menjadi jaminan tinggi rendahnya kualitas layanan belajar.
Kegiatan supervisi menaruh perhatian utama para guru, kemampuan supevisor
membantu guru-guru tercerimin pada kemampuannya memberikan bantuannya kepada
guru. Sehingga terjadi perubahan perilaku akademik pada muridnya yang pada gilirannya
akan meningkatkan mutu hasil belajarnya. Pelaksanaan supervisor, apakah yang
melaksanakan adalah pengawas sekolah, penilik, atau kepala sekolah seharusnya
berlandaskan kepada prinsip-prinsip supervisi.
[7]
Berikut
ini merupakan prinsip-prinsip utama yang harus diperhatikan dalam supervisi
pendidikan yang meliputi:
1.
Ilmiah, artinya
kegiatan supervisi yang dikembangkan dan dilaksanakan harus sistematis,
obyektif, dan menggunakan instrumen atau sarana yang memberikan informasi yang
dapat dipercaya dan dapat menjadi bahan masukan dalam mengadakan evaluasi
terhadap situasi belajar-mengajar.
2.
Kooperatif,
program supervisi pendidikan dikembangkan atas dasar kerjasama antar supervisor
dengan orang yang disupervisi. Dalam hal ini supervisor hendaknya dapat
bekerjasama dengan guru, peserta didik, dan masyarakat sekolah yang
berkepentingan dalam meningkatkan kualitas belajar-mengajar.
3.
Konstrukti dan
kreatif, membina para guru untuk selalu mengambil inisiatif sendiri dalam
mengembangkan situasi belajar-mengajar.
4.
Realistik,
pelakasanaan supervisi pendidikan harus memperhitungkan dan memperhatikan
segala sesuatu yang benar-benar ada di dalam situasi dan kondisi yang obyektif.
5.
Progresif,
setiap kegiatan yang dilakukan tidak terlepas dari ukuran dan perhatian.
Artinya apakah yang dilakukan oleh guru dapat melahirkan pembelajaran yang maju
atau semakin lancaranya kegiatan belajar-mengajar.
6.
Inovatif,
program supervisi pendidikan selalu melakukan perubahan dengan
penemuan-penemuan baru dalam rangka perbaikan dalam rangka perbaikan dan
peningkatan mutu pendidikan.
Dari
prinsip tersebut dapat meningkat kinerja guru dalam melaksanakan
tugas-tugasnya. Masalah utama
yang dihadapi dalam melaksanakan supervisi di lingkungan pendidikan ialah bagimana cara mengubah pola pikir yang bersifat
otokrat dan korektif menjadi sikap yang konstruktif dan kreatif. Suatu sikap
yang menciptakan situasi dan relasi dimana guru-guru merasa aman dan merasa
diterima sebagai subyek yang dapat berkembang sendiri. Untuk itu supervisi
harus dilaksanakan berdasarkan data, fakta yang obyektif.
Pelakasanaan
supervisi pendidikan perlu menyesuaikan diri dengan prinsip-prinsip yang
telah ditentukan. Dengan cara memahami dan menguasai dengan seksama tugas dan
tanggung jawab guru sebagai tenaga pendidikan profesional yang harus
melaksanakan kegiatan pengajaran dan pendidikan. Jika sikap supervisor
memaksakan kehendak, menakut-nakuti, perilaku negatif lainnya, maka akan
menutup kreativitas bagi guru. Jika sikap supervisor hanya seperti itu, maka ia
belum mengetahui tugas pokok fungsi sebagai seorang seorang supervisor.
Supervisi
adalah bantuan dalam pengembangan situasi belajar-mengajar agar memperoleh kondisi yang lebih baik. Meskipun tujuan
akhirnya tertuju pada hasil belajar siswa, namun yang diutamakan dalam
supervisi adalah bantuan kepada guru.
Supervisi
pendidikan berfungsi untuk memperoleh gambaran yang jelas dan objektif tentang
suatu situasi pendidikan; Penilaian (evaluation) → lebih menekankan pada aspek
daripada negative; Perbaikan (improvement) → dapat mengatahui bagaimana
situasi pendidikan/pengajaran pada umumnya dan situasi belajar mengajarnya; Pembinaan →
berupa bimbingan (guidance) ke arah pembinaan diri yang disupervisi. Tujuan akhir dari supervisi pendidikan adalah
meningkatkan professional guru dan karyawan sekolah guna menunjang
akuntabilitas siswa dalam belajar, sehingga siswa benar-benar menjadi manusia
yang berilmu, berbudi dan kreatif dalam segala hal sesuai dengan amanah UUD 45.[8]
APAKAH PENGAWASAN ITU DIPERLUKAN?
Menilik arti morfologis “supervision ”(Inggris): “super” : atas, “vision”: visi. Jadi supervisi menurut prespektif morfologis
artinya: lihat dari atas. Sedangkan arti semantik, supervisi pendidikan
adalah pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi
pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar pada
khususnya.
Berdasarkan
pengertian di atas dapat diketahui bahwa supervisi adalah bantuan dalam pengembangan situasi belajar-mengajar agar memperoleh kondisi yang lebih baik. Meskipun tujuan
akhirnya tertuju pada hasil belajar siswa, namun yang diutamakan dalam
supervisi adalah bantuan kepada guru.
Adapun orang yang
melakukan supervisi disebut “supervisor”. Kalau di bidang pendidikan disebut “supervisor pendidikan”. Seperti disebutkan di atas, supervisi
bercirikan: 1). Research:
meneliti situasi sebenarnya di sekolah,
2). Evalution:
penilaian, 3). Improvement: mengadakan
perbaikan, 4). Assistance: memberikan
bantuan dan bimbingan, 5). Cooperation: kerjasama antara supervisor dan
supervisid ke arah perbaikan situasi.
Melihat realita kepengawasan
pendidikan di Indonesia,
dewasa ini mengalami masa transisi dari inspeksi ke arah supervisi yang dicita-citakan. Yang disebut supervisor
pendidikan bukan hanya para pejabat/petugas dari kantor pembinaan, kepala
sekolah, guru-guru dan bahkan murid pun dapat disebut sebagai supervisor, bila
misalnya diserahi tugas untuk mengetuai kelas atau kelompoknya. [9]
Supandi[10] menyatakan
bahwa ada dua hal yang mendasari pentingnya supervisi dalam
proses pendidikan. 1. Perkembangan
kurikulum merupakan gejala kemajuan pendidikan. Perkembangan tersebut sering
menimbulkan perubahan struktur maupun fungsi kurikulum. Pelaksanaan kurikulum
tersebut memerlukan penyesuaian yang terus-menerus dengan keadaan nyata di
lapangan. Hal ini berarti bahwa guru-guru senantiasa harus berusaha
mengembangkan kreativitasnya agar daya upaya pendidikan berdasarkan kurikulum
dapat terlaksana secara baik. Namun demikian, upaya tersebut tidak selamanya
berjalan mulus. Banyak hal sering menghambat, yaitu tidak lengkapnya informasi
yang diterima, keadaan sekolah yang tidak sesuai dengan tuntutan kurikulum,
masyarakat yang tidak mau membantu, keterampilan menerapkan metode yang masih
harus ditingkatkan dan bahkan proses memecahkan masalah belum terkuasai. Dengan
demikian, guru dan Kepala Sekolah yang melaksanakan kebijakan pendidikan di
tingkat paling mendasar memerlukan bantuan-bantuan khusus dalam memenuhi
tuntutan pengembangan pendidikan, khususnya pengembangan kurikulum; 2. Pengembangan
personel, pegawai atau karyawan senantiasa merupakan upaya yang terus-menerus
dalam suatu organisasi. Pengembangan personal dapat dilaksanakan secara formal
dan informal. Pengembangan formal menjadi tanggung jawab lembaga yang
bersangkutan melalui penataran, tugas belajar, loka karya dan sejenisnya.
Sedangkan pengembangan informal merupakan tanggung jawab pegawai sendiri dan
dilaksanakan secara mandiri atau bersama dengan rekan kerjanya, melalui
berbagai kegiatan seperti kegiatan ilmiah, percobaan suatu metode mengajar, dan
lain sebagainya. Kegiatan
supervisi pengajaran merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan dalam
penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan kegiatan supervisi dilaksanakan oleh
kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam memberikan pembinaan kepada guru. Hal
tersebut karena proses belajar-mengajar yang dilaksakan guru merupakan inti
dari proses pendidikan secara keseluruhan dengan guru sebagai pemegang peranan
utama. Proses belajar-mengajar
merupakan suatu proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan siswa
atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk
mencapai tujuan tertentu. Oleh karena kegiatan supervisi dipandang perlu untuk
memperbaiki kinerja guru dalam proses pembelajaran.[11]
Adapun tujuan supervisi pendidikan, yaitu
1. Meningkatkan mutu kinerja guru, membantu guru
dalam memahami tujuan pendidikan dan apa peran sekolah dalam mencapai tujuan
tersebut, membantu guru dalam melihat secara lebih jelas dalam memahami keadaan
dan kebutuhan siswanya, membentuk kelompok yang kuat dan mempersatukan guru
dalam satu tim yang efektif, bekerjasama secara akrab dan bersahabat dan saling
menghargai satu dengan yang lainnya, meningkatkan kualitas pembelajaran yang
pada akhirnya meningkatkan prestasi belajar siswa, meningkatkan kulaitas
pengajaran guru baik itu dari segi strategi, keahlian dan alat pengajaran, sebagai
salah satu dasar pengambilan keputusan bagi kepala sekolah untuk reposisi guru.
2. Meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga
berdaya guna dan terlaksana dengan baik.
3. Meningkatkan keefektifan dan keefesienan sarana
dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga
mampu mengoptimalkan keberhasilan siswa
4. Meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah
khususnya dalam mendukung terciptanya suasana kerja yang optimal yang selanjutnya
siswa dapat mencapai prestasi belajar sebagaimana yang diharapkan.
5. Meningkatkan kualitas situasi umum sekolah
sehingga tercipta situasi yang tenang dan tentram serta kondusif yang akan
meningkatkan kualitas pembelajaran yang menunjukkan keberhasilan lulusan.
Adapun pelaksanaan suatu program supervisi pendidikan diarahkan dalam rangka program
perbaikan pendidikan
dan pengajaran.
1.
Perancanaan, Perancaan adalah pemikiran dan perumusan tentang apa,
bagaimana, mengapa, siapa, kapan dan dimana.
2.
Organisasi program
3.
Evaluasi
Supervisi pendidikan perlu untuk dilakukan
karena pada dasarnya supervisi pendidikan dilakukan untuk memberikan arahan dan
bimbingan kepada guru agar dapat menemukan jalan keluar dalam menghadapi
permasalahan-permasalahan yang ada secara mandiri, sehingga dapat berimplikasi
juga terhadap peningkatan prestasi kerjanya.
Tujuan
supervisi pendidikan harus sama dengan tujuan pendidikan nasioanal sesuai
dengan keputusan MPR yang tertera dalam GBHN. Tujuan khusus supervisi
pendidikan merupakan tugas khusus seorang supervisor, meliputi:[12]
1. Membina guru-guru untuk lebih memahami tujuan umum
pendidikan. Dengan demikian akan menghilangakn tentang anggapan adanya mata
pelajaran yang penting dan tidak penting, sehingga guru dapat mengajar dan
mencapai prestasi maksimal bagi siswanya.
2. Membina guru-guru guna mengatasi problem siswa demi
kemajuan prestasi belajarnya.
3. Membina guru untuk mempersiapkan siswanya menjadi
anggota masyarakat yang produktif, kreatif, etis, dan religius.
4. Membina guru dalam kemampuan mengevaluasi, mendiagnosa
kesulitan belajar dan seterusnya.
5. Membina guru dalam memperbesar kesadaran
tentang tata kerja yang demokratis, kooperatif serta gotong royong.
6. Memperbesar ambisi guru dan karyawan untuk meningkatkan
mutu profesinya.
7. Membina guru dan karyawan untuk dapat meningkatkan
popularitas sekolah.
8. Melindungi guru dan karyawan dari tuntutan dan kritik tak
wajar dari masyarakat.
9. Mengembangakan sikap kesetiakawanan dan ketemansejawatan
dari seluruh tenaga pendidikan.
Oleh karena itu, supervisi sangat diperlukan. Menurut
swearingan[13] Supervisi
pendidikan memiliki fungsi utama yaitu ditujukan pada perbaikan dan peningkatan
kualitas pengajaran.[14] Terdapat
8 fungsi supervisi pendidikan sebagai berikut:[15]
1.
Mengkoordinasi
semua usaha sekolah. Usaha-usaha sekolah meliputi:
a.
Usaha tiap guru.
Guru ingin menggemukakan ide dan materi pelajaran menurut pandanganya ke arah peningkatan. Usaha-usaha tersebut bersifat individu maka perlu
adanya koordinasi, dan itulah fungsi koordinasi.
b.
Usaha sekolah Sekolah
dalam menentukan kebijakan, merumuskan tujuan atas setiap kegiatan sekolah,
termasuk program-program sepanjang tahun, perlu adanya koordinasi yang baik.
c.
Usaha bagi
pertumbuhan jabatan. Setiap guru menginginkan jabatanya selalu naik. Oleh
karena itu, guru harus selalu belajar, mengikuti seminar, workshop, dan
lain-lain. Untuk itu,
perlu adanya koordinasi yang merupakan tugas supervisi.
2.
Memperlengkapi
kepemimpinan sekolah. Kepemimpinan merupakan sebuah keterampilan yang harus dipelajari
dan membutuhkan latihan terus-menerus. Salah satu fungsi supervisi adalah melatih dan
memperlengkapi guru agar memiliki keterampilan dalam kepemimpinan sekolah.
3.
Mememperluas
pengalaman guru. Supervisi harus dapat memotifasi guru untuk mau belajar
pengalaman nyata di lapangan,
karena dengan adanya pengalaman tersebut akan memperkaya pengetahuan mereka.
4.
Menstimulasi
usaha sekolah yang kreatif. Seorang supervisi harus bisa memberikan stimulus
kepada guru agar mereka tidak hanya bekerja atas dasar instruksi atasan, namun
mereka harus dapat berperilaku aktif dalam proses pembelajaran.
5.
Memberi
fasilitas dan penilaian yang terus-menerus. Penilaian yang diberikan harus bersifat menyeluruh dan
kontinu. Karena mengadakan penilaian secara teratur merupakan suatu fungsi
utama dari supervisi pendidikan.
6.
Menganalisis
situasi belajar-mengajar. Tujuan
dari supervisi adalah untuk memperbaiki situasi belajar- mengajar, agar usaha ini dapat berhasil maka perlu adanya analisis
hasil dan proses belajar.
7.
Memberikan
pengetahuan dan keterampilan kepada setiap anggota staf supervisi berfungsi
untuk memberikan bantuan kepada guru agar dapat mengembangkan pengetahuan dalam
keterampilan mengajar.
8.
Memberi wawasan
luas dan terintregasi dalam merumuskan tujuan pendidikan dan meningkatkan
kemampuan mengajar guru.
Dalam melaksanakan
tugasnya seorang supervisor harus berpegang pada prinsip-prinsip yang kokoh
demi kesuksesan tugasnya, adapun prinsip-prinsip tersebut meliputi:[16]
1. Prinsip fundamental/dasar. Setiap pemikiran, sikap, dan
tindakan seorang supervisor harus berlandaskan sesuatu yang kokoh dan kuat.
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila adalah falsafah dan dasar Negara kita,
sehingga sebagai supervisor haruslah menjadikan Pancasila sebagai landasan dasarnya.
2. Prinsip praktis. Sesuai dengan prinsip fundamental sebagai
supervisor pendidikan Indonesia haruslah berpedoman pada prinsip positif dan
prinsip negatif.
a.
Prinsip positif
merupakan pedoman yang harus dilakukan oleh seorang seorang supervisor agar
berhasil dalam pembinaanya. Prinsip positif tersebut meliputi:
1)
Supervisi harus
konstruktif dan kraetif. Supervisi
harus dapat membangun pendidikan dan pengajaran kearah yang lebih baik dengan
mengembangkan aktifitas, daya kreasi dan inisiatif orang-orang yang
disupervisinya.
2)
Supervisi
dilakukan harus berdasarkan hubungan professional, bukan hubungan pribadi.
3)
Supervisi
hendaklah progresif, tekun, sabar, tabah, dan tawakal.
4)
Supervisi
haruslah dapat menggembangkan bakat, potensi, dan kesanggupan untuk mencapai
tujuan.
5)
Supervisi
haruslah senantiasa memperhatikan kesejahteraan serta hubungan baik yang
dinamik.
6)
Supervisi
haruslah bertolak dari keadaan yang kini nyata ada (das sein) menuju sesuatu
yang dicita-citakan (das solen).
7)
Supervisi harus
jujur, obyektif dan siap mengevaluasi dirinya sendiri demi kemajuan.
b.
Prinsip
negatif:
1)
Supervisi tidak
boleh memaksakan kemauan kepada orang-orang yang disupervisi.
2)
Supervisi tidak
boleh dilakukan berdasarkan hubungan pribadi, keluarga, pertemanan dan
sebagainya.
3)
Supervisi
hendaklah tidak menutup kemungkinan terhadap perkembangan dan hasrat untuk maju
bagi bawahanya dengan dalih apapun.
4)
Supervisi tidak
boleh menutup adanya hasrat untuk berkembang dan ingin maju dari bawahannya.
5)
Supervisi tidak
boleh menuntut prestasi di luar kemampuan bawahanya.
6)
Supervisi tidak
boleh egois dan menutup diri dari kritik dan saran dari bawahanya.
Dalam
dunia pendidikan, supervisi memiliki berbagai macam fungsi, dan untuk dapat
mencapai fungsi tersebut dapat menggunakan berbagai cara supervisi, cara-cara
supervisi tersebut dibagi dalam 5 tipe, meliputi:[17]
1.
Otokrasi. Supervisor
yang otokrasi ini menggangap bahwasanya fungsi adalah sebagai penentu segala
kebijakan yang harus dijalankan dan bagaimana harus menjalankanya. Otoritas
mutlak berada pada seorang supervisor.
2.
Demokratis. Supervisor
yang demokratis melaksanakan fungsinya secara konsekuen dengan fungsi yang
sebenarnya, yaitu dengan membina dan otoritas supervisi seimbang dengan pihak
yang disupervisi.
3.
Quasi Demokrasi.
Dalam praktiknya sering terdapat seorang supervisor yang berbuat seolah-olah
demokratis, seperti dengan mengadakan rapat untuk memusyawarahkan suatu
permasalahan, tetapi dalam
rapat tersebut seorang supervisor berusaha memaksakan keinginanya untuk
dituruti bawahanya dengan cara yang licin.
4.
Tipe Manipulasi
Demokrasi. Pada tipe ini juga melaksanakan prinsip demokrasi seperti dengan
mengadakan musyawarah, tetapi dengan kelihaianya ia berusaha menggiring pikiran
orang-orang yang disupervisi agar dapat menutujui kehendaknya.
5.
Laissez-faire. Pada
tipe ini seorang supervisor memberikan kesempatan kepada bawahanya sehingga
seorang supervisor kehilangan otoritasnya.
Dalam menjalankan tugasnya supervisor
hendaknya dapat memilih teknik supervisi yang tepat, sesuai dengan tujuan yang
akan dicapai. Untuk kepentingan tersebut, berikut diuraikan beberapa teknik
supervisi yang dapat dipilih dan digunakan supervisor pendidikan. Teknik-teknik
supervisi menurut Pidarta (1992) meliputi:
1.
Teknik-teknik
yang berhubungan dengan kelas, meliputi:
a. Observasi
kelas
b. Kunjungan
kelas
2.
Teknik-teknik
dengan berdiskusi, meliputi:
a. Pertemuan
formal
b. Pertemuan
informal
c. Rapat
guru
3.
Supervisi yang
direncanakan bersama, meliputi:
a. Teknik
supervisi sebaya
b. Teknik
yang memakai pendapat siswa dan alat elektronika
4.
Teknik yang
mengunjungi sekolah lain.
5.
Teknik melalui
pertemuan pendidikan.[18]
Berkaitan dengan metode. Terdapat dua
metode supervisi pendidikan yang dapat dilakukan untuk dapat mencapai tujuan
supervisi pendidikan, yaitu:[19]
1. Metode Langsung (direct method).Bila seorang
supervisor menghadapi orang-orang yang disupervisi tanpa perantara atau media,
maka dikatakan bahwasanya dia mengunakan metode langsung, baik individu maupun
kelompok. Misalnya konsultasi pribadi/kelompok, pertemuan guru bidang studi dan
sebagainya.
2. Metode tak langsung (indirect method). Bila seorang
supervisor menghadapi orang-orang yang disupervisi menggunakan alat/benda
perantara dalam melaksanakan supervisi, maka hal tersebut dengan metode
supervisi tidak langsung. Misalkan dengan menggunakan media papan pengumuman,
handphone, telephone, e-mail dan sebagainya.[20]
KEPADA SIAPA PENGAWASAN ITU DIBERIKAN?
Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (5) menyatakan tenaga kependidikan adalah
anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan. Selanjutnya
pada pasal 39 ayat (1) dinyatakan: Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan
pada satuan pendidikan. Dalam Peraturan Pemerintah. No. 19 tahun 2005 pasal 39
ayat (1) dinyatakan: ”Pengawasan pada pendidikan formal dilaksanakan oleh
pengawas satuan pendidikan”.
Surat
Keputusan MENPAN Nomor 118 tahun 1996 yang diperbaharui dengan SK MENPAN Nomor
091/KEP/MEN.PAN/10/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya dinyatakan: ”Pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi
tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwewenang
untuk melakukan pengawasan pendidikan pada satuan pendidikan prasekolah,
sekolah dasar, dan sekolah menengah” (pasal 1 ayat 1). Pada pasal 3 ayat (1)
dinyatakan; ”Pengawas sekolah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan
sebagai pelaksana teknis dalam melakukan pengawasan pendidikan terhadap
sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan”. Pasal 5 ayat (1); tanggung
jawab pengawas sekolah yakni: (a) melaksanakan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya dan; (b)
meningkatkan kualitas proses belajar mengajar/bimbingan dan hasil prestasi
belajar/bimbingan siswa dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan. Tanggung
jawab pertama mengindikasikan pentingnya supervisi manajerial sedangkan
tanggung jawab yang kedua mengindikasikan pentingnya supervisi akademik. Hal
ini dipertegas lagi dalam PP No 19 tahun 2005 pasal 57 yang berbunyi; supervisi
yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan
berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan. Supervisi
manajerial meliputi aspek pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan,
sedangkan supervisi akademik meliputi aspek-aspek pelaksanaan proses
pembelajaran (penjelasan pasal 57). Pengawasan manajerial sasarannya adalah
kepala sekolah dan staf sekolah lainnya, sedangkan sasaran supervisi akademik
sasarannya adalah guru.
Ketentuan
perundang-undangan di atas menunjukkan bahwa pengawas satuan pendidikan pada
jalur sekolah adalah tenaga kependidikan profesional berstatus
pegawai
negeri sipil yang diangkat dan diberi tugas dan wewenang secara penuh oleh pejabat
berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan baik pengawasan
akademik maupun pengawasan manajerial pada satuan pendidikan yang ditunjuk.
Pengawasan
akademik artinya membina guru dalam mempertinggi kualitas proses pembelajaran
agar dapat meningkatkan mutu hasil belajar siswa. Aspek yang dibina adalah
aspek-aspek yang terkait dengan proses pembelajaran. Sedangkan pengawasan
manajerial artinya membina kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam
mempertinggi mutu penyelenggaraan pendidikan terutama yang terkait dengan
pengelolaan dan administrasi sekolah. Kegiatan utama setiap pengawas satuan
pendidikan dalam melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial
adalah; memantau, menilai, membina dan melaporkan. Memantau atau monitoring
artinya melakukan pengamatan, pemotretan, pencatatan terhadap fenomena yang
sedang berlangsung. Misalnya memantau proses pembelajaran, artinya mengamati,
memotret, mencermati, mencatat berbagai gejala yang terjadi pada saat proses
pembelajaran berlangsung. Menilai artinya memberikan harga atau nilai terhadap
obyek yang dinilai berdasarkan kriteria tertentu. Jadi setiap penilaian
ditandai adanya kriteria, adanya obyek yang dinilai dan adanya pertimbangan
atau judgement. Hasil
penilaian dijadikan bahan untuk pengambilan keputusan. Misalnya menilai
kemampuan guru mengajar. Membina artinya memberikan bantuan atau bimbingan ke arah
yang lebih baik dan lebih berhasil. Tentunya sebelum membina pengawas harus
mengetahui terlebih dahulu kelemahan atau kekurangan dari orang-orang yang
dibinanya. Melaporkan artinya menyampaikan proses dan hasil pengawasannya
kepada atasan baik secara lisan maupun secara tertulis dengan harapan laporan
tersebut bisa ditindaklanjuti atasan baik berupa pembinaan selanjutnya maupun
usaha lain untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan.[21]
Pengawasan diberikan kepada guru dan
Kepala Sekolah yang melaksanakan kebijakan pendidikan di tingkat paling
mendasar memerlukan bantuan-bantuan khusus dalam memenuhi tuntutan pengembangan
pendidikan, khususnya pengembangan kurikulum. Pengawasan juga diberikan untuk
pengembangan personel, pegawai atau karyawan yang senantiasa
merupakan upaya yang terus-menerus dalam suatu organisasi. Pengembangan
personal dapat dilaksanakan secara formal dan informal. Pengembangan formal
menjadi tanggung jawab lembaga yang bersangkutan melalui penataran, tugas
belajar, loka karya dan sejenisnya. Sedangkan pengembangan informal merupakan
tanggung jawab pegawai sendiri dan dilaksanakan secara mandiri atau bersama
dengan rekan kerjanya, melalui berbagai kegiatan seperti kegiatan ilmiah,
percobaan suatu metode mengajar, dan lain sebagainya. Kegiatan supervisi pengajaran merupakan
kegiatan yang wajib dilaksanakan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan
kegiatan supervisi dilaksanakan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam
memberikan pembinaan kepada guru. Hal tersebut karena proses belajar-mengajar
yang dilaksanakan guru
merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan dengan guru sebagai
pemegang peranan utama. Proses belajar-mengajar merupakan suatu proses yang mengandung
serangkaian perbuatan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik yang
berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu. Oleh karena
kegiatan supervisi dipandang perlu untuk memperbaiki kinerja guru dalam proses
pembelajaran. Secara umum ada 2 (dua) kegiatan yang termasuk dalam
kategori supevisi pengajaran, yakni: 1. Supervsi yang dilakukan oleh
Kepala Sekolah kepada guru-guru. Secara
rutin dan terjadwal Kepala Sekolah melaksanakan kegiatan supervisi kepada
guru-guru dengan harapan agar guru mampu memperbaiki proses pembelajaran yang
dilaksanakan. Dalam prosesnya, kepala sekolah memantau secara langsung ketika
guru sedang mengajar. Guru mendesain kegiatan pembelajaran dalam bentuk rencana
pembelajaran kemudian kepala sekolah mengamati proses pembelajaran yang
dilakukan guru. Saat kegiatan supervisi berlangsung, kepala sekolah menggunakan
lembar observasi yang sudah dibakukan, yakni Alat Penilaian Kemampuan Guru
(APKG). APKG terdiri atas APKG 1 (untuk menilai Rencana Pembelajaran yang
dibuat guru) dan APKG 2 (untuk menilai pelaksanaan proses pembelajaran) yang
dilakukan guru. 2. Supervisi
yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah kepada Kepala Sekolah dan guru-guru untuk
meningkatkan kinerja. Kegiatan supervisi ini dilakukan oleh Pengawas Sekolah
yang bertugas di suatu Gugus Sekolah. Gugus Sekolah adalah gabungan dari
beberapa sekolah terdekat, biasanya terdiri atas 5-8 Sekolah Dasar. Hal-hal
yang diamati pengawas sekolah ketika melakukan kegiatan supervisi untuk
memantau kinerja kepala sekolah, di antaranya administrasi sekolah, meliputi: a. Bidang
Akademik, mencakup kegiatan:1) Menyusun program tahunan dan semester, 2) Mengatur
jadwal pelajaran, 3) Mengatur
pelaksanaan penyusunan model satuan pembelajaran, 4) Menentukan norma kenaikan kelas, 5) Menentukan
norma penilaian, 6) Mengatur
pelaksanaan evaluasi belajar, 7) Meningkatkan perbaikan mengajar, 8) Mengatur
kegiatan kelas apabila guru tidak hadir, dan 9) Mengatur disiplin dan tata tertib kelas; b. Bidang
Kesiswaan, mencakup kegiatan: 1) Mengatur pelaksanaan penerimaan siswa baru
berdasarkan peraturan penerimaan siswa baru, 2) Mengelola layanan bimbingan dan konseling, 3) Mencatat
kehadiran dan ketidakhadiran siswa, dan 4) Mengatur dan mengelola kegiatan ekstrakurikuler; c. Bidang
Personalia, mencakup kegiatan: 1) Mengatur pembagian tugas guru, 2) Mengajukan
kenaikan pangkat, gaji, dan mutasi guru, 3) Mengatur program kesejahteraan guru, 4) Mencatat
kehadiran dan ketidakhadiran guru, dan 5) Mencatat masalah atau keluhan-keluhan guru; d. Bidang
Keuangan, mencakup kegiatan: 1) Menyiapkan rencana anggaran dan belanja sekolah, 2) Mencari
sumber dana untuk kegiatan sekolah, 3) Mengalokasikan dana untuk kegiatan sekolah, dan
4) Mempertanggungjawabkan
keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku; e. Bidang
Sarana dan Prasarana, mencakup kegiatan: 1) Penyediaan dan seleksi buku pegangan guru,
2) Layanan
perpustakaan dan laboratorium, 3) Penggunaan alat peraga, 4) Kebersihan
dan keindahan lingkungan sekolah, 5) Keindahan dan kebersihan kelas, dan 6) Perbaikan
kelengkapan kelas; f. Bidang
Hubungan Masyarakat, mencakup kegiatan: 1) Kerjasama sekolah dengan orang tua
siswa, 2) Kerjasama
sekolah dengan Komite Sekolah, 3) Kerjasama sekolah dengan lembaga-lembaga
terkait, dan 4) Kerjasama
sekolah dengan masyarakat sekitar (Depdiknas 1997). Sedangkan ketika mensupervisi guru, hal-hal
yang dipantau pengawas juga terkait dengan administrasi pembelajaran yang harus
dikerjakan guru, diantaranya: a. Penggunaan program semester,
b. Penggunaan
rencana pembelajaran,
c. Penyusunan
rencana harian,
d. Program dan pelaksanaan evaluasi, e. Kumpulan soal, f. Buku pekerjaan siswa,
g. Buku daftar nilai, h. Buku analisis hasil evaluasi, i. Buku
program perbaikan dan pengayaan, j. Buku program Bimbingan dan Konseling, dan k. Buku pelaksanaan kegiatan
ekstrakurikuler .[22]
APAKAH PENGAWAS ITU BERDASARKAN KEAHLIAN, ATAU KARENA
HUBUNGAN INTERPERSONAL?
Undang-undang RI nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (5) menyatakan tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan. Selanjutnya
pada pasal 39 ayat (1) dinyatakan: Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan
dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Dalam Peraturan Pemerintah. No. 19 tahun 2005 pasal 39 ayat (1) dinyatakan:
”Pengawasan pada pendidikan formal dilaksanakan oleh pengawas satuan
pendidikan”.
Surat
Keputusan MENPAN Nomor 118 tahun 1996 yang diperbaharui dengan SK MENPAN Nomor
091/KEP/MEN.PAN/10/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya dinyatakan: ”Pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi
tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwewenang
untuk melakukan pengawasan pendidikan pada satuan pendidikan prasekolah,
sekolah dasar, dan sekolah menengah” (pasal 1 ayat 1). Pada pasal 3 ayat (1)
dinyatakan; ”Pengawas sekolah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan
sebagai pelaksana teknis dalam melakukan pengawasan pendidikan terhadap
sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan”. Pasal 5 ayat (1); tanggung
jawab pengawas sekolah yakni: (a) melaksanakan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya dan; (b) meningkatkan
kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan
dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka pencapaian tujuan
pendidikan. Tanggung jawab pertama mengindikasikan pentingnya supervisi
manajerial sedangkan tanggung jawab yang kedua mengindikasikan pentingnya
supervisi akademik. Hal ini dipertegas lagi dalam PP No 19 tahun 2005 pasal 57
yang berbunyi; supervisi yang meliputi supervisi manajerial dan akademik
dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan
pendidikan. Supervisi manajerial meliputi aspek pengelolaan dan administrasi
satuan pendidikan, sedangkan supervisi akademik meliputi aspek-aspek
pelaksanaan proses pembelajaran (penjelasan pasal 57). Pengawasan manajerial
sasarannya adalah kepala sekolah dan staf sekolah lainnya, sedangkan sasaran
supervisi akademik sasarannya adalah guru.
Ketentuan
perundang-undangan di atas menunjukkan bahwa pengawas satuan pendidikan pada
jalur sekolah adalah tenaga kependidikan profesional berstatus pegawai negeri sipil yang diangkat dan diberi tugas
dan wewenang secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan pendidikan baik pengawasan akademik maupun pengawasan manajerial
pada satuan pendidikan yang ditunjuk.
Pengawasan
akademik artinya membina guru dalam mempertinggi kualitas proses pembelajaran
agar dapat meningkatkan mutu hasil belajar siswa. Aspek yang dibina adalah
aspek-aspek yang terkait dengan proses pembelajaran. Sedangkan pengawasan
manajerial artinya membina kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam
mempertinggi mutu penyelenggaraan pendidikan terutama yang terkait dengan
pengelolaan dan administrasi sekolah. Kegiatan utama setiap pengawas satuan
pendidikan dalam melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial
adalah; memantau, menilai, membina dan melaporkan. Memantau atau monitoring
artinya melakukan pengamatan, pemotretan, pencatatan terhadap fenomena yang
sedang berlangsung. Misalnya memantau proses pembelajaran, artinya mengamati,
memotret, mencermati, mencatat berbagai gejala yang terjadi pada saat proses
pembelajaran berlangsung. Menilai artinya memberikan harga atau nilai terhadap
obyek yang dinilai berdasarkan kriteria tertentu. Jadi setiap penilaian
ditandai adanya kriteria, adanya obyek yang dinilai dan adanya pertimbangan
atau judgement. Hasil
penilaian dijadikan bahan untuk pengambilan keputusan. Misalnya menilai
kemampuan guru mengajar. Membina artinya memberikan bantuan atau bimbingan ke arah
yang lebih baik dan lebih berhasil. Tentunya sebelum membina pengawas harus
mengetahui terlebih dahulu kelemahan atau kekurangan dari orang-orang yang
dibinanya. Melaporkan artinya menyampaikan proses dan hasil pengawasannya
kepada atasan baik secara lisan maupun secara tertulis dengan harapan laporan
tersebut bisa ditindaklanjuti atasan baik berupa pembinaan selanjutnya maupun
usaha lain untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan.[23]
Jadi kepengawasan
adalah jabatan profesional yang diemban oleh pengawas
satuan pendidikan pada jalur sekolah, yaitu tenaga
kependidikan profesional berstatus pegawai negeri sipil yang diangkat dan diberi tugas
dan wewenang secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan pendidikan baik pengawasan akademik maupun pengawasan manajerial
pada satuan pendidikan yang ditunjuk.
KESIMPULAN
1.
Ada dua hal yang mendasari pentingnya supervisi
dalam proses pendidikan. 1. Perkembangan
kurikulum merupakan gejala kemajuan pendidikan; 2. Pengembangan personel, pegawai atau
karyawan senantiasa merupakan upaya yang terus-menerus dalam suatu organisasi.
Kegiatan supervisi pengajaran merupakan kegiatan yang
wajib dilaksanakan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan kegiatan
supervisi dilaksanakan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam
memberikan pembinaan kepada guru. Hal tersebut karena proses belajar-mengajar
yang dilaksakan guru merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan
dengan guru sebagai pemegang peranan utama. Proses belajar-mengajar merupakan suatu proses yang mengandung
serangkaian perbuatan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik yang
berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu. Oleh karena
kegiatan supervisi dipandang perlu untuk memperbaiki kinerja guru dalam proses
pembelajaran.
2.
Berdasrkan Surat Keputusan MENPAN Nomor 118 tahun 1996 yang diperbaharui dengan SK MENPAN Nomor 091/KEP/MEN.PAN/10/2001
tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dinyatakan:
”Pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab
dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukan
pengawasan pendidikan pada satuan pendidikan prasekolah, sekolah dasar, dan
sekolah menengah” (pasal 1 ayat 1). Pada pasal 3 ayat (1) dinyatakan; ”Pengawas
sekolah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis
dalam melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang
ditunjuk/ditetapkan”. Pasal 5 ayat (1); tanggung jawab pengawas sekolah yakni:
(a) melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah
sesuai dengan penugasannya dan; (b) meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi
belajar/bimbingan siswa dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan. Tanggung
jawab pertama mengindikasikan pentingnya supervisi manajerial sedangkan
tanggung jawab yang kedua mengindikasikan pentingnya supervisi akademik. Hal
ini dipertegas lagi dalam PP No 19 tahun 2005 pasal 57 yang berbunyi; supervisi
yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan
berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan. Supervisi
manajerial meliputi aspek pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan,
sedangkan supervisi akademik meliputi aspek-aspek pelaksanaan proses
pembelajaran (penjelasan pasal 57). Pengawasan manajerial sasarannya adalah
kepala sekolah dan staf sekolah lainnya, sedangkan sasaran supervisi akademik
sasarannya adalah guru.
Pengawasan diberikan kepada guru dan Kepala Sekolah yang
melaksanakan kebijakan pendidikan di tingkat paling mendasar memerlukan
bantuan-bantuan khusus dalam memenuhi tuntutan pengembangan pendidikan,
khususnya pengembangan kurikulum. Pengawasan juga diberikan untuk pengembangan
personel, pegawai atau karyawan yang senantiasa
merupakan upaya yang terus-menerus dalam suatu organisasi.
3.
Seperti halnya disebutkan dalam Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, pasal 1 ayat (5). Dalam Peraturan Pemerintah. No. 19 tahun 2005
pasal 39 ayat (1). Surat
Keputusan MENPAN Nomor 118 tahun 1996 yang diperbaharui dengan SK MENPAN Nomor
091/KEP/MEN.PAN/10/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya. Dipertegas
lagi dalam PP No 19 tahun 2005 pasal 57 di atas,
menunjukkan bahwa pengawas satuan pendidikan pada jalur sekolah adalah tenaga
kependidikan profesional berstatus
pegawai
negeri sipil yang diangkat dan diberi tugas dan wewenang secara penuh oleh
pejabat berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan baik
pengawasan akademik maupun pengawasan manajerial pada satuan pendidikan yang
ditunjuk.
Referensi:
Ary H. Gunawan. 1996. Administrasi
sekolah. Jakarta: PT. Rineka Cipta
Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Identifikasi Masalah Kepengawasan
Jurnal. Supervisi
Pendidikan Sekolah Dasar. Imam Setiyono. 2005. Jurnal Pendidikan Dasar, Vol. 6, No.1, 2005
Khoirul Huda. 12 Oktober 2008. Diakses 9-10-2012
M. Asrori ardiansyah, M.Pd. Prinsip, Fungsi, dan Peran Supervisi Pendidikan. Diakses 9-10-2012
Maryono. 2011. Dasar-dasar dan
Teknik Menjadi Supervisor Pendidikan. Yogyakrta: Ar-Ruzz
Pentingnya Supervisi Pendidikan. By - posted
on 22 april 2009
Piet A
Sahertian. 2000. Konsep-Konsep dan Teknik Supervisi Pendidikan Dalam Rangka
Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jakarta: Rineka Cipta
Supandi. 1996. Administrasi
dan Supervisi Pendidikan. Jakarta: Departemen Agama Universitas Terbuka
[1]
Makalah dipresentasikan
oleh Fahim Taraba Kamis, 18 Oktober 2012
[3] Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Identifikasi Masalah Kepengawasan, 1
[5]Piet A Sahertian.
2000. Konsep-Konsep dan Teknik Supervisi Pendidikan Dalam Rangka Pengembangan
Sumber Daya Manusia. Jakarta: Rineka Cipta, 20
[7]M. Asrori ardiansyah, M.Pd. Prinsip, Fungsi, dan Peran Supervisi Pendidikan. Diakses 9-10-2012
[10] Supandi. 1996.
Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Jakarta: Departemen Agama
Universitas Terbuka, 252
[11] Op. Cit., By - posted on 22 april 2009
[18] Jurnal. Supervisi
Pendidikan Sekolah Dasar. Imam Setiyono. 2005. Jurnal
Pendidikan Dasar, Vol. 6, No.1, 2005
[20] Yogi Pramesti Utomo, Supervisi Pendidikan, diakses 12-10-2012
[22] Op. Cit., - posted on 22 april 2009
Tags
AWWALU AL-DHUHA