Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarokatuh.
Saudara-saudura
seluruh rakyat Indonesia di mana saja saudara berada. Pada malam hari
ini saya ingin memberikan penjelasan, yang hari-hari ini banyak
menjadi perharian masyarakat luas yaitu perbedaan pandangan atau pun
perselisihan antara pihak Polri dengan pihak KPK di dalam menjalankan
tugas bersamanya, menegakkan hukum, utamanya memberantas korupsi .
Kemudian dampaknya, telah sama-sama kita rasakan. Oleh karena itu
saya pandang perlu sekali lagi untuk memberikan penjelasan kembali
pada malam hari ini .
Kita
masih ingat bahwa dulu pernah ada perselihan antara KPK dengan Polri,
ketika juga ada perbedaaan pendapat menyangkut Pak Susno Duajii
dengan Pak Bibit dan Pak Candra. Dan sekarang kalau kita simak,
hari-hari terakhir ini situasinya juga berkembang ke arah yang tidak
sehat . Penjelasan ini juga saya perlukan agar ketika saya harus
kembali turun tangan, rakyat bisa mengerti mengapa saya harus
melakukan langkah itu. Kita mengetahui bahwa sebenarnya pihak Polri
dan KPK berupaya untuk menyelesaikan dan mengatasi perbedaan
pandangan dan perselisihan itu merujuk kepada undang-undang dan MoU
atau nota kesepakatan atau memorandum
of understanding.
Tetapi tidak bisa dicapai kesepakatan yang bulat. Sungguh pun
demikian, saya terus terang sangat berhati-hati jika haru memasuki
wilayah di mana KPK sedang bekerja. Mengapa saudara-saudara?, isunya
pasti akan menjadi sensistif, dikira presiden memperngaruhi KPK .
Sekaligus pada kesempatan yang baik ini saya ingin meluruskan karena
sejumlah SMS yanf saya terima sejak dua hari yang lalu sampai hari
ini ada yang beranggapan bahwa KPK itu berada di bawah presiden,
tidak!. KPK adalah lembaga independen. Lima pimpinan KPK dipilih
oleh DPR RI, kemudian calon-calon pimpinan KPK itu diseleksi oleh tim
seleksi yang juga independen. Ini perlu saya sampaikan supaya tidak
ada salah pengertian seolah-oleh Polri maupun KPK itu di bawah
koordinasi presiden.
Saudara-saudara…!
Kemarin
menteri sekretaris negara telah memberikan penjelasan, penjelasan itu
diperlukan karena diikuti kegaduhan di sosial media dan juga SMS
yang juga masuk ke tempat saya yang seolah-oleh presiden diam saja,
tidak melakukan apa-apa terhadap dinamika yang terakhir minggu ini.
Saya ingin jelaskan mengapa, bahwa tanggal 5 oktober sore hari saya
bertemu saya n memanggil Polri untutk saya berikan arahan dalam upaya
mengatasi perselisihan antara Polri dan KPK itu. Pertemuan itu tentu
sebelum terjadinya insiden pada malam hari 5 Oktober malam hari yang
terjadi di kantor KPK. Setelah ada insiden berkaitan dengan apa yang
akan dilajukan Polri terhadap seorang perwira Polri yang sekarang
menjadi penyidik KPK yaitu Komisaris Polisi Novel Baswedan. Maka esok
harinya, Hari Sabtu 6 oktober saya dan para menteri terkait bekerja.
Waktu itu melalui menteri koordinator bidang politik dan kemananan
saya berikan arahan agar Kapolri bisa bertemu dengan KPK pada hari
mingunnya. Segera bertemu sehingga bisa mencari soslusi yang baiak.
Tetepi pertemuan Hari Minggu yang saya harapkan tidak bisa dilakukan
karena para pimpinan KPK sedang berada di luar kota. Oleh karena itu
tadi malam, minggu malam saya setujui saya dukung ketika Mensesneg
bertemu dengan pimpina KPK atas permintaan mereka karena ada sejumlah
hal yang melalui Mensesneg yang ingin disampaikan kepada saya. Saya
tadi pagi juga setuju atas permintaan KPK agar Mensesneg
memfasilitasi pertemuan antara Kapolri dan pimpinan KPK. Dan
alhamdulilah tadi siang 8 oktober 2012 saya sendiri telah bertemu
dengan dua pimpinan KPK saudara Abraham Samad dan saudara Bambang
Widjadjanto dengan Kapolri dan didampingi Mensesneg. Pertemuan harus
saya katakan berjalan dengan baik dan konstrukktif.
Saudara-saudara…!
Dengan
keseluruhan penjelasan yang ingin saya sampaikan pada malam hari ini.
Saya berharap saudara-saudara kami rakyat Indonesia benar-benar dapat
memahami duduk persoalan dari permasahan ini dan kemudian akan
memahami apa kebijakan, solusi dan tindakan lebih lanjut. Yang
harapan saya bisa dijalankan bersama-sama oleh kepolisian, oleh KPK,
dan kita semua.
Dengan
pengantar itu, penjelasan ini akan saya sampaikan dengan empat agenda
atau empat hal utama. Pertama adalah saya ingin merespon apa yang
disuarakan pada akhir-akhir ini, sebutlah keinginan dan tuntutan
masyarakat agar presiden mengambil alih persoalan ini harus saya
respon. Yang kedua, saya akan menjelaskan dan sekaligus nanati solusi
apa yang akan kita tempuh berkaitan dengan hubungan antara Polri
dengan KPK. Yang ketiga, di kesempatan yang baik untuk menyampaikan
posisi dan pendapat saya terhadap pemikiran untuk melakukan revisi
terhadap undang-undang KPK. Dan yang terakhir saya tutup penjelasan
saya malam ini dengan lima penjelasan utama dan juga solusi yang
harus dilaksanakan.
Saudara-Saudara…!
Saya
akan mulai dari yang pertama, kapan dan pada hal apa presiden bisa
melakukan intervensi dan bisa mengambil alih, sebutlah dalam proses
penegakan hukum. Selama ini saya masuk ke dalam proses penegakan
hukum manakala ada kebuntuan tujuan dalam mengatasi perbedaan dalam
penegakan hukum. Peran presiden yang lebih tepat adalah menengahi dan
memediasi dan kemudian mencari solusi agar permasalhan itu bisa
diatasi.
Saya
pernah menengahi dan mencarikan solusi ketika ada perselihan
antara lain KPK dan MA sekitar tahun 2006, BPK dengan Mahkamah Agung
tahun 2007 , KPK dengan Polri dan Kejaksaan Agung 2009. Tetapi
presiden tidak dapat dan tidak boleh mengintervensi apa yang yang
dilakukan penyidik, penuntut dan hakim dalam proses penegakan hukum.
Merekalah yang diberikan kewenangan oleh undang-undang dan bukan
presiden. Hal yang sama tidak boleh mengintervensi kewenanagan para
penyidik, penuntut dan para hakim juga berlaku bagi para pimpinan
KPK, Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung, kecuali ada
kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Saudara tahu, bahwa
kewenangan yang diberikan konstitusi kepada presiden ada 4. Pertama
memberikan grasi dan rehabilistasi dengan mendengarkan pertimbangan
Mahkamah Agung, serta memberikan amnseti dan abolisi dengan
mendengarkan pertimbangan DPR. Keputusan saya kali ini untuk kembali
menengahi dan mencari solusi menyangkut perselisihan KPK dan Polri
sebenarnya untuk yang kedua kalinya. Sedangkan saya ingat keseluruhan
KPK dan Polri dan lembaga negara lainnya yang saya ikut memediasi dan
mencarikan solusinya ini adalah yang ketiga kalinya.
Semuanya
ini menjukkan saudara-saudara, saya tidak pernah melakukan pembiaran
atau enggan melakukan mediasi tetapi tentu tidak baik dan juga harus
dihindari presiden terlalu sering melakukan campur tangan untuk
urusan penegakan hukum seperti ini. Lima tahun yang lalu saya punya
inisiatif untuk rapat pemberatasan korupsi di mana KPK juga hadir.
Banyak yang mengkritik saya, itu tidak tepat dan dianggap memasuki
wilayah penegakan hukum. Empat tahun yang lalu setu tahun kemudian di
ruangan ini saya membuka rapat koordinasi antara jajaran Mahkamah
Agung jajaran Kejaksaan Agung dan jajaran Polri. Kembali saya saya
dianggap memasuki wilayah hukum yang bukan menjadi otoritas saya.
Oleh karena itulah saya harus benar-benar tepat dan proposional
manakala harus memasuki wilayah penegakan hukum.
Sebenarnya
saudara-saudara jika menyangkut sinergi dan koordinasi antara Polri
dengan KPK dan bahkan dengan kejaksanan agung. Sudah ada
undang-undang yang mengatur, baik dalam KUHP maupun undang-undang
tentang KPK. Juga sudah MoU antara KPK dengan Polri dan juga
Kejaksaan Agung. Jika MoU yang ada sekarang ini kurang memadai dan
kurang tegas, silahkan diperbaharui utamanya yang berkenaan dengan
kewenangan penyidikan serta dalam keadaan apa KPK bisa mengambil alih
serta bagaimana caranya pengambil alihan itu. Semuanya tentu harus
mengalir dari undang-undang KPK yang berlaku sekarang ini.
Saudara-saudara…
Saya
ingin langsung masuk pada inti permasahan apa yang terjadi di antara
KPK dan Polri serta solusi sepert apa yang mesti kita jalankan. Ada
tiga hal. Satu perbedaan padangan tentang siapa yang menangani dan
memproses kasus dugaan korupsi atas pengadaan simulator SIM. Kedua
adalah perbedaan pandangan tentang penugasan personil penyidik yang
berasal dari Polri. Ketiga insiden tanggal 5 oktober 2012 seputar
rencana elemen Polri untuk menegakkan hukum atas seorang perwira
Polri yang diduga melakukan pelanggaran hukum di waktu yang lalu,
yang saat ini bersangkutan bertugas di KPK. Tiga hal itulah yang
ingin saya respon dan apa solusi dan jalan keluarnya.
Pertama,
solusi tentang penanganan dan proses penegakan hukum kasus simulator
SIM . Saya ingin jelaskan setelah ada perselisihan antara KPK dengan
Polri menyangkut dugaan korupsi pengadaan simulator SIM. Kepada saya
dilaporkan oleh Kapolri bahwa setelah dilaksankan pertemuan antara
Kapolri dengan pimpinan KPK, bahwa Irjen Djoko Susilo ditangani KPK
sedangkan sisanya ditangani Polri. Ternyata, sikap dan peryataan KPK
kepada publik tidak seperti yang dilaporkan kepada saya sebelumnya.
Itulah sebabnya pada acara buka puasa bersama di Mabes Polri tanggal
8 agustus 2012 ketika saya bertemu, baik Kapolri dan pimpinan KPK
waktu itu Pak Abraham Samad. Saya sampaikan kepada beliau berdua agar
sesuai dengan undang-undang dan MoU bisa melakukan kerjasama yang
konstruktif agar penangan kasus korupsi pengadaan simulator SIM itu
bisa dilaksanakan dengan efektif dan akhirnya tuntas. Pada pertemuan
itu, saya juga menyampaikan kepada Kapolri agar dalam pelaksanaan
penugasaan penegakan hukum yang melibatkan, baik KPK maupun Polri
dilaksanakan kerjasama yang sebaik-baiknya termasuk saling membantu
satu sama lain.
Di
luar yang saya lakukan itu, menteri koordinator bidang politik, hukum
dan keamanan Pak Djoko Suyanto sesuai fungsi dan tugasnya sebenarnya
juga terus berkerja untuk menengahi perselisihan kedua lembaga itu.
Hal ini perlu saya jelaskan kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa
dalam menjalankan roda pemerintahan itu ada sistem dan aturannnya.
Tentu tidak semua masalah langsung ditangani presiden. Ada menteri,
ada lembaga pemerintahan non kementrian, di daerah ada gubernur
bupati dan walikota, ada juga panglima TNI- Kapolri, jaksa agung dan
sebagainya. Mereka semua juga memiliki tugas dan tanggung jawabnya
masing-masing.
Namun
saudara-saudara kembali pada isu silang pendapat antara KPK dan
Polri ini dalam perkembangannya, nampaknya koordinasi dan sikronisai
itu tidak berlangsung baik. Oleh karena itu solusi yang kita bentuk
adalah penangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Irjen Djoko
Susilo dan sejumlah pejabat lebih tepat ditangani oleh satu lembaga
yaitu KPK. Karena jika dalam penyidikan nantinya cukup bukti untuk
dilanjutkan ke penuntutan tentu sejumlah pejabat yang diduga
melakukan korupsi itu agar dituntut bersama-sama. Ini juga sesuai
dengan undang-undang tentang KPK no 30 tahun 2002 khususnya pasal 50.
Sedangkan jika ada kasus yang berbeda tetapi terkait dengan
penyimpangan pengadaan barang di jajaran Polri, saya dukung untuk
ditangani Polri. Kepada saya dilaporkan bahwa Kapolri juga akan
melakukan penertiban terhadap semua yang dianggap menyimpang dalam
pengadaan barang di jajaran Polri. Dalam hal ini saya berterima kasih
dan menyampaikan penghargaan bahwa terhadap langkah ini Polri
memberikan dukungan penuh dan pada prinsipnya juga akan melimpahkan
hasil penyelidikan yang telah dilakukan sesuai mekanisme yang akan
diatur kemudian. Ini menunjukkan bahwa Polri juga serius di dalam
menangani kasus ini.
Saudara-saudara…!
Yang
kedua menyangkut perbedaan pandangan antara Polri dan KPK berkaitan
dengan penugasan perwira Polri sebagai penyidik di KPK. Aturan yang
berlaku adalah peraturan pemerintah nomor 63 tahun 2005 pasal 5 ayat
3 bahwa masa penugasan pegawai negeri yang diperkerjaakan pada KPK
paling lama 4 tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali. Sesuai
dengan kebijakan Polri yang saya ketahui, penyidik secara berkala
dilaksanakan penyegaran agar personil yang bersangkutan bisa
mengikuti pembinaaan karir yang lain seperti pendidikan, tour
of duty atau alih
tugas, tour of area
atau alih wilayah
penugasan, yang ini juga berlaku bagi setiap perwira jajaraan Polri.
Apalagi saudara-saudara mereka yang bertugas di KPK adalah personil
yang dinilai baik. Tentu karir mereka harus dibina agar kelak tumbuh
menjadi pimpinan-pimpinan teras di jajaran Polri, ini kebijakan
Polri. Di pihak lain, KPK berpendapat bahwa kebijakan seperti itu
membatasi KPK dan tidak baik jika terlalu cepat dilakukan penggantian
karena akan mengganngu tugas-tugas KPK yang akan terus berjalan.
Yang menjadi masalah kemudian, atas dasar perbedaan itu, baik Polri
dan KPK langsung menetapkan kebijakan dan langkah tindakannya sendiri
yang jelas saling bertentangan. Misalnya memang jika ada keinginan
untuk melakukan alih status dari perwira polisi menjadi penyidik KPK
dalam artian berhenti dari keanggotaan Polri, itu ada aturannya.
Ketentuan alih status seperti ini juga berlaku di jajaran TNI dan
Polri untuk penugasan yang lain, untuk kepentingan yang lain. Bahkan
alih status untuk perwira tinggi, atau golongan IVb ke atas
perizinannnya hingga tingkat presiden. Solusinya perlu ditempuh
adalah kita akan keluarkan aturan baru bahwa penugasan personil
penyidik dari Polri ke KPK diberikan waktu yang cukup, yaitu 4 tahun
dan bukan maksimal 4 tahun, sehingga tidak terlalu cepat berganti.
Personil yang bersangkutan bisa diperpanjang selama 4 tahun lagi
tetepi perlu dikoodrinasikan dengan Kapolri agar sesuai pula dengan
pembinaan karir perwira yang bersangkutan, misalnya pendidikan atau
penugasan apa dan kemudian bisa kembali ke KPK. Tetapi jika hal
demikian dianggap tetap memutus efektivitas pelaksanaan tugas KPK,
maka perwira Polri tersebut diberikan peluang untuk mengundurkan diri
atau alih status jika personil yang bersangkutan bersedia sesuai
dengan aturan yang berlaku. Tidak dibenarkan KPK secara sepihak
memberhentikan personil penyidik dari Polri itu, karena mereka diikat
oleh aturan undang-undang termasuk ikatan masa dinas serta disiplin
dan etika kepolisian . Sebaliknya pula, Polri tidak bisa secara
sepihak menarik personil penyidik KPK itu tanpa konsultasi dan bahkan
persetujuan dari KPK. Oleh karena itu, untuk hal ini saya akan segera
mengeluarkan peraturan pemerintah yang tepat, baik untuk KPK dan
kemudian baik untuk Polri. Berkenaan dengan kebijakan penugasan
personil Polri di KPK untuk mengemban tugas sebagai penyidik. Itu isu
yang kedua antara Polri dengan KPK.
Sedangkan
yang ketiga, solusi untuk menuntaskan penegakan hukum anggota Polri
komasaris polisi Novel Baswedan, yang kebetulan sekarang sedang
bertugas menjadi penyidik di KPK. Insiden itu terjadi, sebagaimana
saudara ketahui pada tanggal 5 oktober 2012 dan terus terang hal itu
sangat saya sesalkan. Saya juga menyesalkan berkembangnya berita yang
simpang siur kemudian dan akhirnya menimbulkan permasalahan sosial
politik yang baru. Sebenarnya jika KPK dan Polri pada saat itu bisa
menjelaskan kejadian dengan benar dan jujur tanpa bias apapun tentu
masalahnya tidak akan menjadi seperti yang diisukan di tingkat
masyarakat luas sekarang ini. Terhadap hal ini saya telah
menyampaikan pendapat dan solusinya pada pertemuan tadi siang yang
saya pimpin, tapi saya ingin menyampaikan kepada seluruh rakyat
Indonesia agar setiap situasi itu dilihat secara untuk dan
menyeluruh, diletakkan dalam konteknya yang lebih besar. Sebenarnya
jika kita merujuk pada konstitusi undang-undang dasar 1945, di situ
dikatakan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum. Inilah yang disebut dengan equality
before the law,
sehingga jika terbukti ada kejahatan dan pelanggaran hukum yang
dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia, mestilah hukum itu
ditegakkan. Siapa pun dia, apakah dia itu presiden, menteri, anggota
DPR, gubernur, bupati dan walikota, anggota Polri, jaksa, hakim,
angggta KPK, anggota TNI, wartawan, dan siapa pun, bersamaan
kedundukannya dalam hukum, equality
before the law.
Dengan pemahaman terhadap konstitusi serta prinsip equality
before the law ,
dan juga konsekuensi the
rule of the law ,
maka jika ada anggota KPK melakukan pelanggaran hukum kemudian
diproses, tidaklah boleh serta merta dikatakan sebagai kriminalisasi
KPK. Laporan yang saya terima, dugaan pelanggaran hukum yang
dilakukan oleh anggota Polri yang sedang bertugas di KPK sekarang
ini, tidak terkait dalam pelaksanan tugasnya sebagai penyidik KPK,
tetapi dilaporkan kepada saya itu terjadi 8 tahun yang lalu. Di dalam
hal ini saya ingatkan, dalam penegakan hukum semuanya harus berangkat
dari niat baik seraya tetap merujuk pada kebenaran, keadilan, dan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jangan ada motivasi lain ,
misalnya karena anggota Polri yang bersangkutan sedang melaksanakan
tugas untuk melakukan penyidikan kasus pengadaan simulasi SIM
tersebut, tidak boleh. Sebaliknya jangan setiap upaya penegakan hukum
yang mengait kepada anggota KPK langsung pula divonis sebagai upaya
kriminalisasi KPK. Namun demikian menurut pandangan saya adalah
sangat tidak tepat jika ada tindakan untuk memproses komisaris polisi
Novel Baswedan atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan 8 tahun
yang lalu itu sekarang ini, Saya melihatnya tidak tepat, pendekatan
dan caranya pun juga tidak tepat. Itu padangan saya dan kira-kira
solusi yang akan kita bentuk, menyangkut 3 hal yang juga merupakan,
sebutlah perselsihan antara KPK dengan Polri sekarang ini.
Saudara-saudara…!
Berikut
ini saya ingin menyampaikan pandangan dan pendapat saya berkenaan
dengan pemikiran dan rencana untuk melakukan revisi undang-undang
KPK. Saya berpendapat pemikiran untuk merevisi sebuah undang-undang
tentulah mesti dilandasi oleh niat yang baik dan tujuan yang positif.
Jika DPR RI memilki pemikiran untuk melakukan revisi undang-undang
KPK ini, kepada rakyat mestilah dijelaskan apa dan mengapa
undang-undang itu harus direvisi. Kepada masyarakat termasuk para
pengamat dan aktivis pemberantasan korupsi sebaiknya juga bersedia
mendengarkan apa yang menjadi alasan DPR itu, jangan langsung
divonis seolah-olah itu sebagai upaya untuk memperlemah KPK atau
untuk melucuti kewenangan KPK. Setelah mendengarkan alasan DPR,
masyarakat luas, termasuk pengamat dan aktivis pemberantasan korupsi
bisa menyampaikan padangannya, bebas!, bisa setuju bisa pula tidak
setuju. Namun perlu diketahui bahwa konstitusi memberikan kewenangan
kepada DPR dan pemerintah untuk menyusun undang-undang, termasuk
untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang. Jika setelah
undang-undang itu sudah diterbitkan dan disahkan, masih terbuka bagi
masyarakat luas untuk menyampaikan ketidaksetujuannya dengan cara
meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengujinya. MK akan menguji
undang-undang itu, termasuk jika suatu saat misalnya ada
undang-undang KPK yang baru hasil revisi, apakah undang-undang itu
bertentangan dengan undang-undang dasar?. Mahkamah konstitusi atau MK
juga tetap tunduk pada aturan main bahwa itu diuji, undang-undang
diuji bertentangan dengan undang-undang dasar.
Saudara-saudara..!
Sehubungan
dengan itu semua padangan dan pendapat saya terhadap keinginan DPR RI
untuk melakukan revisi undang-undang KPK adalah sebagai berikut.
Prinsip dan posisi dasar saya tetap sama dengan yang sampaikan pada
tahun 2009. Ketika waktu itu juga ada wacana menyangkut peran dan
kewenangan KPK. Yaitu, saya tidak setuju dan menolak setiap upaya
untuk memperlemah KPK. Saat ini saya tida tahu seperti apa konsep DPR
untuk merevisi undang-undang KPK itu. Apakah sungguh untuk memperkuat
KPK sehingga lebih efektif dalam menjalankan tugasnya?, jika ternyata
revisi itu untuk memperkuat KPK dan membuat KPK lebih efektif dalam
melaksanakan tugas-tugasnya. Tentu saya sesuai dengan ketentuan
undang-undang pada posisi yang siap untuk membahasnya.
Saudara-saudara…!
Di
tengah realitas betapa tidak mudahnya untuk memberantas korupsi di
negeri ini karena terbukti kasus-kasus korupsi masih terus terjadi
yang harus kita lakukan justru meningkatkan intensitas ekstensitas
dan efektivitas upaya pemberantasan korupsi dan bukan malah
menggendorkannya. Di satu sisi kita masih sangat berharap kepada KPK
untuk menjadi motor pemberantasan korupsi. Di sisi lain kita juga
harus memberikan kepercayaan dan memberdayakan lembaga penegak hukum
lain seperti Polri dan kejaksaan, karena mereka juga menjalankan
amanah konstitusi dan amanah undang-undang.
Menaggapi
pandangan rakyat atas kurangnya kepercayaan kepada aparat kepolisian
dan kejaksaan termasuk jajaran pengadilan dalam urusan pemberantasan
korupsi ini. Saya berharap untuk dijadikan cambuk dan semangat untuk
terus melakukan reformasi peningkatan kemampuan dan integritas aparat
di lembaga masing-masing. Saya seraya tetap mendukung KPK serta
menolak setiap upaya yang bertujuan memperlemah KPK . Mendengar
pendapat dari kalangan masyarakat, harus saya utarakan pada hari
malam ini bahwa sejumlah langkah KPK dianggap kurang tepat dan
cendrung membawa persoalan ke arena publik atau media massa ketimbang
bekerjasama dengan penegak hukum lainnya untuk mendapatkan solusi
yang tepat. Menurut saya kritik itu perlu didengar, adakalanya kritik
itu benar dan jika didengar akan justru lebih meningkatkan kinerja
KPK yang sudah sangat baik dewasa ini . Sebagaimana yang saya
sampaikan dalam pidato kenegaraan saya 16 agustus 2012 yang lalu
dihadapan sidang bersama DPR dan DPD. Saya ingin menyampaikan lagi
ucapan terima kasih dan pengahargaan saya kepada KPK, sekaligus
harapan saya agar semua jajaran penegak hukum melakukan sinergi dan
kerjasama yang baik dan tidak bersaing secara tidak sehat. Dengan
prinsip, semua bekerja keras untuk menangani kasus-kasus korupsi dan
bukan menghambat atau menutupinya.
Banyak
yang telah kita capai di negeri ini saudara-saudara. Seperti
perekonomian nasional yang tumbuh dengan baik, termasuk peningkatan
penerimaan dan pembelanjaan negara yang sangat signifikan . Marilah
momentum sejarah ini tidak kita sia-siakan dan jangan sampai aset dan
keuangan negara yang dengan susah payah dapat kita tingkatkan ini
harus bocor atau dicuri oleh para koruptor di negeri ini.
Kembali
kepada isu revisi undang-undang KPK dengan memperhatikan perkembangan
situasi di tanah air, menurut pendapat saya lebih baik kita
meningakatkan upaya pemberantasan korupsi serta meningkatkan sinergi
di antara lembaga pemberantas korupsi agar lebih berhasil lagi upaya
nasional kita untuk memberantas korupsi daripada perhatian, energi
dan waktu kita terkuras untuk melakukan revisi undang-undang KPK.
Saudara-saudara
dengan penjelasan yang telah saya sampaikan tadi, maka saya akan
akhiri penjelasan saya ini dengan menyampaikan kesimpulan utama yang
tentunya juga berupa solusi dan langkah-langkah yang mesti kita
laksanakan ke depan . Petama, penanganan hukum dugaan korupsi
pengadaan simulator SIM yang melibatkan Irjen Polisi Djoko Susilo
agar ditangani KPK dan tidak dipecah, Polri menangani kasus-kasus
lain yang tidak terkait langsung . Kedua, keinginan Polri untuk
melakukan proses hukum terhadap komisaris polisi Novel Baswedan saya
pandang tidak tepat, baik dari segi timing maupun caranya. Ketiga,
perselisihan yang menyangkut waktu penugasan para penyidik Polri yang
ditugaskan di KPK perlu diatur kembali dan akan saya tuangkan dalam
peraturan pemerintah. Saya berharap nantinya teknis pelaksanaannya
diatur dalam MoU antara KPK dan Polri. Keempat, pemikiran dan rencana
revisi undang-undang KPK sepanjang untuk memperkuat dan tidak untuk
memperlemah KPK sebenarnya dimungkinkan , tetapi saya pandang kurang
tepat untuk dilakukan saat ini. Lebih baik sekarang ini kita
tingkatkan sinergi dan intensitas semua upaya pemberantasan korupsi.
Yang terakhir yang kelima, saya berharap agar KPK dan Polri dapat
memperbaharui MoU-nya dan kemudian dipatuhi dan dijalankan serta
terus meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam pemberantasan
korupsi. Sehingga peristiwa seperti ini tidak terus terulang di masa
depan. Saya mencatat bahwa di waktu yang lalu banyak kerjasama yang
baik antara Polri dengan KPK, contohnya dalam mencari dan menemukan
tersangka korupsi yang kabur ke luar negeri berhasil dengan baik,
sinergi dan kerjasamanya . Sementara Polri juga mencatat prestasi di
banyak bidang misalnya pemberantasan terorisme, kejahatan narkotika
dan kejahatan jalanan. Dan juga berprestasi dalam pengamanan dan
pengaturan kegiatan nasional mudik lebaran dan peringatan hari-hari
besar yang lain . Semangat, energi dan kinerja seperti ini saya yakin
dapat dijadikan mudah untuk bersinergi dengan KPK dalam melaksanakan
tugas pemberantasan korupsi .
Itulah
saudara-saudara rakyat Indonesia penjelasan saya untuk mendapatkan
pemahaman yang utuh dan tentu setelah ini kepolisian akan menjalankan
apa yang telah menjadi keputusan saya dan solusi , KPK juga akan
menjalankan apa yang harus dijalankan sesuai dengan pertemuan yang
saya laksanakan atau saya pimpin siang tadi. Terima kasih atas
perhatiannya saudara wassalamu’alaikum
warahmatullahi warabarokatuh.
Tags
RENUNGAN QAILULAH