Ketegangan
yang terjadi anatra Polri dan KPK semakin hari semakin memanas, padahal
sebelumnya KPK dan Polri terbilang sangat harmonis bahkan beberapa kasus
korupsi dapat dilakukan kerjasama dengan baik. Taruh saja seperti penangkapan
pulang Nazaruddin dan Nunun Nurbaeti. Tapi kemudian Polri dan KPK tidak
harmonis lagi pada saat dugaan korupsi itu ada di lembaga kepolisian. Di mana
ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh petinggi Polri dan beberapa anggota
dalam pengadaan alat simulator SIM. Ini memang bermula ada tuntutan dari pihak Polri
kepada perusahaan yang ditunjuk sebagai jasa pengadaan namun pada akhirnya
tidak bisa menyelesaiakan pengadaan karena terkendala satu dan lain hal. Di
sinilah kemudian mencuat adanya dugaan, karena banyak uang yang mengalir ke
petinggi Polri dan anggota sehingga barang dengan anggaran yang sangat besar,
namun dipangkas untuk diberikan kepada
petinggi Polri, anggaran menjadi beberapa milyar saja.
Permasalahan
dugaan kasus korupsi yang terjadi di korp Polri menjadi semakin seru karena Polri
sendiri sebagai penegak hukum harus menegakkan hukum di dalam tubuh
organisasinya sendiri, di mana di dalamnya ada orang-orang penting dan bahkan
atasan mereka. Selayaknya sebuah keluarga, seorang anak menuntut ayahnya ke
pengadilan karena tindakan tertentu, tentu akan sangat susah untuk melakukan
penegakan hukum. Kalaupun dilakukan penegakan hukum, maka hanya sebatas hukuman
tertentu yang tidak terlalu memberatkan. Apalagi dugaan korupsi itu, yang yang
diterima mengalir ke sejumlah personil Polri di luar bidang yang menangani
pengadaan simulator SIM. Karena mau tidak mau, sebagai hajat besar dan bersama,
maka orang-orang tertentu juga harus dapat mencicipi uang anggaran tersebut,
paling tidak untuk mengisi hidup setahun atau dua tahun.
Pada
awalnya permasalahan tersebut dapat ditutup dengan baik, sambil diadakan
penyelidikan oleh Polri terhadap kasus pengadaan barang simulator SIM tersebut.
Kejadian sudah terlanjur diketahui publik, karena sikap Polri yang menuntut
perusahaan yang menjadi rekanan tidak bisa dan mampu memenuhi permintaan Polri
padahal mereka sudah melakukan MoU perjanjian jual beli. Menurut Polri ini
tentu merugikan Polri, karena sudah mengeluarkan sejumlah uang, tapi barang
yang dipesan tidak lengkap. Alih-alih ingin menegakkan hukum kepada perusahaan
rekanan, mencuat masalah anggaran yang dikeluarkan untuk membeli alat simulator
SIM tidak sesuai dengan anggaran yang telah disetujui DPR.
Beberapa
minggu masalah dibiarkan begitu saja, walaupun secara internal Polri tetap
melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Tapi beberapa pihak melihat
tidak ada keseriusan Polri untuk menanganinya dan terlihat santai saja, maka KPK
kemudian merancang dan melakukan langkah untuk memperkarakan penyelewengan
anggaran pengadaan simulator SIM. Beberapa penyidik KPK kemudian melakukan
investigasi mendalam dan akhirnya mengumumkan beberapa nama yang diduga menjadi
aktor pada pengadaan simulator SIM. Di antara orang-orang yang diduga tersebut,
ada seorang petinggi Polri yaitu Irjen Polisi Djoko Susilo. Mendengar langkah KPK
yang sudah mengumumkan para tersangka dugaan korupsi pada pengadaan alat simulator
SIM, Polri langsung mengumumkan juga para tersangka dengan nama-nama yang
hampir sama, hanya beberapa orang saja yang berbeda.
Dengan
mengumumkan para tersangka oleh Polri, harapannya kasus tersebut tidak
ditangani oleh KPK, karena mereka sendiri sudah melakukan penyidikan tapi tidak
dipublikasikan ke publik. Jika kasus ditangani KPK, maka beberapa orang penting
akan terseset dalam kasus ini, walaupun uang yang mereka terima tidak seberapa
jumlahnya. Tapi tentu jika terbukti bersalah ancaman penjara telah menanti. Dan
tidak ada yang ingin berada di penjara walaupun hanya beberapa hari saja.
Apalagi dengan masuk penjara akan meleyapkan semua karir yang telah ia bangun
untuk kehidupannya di masa akan datang.
Tapi
ternyata KPK tidak mau mundur dengan pengumuman penangan kasus yang dilakukan
oleh Polri. Apalagi mereka yang melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus
korupsi adalah anggota personil Polri yang ditugaskan ke KPK sebagai penyidik.
Ini membuat gerah Polri, karena anggota personilnya sendiri akan melakukan
penyidikan terhadap korpsnya sendiri dan atasannya di Polri. Tidak mau kalah
langkah, KPK langsung melakukan pengerebekan ke kantor korlantas Polri dan
mengambil semua dokumen yang berkaitan dengan pengadaan simulator SIM dan
dibawa ke kantor KPK. Melihat sikap KPK yang keterlaluan dan seoalah-olah
melucuti korp Polri. Polri melakukan pengawasan terhadap berkas-berkas yang
dibawa oleh KPK di gedung KPK. Sebuah kontainer yang berisi barang bukti dugaan
kasus korupsi berada di luar gedung KPK dan dijaga oleh Polri yang berseragam
preman. Tidak ada satu pun yang dapat mengakses barang bukti tersebut, termasuk
KPK. di sinilah kemudian terjadi ketegangan antara Polri dan KPK.
Polri
tetap menuntut bahwa kasus dugaan korupsi tetap menajdi tanggung jawab mereka,
apalagi Polri sudah melakukan penyelididkan terlebih dahulu ketimbang KPK. tapi
hanya tidak dipublikasikan ke publik saja.
Penyelidikan
yang akan dilakukan KPK terus dihalang-halangi oleh Polri, mereka tidak
diberikan akses untuk membuka kontainer yang berisi barang bukti, walaupun
kunci kontainer berada di tangan KPK. Namun KPK tidak patah semangat berbagai
cara terus dilakukan untuk memberitahu kepada publik bahwa merekalah yang layak
untuk melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Tapi Polri tetap teguh dengan
pendirian dan akan tetap melakukan penyidikan sendiri walaupun KPK juga
melakukannya. Beberapa orang yang diduga langsung diamankan oleh polisis guna
penyidikan, KPK tidak bisa berbuat banyak. Tapi langkah besar dilakukan dengan
memanggil Irjen Polisi Djoko Susilo, tapi beliau enggan untuk datang dengan
alasan, masalah tersebut adalah kewenangan Polri dan bukan KPK.
Pro
kontra terus terjadi dan berjalan sampai ada suara-suara sumbang terdengar dari
senayan, bahwa undang-undang KPK akan direvisi. berita ini membaut gelisah para
pimpinan KPK, apalagi pasal-pasal yang akan direvisi adalah pasal-pasal yang
krusial dan berpotensi melemahkan dan menumpulkan kewenangan dari KPK. Di
antaranya adalah kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan telpon secara bebas,
akan direvisi harus mendapatkan persetujuan dari kejaksaan. Beberapa wacana
muncul soal revisi undang-undang KPK tersebut, sampai ketua KPK Abraham Samad
meyatakan bahwa jika pasal-pasal penting tersebut betul-betul akan direvisi dan
disetujui, ia pun akan mempertimbangkan lagi untuk tetap di KPK dan berhenti.
Belum
selesai isu tentang revisi undang-udang KPK, polisi secara tiba-tiba akan
melakukan penarikan terhadap semua personilnya yang sekarang menjadi penyidik
karena masa tugas mereka sudah selesai. Sebanyak 20 orang penyidik Polri yang
ditugaskan di KPK akan ditarik, padahal kasus-kasus besar sedang mereka
tangani, termasuk dugaan korupsi pengadaan simulator SIM. Penyidik-penyidik
handal KPK yang juga personil Polri ada dalam kasus ini. Kemungkinan keinginan Polri
agar kasus dugaan korupsi pada pengadaan simulator SIM tidak dilanjutkan karena
pada penyidiknya ditarik oleh Polri. Penarikan yang akan dilakukan oleh Polri
di samping masa tugas yang sudah selesai, juga untuk melakukan penyegaran dan
memberikan kesempatan para penyidik yang ditarik untuk meingkatkan karir mereka
dalam bidang lain. Tapi KPK merasa tindakan ini adalah untuk menghentikan dan
mengacaukan penyidikan dugaan korupsi pada pengadaan simulator SIM yang sedang
berlangsung. Jika mereka ditarik, maka akan terjadi kepincangan dan pemutusan
informasi yang sedang berlangsung. Semua perkara-perkara besar akan semakin
kabur untuk dilanjutkan ke tingkat pengadilan, karena bukti-bukti yang
dikumpulkan ditinggalkan begitu saja, tanpa ada penjelasan dan pengurutan
masalah dengan baik dan benar.
KPK
masih tidak percaya dengan keinginan Polri untuk menarik personilnya yang
menjadi penyidik di KPK. Para pimpinan KPK terus menggalang dukungan, terutama
kepada masyarakat melalui media massa, menekan Polri dan menyatakan bahwa
tindakan Polri adalah kesalahan besar dan ingin mengaburkan masalah dugaan
korupsi pengadaan simulator SIM. Tekanan yang dilakukan KPK berhasil, tidak
berapa lama Polri menyatakan akan menganti semua penyidik yang akan ditarik
dengan penyidik baru. Tidak tanggung-tanggung sebanyak 26 orang penyidik akan
disiapkan untuk diseleksi lagi oleh KPK sebagai penyidik baru menggantikan yang
lama. Keputusan Polri tersebut tidak disambut dengan baik oleh KPK, karena
tetap menganggap bahwa itu hanya pengalihan masalah saja, dan mereka yang baru
tidak tahu masalah dan akan bekerja dari awal lagi. Oleh karena itu, KPK
akhirnya mengeluarkan wacana sebagai reaksi keras terhadap keinginan Polri
untuk menarik penyidik handal KPK dengan menawarkan kepada para penyidik keluar
dari Polri dan menjadi pegawai KPK.
Tawaran
KPK tersebut menjadi pukulan telak bagi Polri untuk menarik personilnya. Polri
tidak kehabisan akal untuk tetap menarik personilnya dari KPK yang sedang
melakukan penyidikan kasus-kasus korupsi. Akhirnya Polri melakukan tindakan
berani dengan menyatakan bahwa anggotanya yang saat ini sedang melakukan
penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM perwira polisi Novel
Baswedan telah melakukan tindakan kriminal saat menjabat di Bengkulu. Ia diduga
telah menembak salah seorang masyarakat yang ditangkap mengambil sarang burung
walet pada saat simulasi perkaran kejadian. Pada Malam hari tanggal 5 Oktober
2012 polda Bengkulu ditemani Polri datang ke gedung KPK untuk menangkap paksa
komasaris polisi Novel Baswedan. Rencana polisi tersebut diketahui oleh KPK dan
segera mengamankan Novel Baswedan. Pada saat yang bersamaan masyarakat pun tahu
rencana polisi dan mereka bersama-sama ke kantor KPK untuk memberikan dukungan
kepada KPK agar tidak tunduk kepada makar yang dibuat oleh Polri. Sejak kasus
itu, di beberapa daerah pun mengecam tindakan polisi yang sangat mengada-ada.
Suara masayarakat terus bergema meneriakkan dukungan kepada KPK, terutama Novel
Baswedan yang saat sedang melakukan penyididkan kasus simulator SIM. Bagi
masyarakat sangat aneh, tiba-tiba polisi memperkarakan kasus yang sudah terjadi
8 tahun yang lalu. Padahal kasus tersebut sudah diputuskan dalam sidang kode
etik bahwa Novel Baswedan hanya salah prosedur saja, karena mengambil alih
tugas tanpa perintah. Sedang penembakan dilakukan oleh polisi lainnya, dan
masalah sudah dianggap selesai.
semakin
hari, keinginan Polri untuk menangkap komisaris polisi Novel Baswedan terus
berjalan dan tidak akan pernah berhenti. Bahkan petinggi Polri menyatakan bahwa
Novel Baswedan harus ditangkap dengan cara apa pun. Melihat masalah yang tidak
kunjung selesai, para pengamat dan tokoh bangsa ini menghawatirkan jika masalah
tidak diselesaikan dengan cepat. Maka presiden harus melakukan tindakan campur
tangan, terutama kepada Polri yang menjadi bawahannya. Jika tidak dilakukan
tindakan penengahan, maka kekisruhan akan terjadi dan bahkan mungkin kekacauan
dalam negeri. Sepertinya presiden harus mengalah dan siap serta sanggup untuk
memediasi antara KPK dan Polri.
Untuk
melakukan intervensi oleh presiden kepada KPK memang tidak mungkin, karena KPK
adalah lembaga independent yang penunjukan dan pemilihannya dilakukan secara
khusus oleh DPR dan tim khusus. Sedangkan untuk Polri, presiden mempunyai kuasa
penuh, karena Polri berada di bawahnya dan menjadi pembantunya dalam
menjalankan roda pemerintahan. Akhirnya pada tanggal 8 Oktober 2012 malam harinya presiden memberikan pidato dan
pernyataan soal kasus yang membelit KPK dan Polri. Pada pidato tersebut
presiden memutuskan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM
ditangani oleh KPK dan tidak oleh Polri. Polri hanya menangani kasus lain atau
yang masih berkaitan dengan masalah tersebut tapi bukan yang telah ditetapkan
oleh KPK. Kedua, penangkapan yang dilakukan Polri kepada polisi Novel Baswedan
dipandang tidak tepat, baik timing maupun caranya. Ketiga, masa penugasan
personil Polri sebagai penyidik di KPK tidak lagi maksimal 4 tahun, tapi 4
tahun dan dapat diperpanjang jika dibutuhkan. Dan menjawab juga masalah seputar
keinginan DPR untuk merevisi UU KPK, beliau anggap kurang tepat, sebaiknya ditunda
dulu.
Dengan
keluarnya keputusan tersebut, Polri tentu merasa dipermalukan dengan
tindakan-tindakan yang dilakukan selama ini. Di mana Polri sudah begitu sangat
ngotot dan merasa berhak untuk menyesaikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan
simulator SIM, tapi akhirnya lepas begitu saja. Saat ini mereka harus
siap-siap, satu persatu akan mendapatkan panggilan dari KPK untuk diperiksa.
Kekhawatiran memang akan terjadi di pihak Polri, karena dengan satu kasus ini
akan merembet ke kasus-kasus lain yang selama ini ditutup rapat oleh Polri.
Tapi
mudah-mudahan tentunya semua berjalan dengan baik dan bekerja dengan niat baik
untuk kejayaan dan kemakmuran bangsa ini. Tidak karena kepentingan politik
sesaat atau ingin menjatuhkan salah seorang yang dibenci. Ini menjadi pelajaran
baik bagi semua pelayan negara ini, agar mereka paham bahwa menjadi pemimpin
bukanlah menunggu untuk dilayani tapi bagaimana melayani rakyat, terutama pada
area kepentingan publik yang lebih besar, bukan hanya untuk diri sendiri dan segolongan
orang yang menjadi kelompoknya dan anggota partainya saja. Akhirnya
mudah-mudahan juga perselihan antara Polri dan KPK yang saat ini terjadi
setelah ada keputusan tidak menimbulkan reaksi yang lebih besar dan menguncang
keamanan di dalam negeri ini. Wallahu A’lam bi Al-shawab
Tags
RENUNGAN QAILULAH