Sebagai penyempurna
rukun islam yang kelima, ibadah haji adalah ibadah yang sangat dinanti-nanti
oleh kaum muslimin. Bahkan mereka rela antri bertahun-tahun untuk dapat
melaksanakan haji. Antusiasme masyarakat menunaikan ibadah haji ditandai dengan
semakin terus bertambahnya masyarakat yang mendafatarkan diri sebagai calon
jama’ah haji. Peminatnya pun tidak hanya kalangan orang perkotaan saja, bahkan
sebagian besar dari jama’ah adalah masyarakat pedesaan dengan ekonomi dan penghasilan
yang pas-pasan, tapi mereka rela menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk
dapat menuanikan ibadah haji.
Dengan cost haji
yang masih dianggap murah dan dengan DP (down payment) yang lumayan
rendah membuat masyarakat kaum muslimin berbondong-bondong untuk mendaftar. Al-hasil
pendaftar berjubel, tidak sesuai dengan kuota yang disediakan oleh pemerintah
Arab Saudi untuk masyarkat Indonesia. Tapi untuk menampung keinginan masyarakat,
kemenag terus menerima pendaftaran sampai waktu tunggu hingga 17 tahunan. Ini tentu
waktu yang sangat panjang untuk mengantri mendapatkan waktu keberangkatan haji.
Di satu sisi masyarakat juga rela menunggu sekian tahun lamanya, ketimbang
tidak dapat. Menurut mereka dengan mendaftar sudah cukup menjadi niat untuk
menyempurnakan rukun islam, jika tidak kesampaian dan ajal menjemput lebih
dahulu, paling tidak mereka sudah berikhitiar dan berniat melaksanakan haji.
Tiap-tiap daerah mempunyai masa tunggu yang bervariasi, tapi sebagian besar
masa tunggu paling cepat selama 3 tahun, itu pun di daerah-daerah yang kondisi
penduduknya tidak basis Islam, taruh saja seperti Bali dan Indonesia bagian
timur di daerah Papua. secangkan di daerah-daerah dengan basis kaum muslimin
mayoritas, hampir masa tunggu paling cepat 5 sampai 7 tahun lamanya.
Padatnya pendaftar
haji dari tahun ke tahun membuat pemerintah, dalam hal ini Kemenag semakin
pusing mengatur keberangkatan jama’ah. Pemerintah harus mengurus pendaftar
reguler dan pendaftar non-reguler (eksekuitf) yang diurus oleh travel-travel haji
dengan biaya lebih tinggi. Bertambahnya jumlah pendaftar dari tahun ke tahun
membuat pemerintah berpikir, bagaimana mengatur jumlah pendaftar agar masa
tunggu tidak terlalu lama dan kouta yang disediakan sesuai tidak melebihi.
Sehingga pemerintah tidak susah melobi ke Arab Saudi untuk menambah kouta
Indonesia. Beberapa terobosan pemerintah kemudian muncul, di antaranya tidak
boleh lagi menunaikan ibadah haji untuk kedua kalinya bagi masyarakat yang
sudah pernah menunaikan ibadah haji. Dari hasil pantauan Kemenag bahwa banyak
di antara jama’ah haji yang berulang-ulang menuanikan ibadah haji, bahkan
setiap tahunnya. Kondisi seperti ini membuat setiap tahunnya pendaftar terus
bertambah dan menambah masa antrian. Karena mereka yang mempunyai uang lebih
sudah megambil antrian, jadi mereka yang baru beberapa tahun lagi bisa
mendaftar, harus mengantri sekian lama.
Selain membatasi
mereka yang sudah pernah menunaikan ibadah haji, pemberangkatan haji dari tahun
ke tahunnya diprioritaskan bagi mereka yang sudah usia lanjut. Dasar
pemikirannya adalah, kalau mereka harus menunggu antrian sekian lama, maka
besar kemungkinan mereka semakin lemah fisiknya atau bahkan dijemput ajal
terlebih dahulu. Tapi tetap dengan aturan yang terdahulu, walaupun mereka sudah
tua dan sudah pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya, maka yang
diprioritaskan adalah mereka yang belum pernah sama sekali. Kebijakan ini
memang ada baik dan buruknya. Bagi masyarakat yang betul-betul ingin menunaikan
ibadah haji, karena pada saat itu mempunyai kemampuan untuk menunaikan ibadah
haji maka akan sangat dirugikan. Terutama mereka yang masih dianggap lebih
muda, padahal mereka mendaftar lebih dahulu. Atau kalau orang yang sudah sangat
tua diberikan ruang untuk melaksanakan ibadah haji, apalagi di usia manula,
maka resiko kematian dan sakit berat saat melaksanakan haji akan lebih besar.
Tanggung jawab pemerintah pun lebih besar kepada mereka, harus mengurus
kesehatan dan yang paling parah adalah ancaman kematian karena harus berdesakan
dan berjubel melaksanakan rukun-rukun haji. Berita kematian dari jama’ah tua
haji Indonesia setiap tahunnya terus bertambah, belum lagi mereka yang harus
dirawat saat pelaksanaan haji. Ini tentu membawa akibat yang negatif dan kurang
baik, sehingga mereka yang sudah manula sebaiknya tidak diberangkatkan ke tanah
suci, karena ancaman kematian tersebut. Padahal mereka sudah masuk dalam
kategori tidak mempunyai kemampuan (istito’ah) untuk berhaji. Kalaupun mereka
tetap ingin menunaikan ibadah haji, maka cukup dengan badal haji sudah
memenuhi syarat ia telah berhaji.
Tidak kalah penting
juga adalah beberapa kemudahan yang diberikan oleh pihak bank bagi masyarakat
yang ingin menunaikan ibadah haji dengan diberikan talangan haji. Artinya
masyarakat diberikan pinjaman dari bank, yang selanjutnya pembayaran dilakukan
setelah pelaksanaan haji. Ini sebenarnya sama dengan pinjaman uang ke bank, di
mana pembebanan bunga menjadi keuntungan besar bagi bank kepada jama’ah haji.
Keinginan pihak bank sebenarnya baik, tapi setelah mendapatkan talangan,
masyarakat sangat dirugikan dengan mekanisme yang dibuat oleh pihak bank. Jika
dilihat dari segi kemampuan, mereka yang mendapatkan talangan haji tidak
termasuk dalam kategori istito’ah, karena harta yang dimiliki bukan
harta kepemilikan penuh (milku al-tam). Harta yang dipakai untuk
melaksanakan haji adalah harta pinjaman, dan harus dikembalikan pada waktu
tertentu. Oleh karena itu, pemerintah juga seharusnya memberikan perhatian
kepada pihak bank yang memberikan talangan ini. Kalau memungkinkan tidak ada
talangan haji sama sekali, agar masyarakat yang mendaftar haji tidak penuh dan
mengantri sampai bertahun-tahun. Apalagi biasanya mereka yang mendapatkan
talangan haji menggunakan jasa haji plus, yaitu lebih tinggi ketimbang jama’ah
haji biasanya.
Pemerintah mempunyai
kewenangan dalam melakukan pembatasan dan persyaratan, tanpa menghambat
seseorang untuk menuanikan ibadah haji. Di mana syarat mendafatarkan diri
adalah harta yang dimiliki adalah harta kepemilikan penuh dan ada harta yang
ditinggalkan untuk keluarga, paling tidak beberapa persen dari ongkos naik haji
yang ditetapkan pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi
masyarakat yang menunaikan ibadah haji. Di samping sebagai upaya untuk
pembenahan masa tunggu dan membludaknya pendaftar, juga sebagai pembelajaran
akan pentingnya mendahulukan kepentingan keluarga daripada kepentingan pribadi
untuk berhaji.
Apa yang dilakukan
pemerintah dengan menaikkan DP (down payment) ongkos naik haji, atau
setoran awal untuk bisa terdaftar sebagai calon jama’ah haji dari Rp.
25.000.000 menjadi Rp. 30.000.000 memang sedikit baik. Karena beberapa jama’ah
haji menganggap setoran awal saat ini masih bisa terjangkau oleh masyarakat. Dengan
naik beberapa persen, maka dieprkirakan mereka yang mendaftar sedikit
berkurang. Tapi lagi sekali, masyarakat sudah menganggap ibadah haji sebagai
ibadah prestesius dan penyempurna rukun islam, maka sebesar apapun dan setinggi
apapun harga yang ditetapkan oleh pemerintah bukan menjadi masalah bagi
masyarakat. Apalagi dengan keberadaan bank yang bisa memberikan pinjaman
sebayak-banyaknya. Taruh saja seperti mereka yang menjadi pegawai negeri, cukup
dengan SK sebagai jaminan sudah bisa mendapatkan pinjaman yang besar. pada sisi
ini mungkin perlu perbaikan agar masyarakat tidak sembarangan untuk meminjam
uang hanya untuk melaksanakan haji.
Kemudian, ibadah
haji ini adalah ibadah yang memerlukan kekuatan fisik dan psikis, jasmani dan
rohani. Untuk itu ibadah haji seharusnya ditata dengan baik, dari awal
keberangkatan sampai kembali ke tanah. air. Sering menjadi permasalahan
berulang-ulang setiap tahunnya adalah masalah fasilitas yang diberikan
pemerintah bagi jama’ah haji, terutama penginapan. Bukan masalah tempat tidur,
karena mereka tidur di hotel dengan fasilitas lumayan baik. Yang menjadi
masalah adalah jarak penginapan dengan masjidil haram yang sangat jauh dari
jama’ah haji, bisa mencapai 7 kiloan, paling dekat 2 kiloan. Bandingkan dengan
jama’ah haji dari negara lain, jarak tempuhnya paling jauh 1 kiloaan, bahkan
ada di antara mereka yang penginapannya beberapa meter saja dari pintu masjidil
haram.
Bagaimana masyarakat
bisa beribadah dengan baik di luar ritual haji yang dilakukan secara
bersama-sama. Untuk dapat shalat ke masjidil haram saja harus berkendara dan bahkan
mungkin ada di antara mereka yang berjalan menuju masjidil haram. Ini tentu
menguras energi dan bagi mereka yang sudah tua akan sangat susah bisa
melakukannya. Maka berdiam diri di penginapan menjadi solusi terakhir, padahal
mereka melaksanakan haji untuk dapat melaksanak`n ibadah sebanyak-banyaknya di
masjidil haram dan bisa melakukan tawaf setiap saat.
Pemerintah jangan
hanya mementingkan murahnya penginapan bagi jama’ah haji tapi jauh. Tidak
apa-apa lebih mahal tapi jarak penginapan dan masjidil haram tidak terlalu
jauh, agar ruh dan cita-cita jama’ah dapat memaksimalkan ibadah tercapai.
Walaupun tentunya sepanjang jalan penginapan ke masjidil haram ramai, tapi
untuk mencapainya diperlukan kemudahan.
Masalah yang sering
terjadi juga adalah masalah katering makanan yang dipersiapkan untuk jama’ah
haji. Seperti satu tahun atau dua tahun yang lalu, di mana ada pembedaan
katering jama’ah haji dari satu daerah dengan daerah lainnya dan sedikit
menyebabkan memberikan insiden perkelahian antara jama’ah haji. Jika sudah
seperti ini kondisinya, maka nilai-nilai yang terkandung dalam pelaksanaan haji
akan sirna. Hanya berebut menu makanan menjadikan mereka berselisih dan
berkelahi. Beberapa pihak kemudian mengkritik pemerintah yang ingin menghandel
semua kegiatan jama’ah haji. Padahal seharusnya pemerintah tidak perlu
mengurusi masalah katering, cukuplah pihak swasta diberikan wewenang untuk
mengurusnya agar lebih efektif dan dapat disesuaikan dengan selera jama’ah
haji.
Sebenarnya, banyak pekerjaan rumah yang harus
diselesaikan pemerintah dalam pelaksanaan haji. Tidak hanya sekedar mencari
keuntungan besar agar dana abadi umat juga semakin besar. Fasilitas dan
pelayanan harus mampu diperbaiki, dari semenjak keberangkatan sampai balik ke
rumah masing-masing. Sehingga pelaksanaan haji setiap tahunnya lancar dan
baik-baik saja. Akhirnya niat baik dari masyarakat untuk melaksanakan ibadah
haji menjadi ibadah yang berkualitas dan mereka dapat haji yang mabrur. Wallahu
‘a’lam bi al-shawab
Tags
RENUNGAN QAILULAH