Ibadah haji bagi masyarakat Indonesia
adalah puncak dari segala ibadah yang dilakukan dan ia sebagai penyempurna
keimanan seseorang. Terkadang menjadi seorang muslim yang hanya dapat
melaksanakan shalat, puasa, atau zakat belum dapat dikatakan sempurna jika
belum menunaikan ibadah haji. Memang dalam rukun Islam, haji adalah perkara
terakhir yang harus dilakukan oleh seorang muslim agar rukun Islam menjadi
sempurna dilaksanakan di dunia. Kalau syahadat orang sudah terbisa dan bahkan
dalam setiap shalat selalu mengucapkan syahadat, shalat masih banyak orang
dapat melakukannya, begitu juga dengan puasa wajib maupun sunnah. Sedangkan zakat
hanya sebagian orang saja terlebih lagi haji ke baitullah. Tapi empat rukun
dari rukun Islam tersebut masih dapat dilaksanakan oleh setiap orang, sedang
haji hanya bagi mereka yang mampu saja, baik secara materi, jasmani, maupun
ruhani.
Pesona ka’bah dan Saudi
Arabia sebagai basis Islam dan tempat asal mula muncul Agama Islam menjadi daya
tarik bagi seseorang untuk datang ke tanah arab. Apalagi dari cerita ke cerita,
mereka yang pernah datang ke tana suci Makkah dan Madinah tidak akan pernah
puas dengan hanya datang sekali saja. Mereka pasti ingin kembali lagi sampai
berulang-ulang. Atau ganjaran-ganjaran yang berlipat ganda bagi mereka yang
melaksanakan ibadah di ka’bah dan masjidil haram, do’a yang pasti akan
dimustajab, dan tentu harapan paling tinggi adalah saat mereka mendapatkan haji
mabrur, maka tidak ada balasan lain kecuali syurga. seperti itulah pesan Nabi
dalam sebuah hadisnya, “ Haji yang mambrur tidak ada lain ganjarannya kecuali
syurga”.
Keberkahan tanah haram dan
masjidil haram menjadi motivasi tinggi juga bagi kaum muslimin terutama
masyarakat indonesia untuk pergi berhaji. Tidak ada yang tidak menginginkan
untuk menginjakkan kaki ke sana, tidak hanya orang kaya, mereka yang miskin pun
sangat berharap bisa berhaji. atau mereka yang berhaluan keras dalam beragama,
atau yang sangat nyeleneh dalam beragama.
Sebagian masyarakat ada yang
nekat untuk berhaji dengan jalan apapun, walapun tidak mempunyai kemampuan (istito’ah)
untuk menjalankannya. Mereka nekat berhaji tanpa surat-surat perjalanan haji
atau tidak mempunyai visa alias “haji ilegal” dengan melakukan perjalanan ke
tanah saudi arabia jauh sebelum musim haji agar mereka tidak terendus oleh
petugas saat musim haji tiba. Dengan berdiam diri di dalam masjidil haram, maka
tidak ada petugas yang berani merazia dan mengeluarkan mereka dari tanah suci. Dari
sekian ratus bahkan ribu orang yang melakukannya, kebanyakan berhasil
melaksanakan haji dan pulang ke kampung halaman dengan selamat. Kasus-kasus
seperti di atas terjadi pada beberapa tahun belakangan. Berbeda dengan mereka
yang puluhan tahun yang lalu, tidak ada aturan dan pembatasan mereka yang
datang dan berziarah ke tanah suci, bahkan di antara mereka ada yang menetap
sampai sekarang menjadi warga negara Arab Saudi dan mencari penghidupan di
sana.
Ada juga yang mengumpulkan
uang bertahun-tahun lamanya hanya untuk mendapatkan status dan gelar haji.
Seluruh penghasilannya disisihkan semua, tidak peduli dengan apa yang terjadi
selanjutnya asalkan dapat ke tanah suci. Keyakinan akan keberkahan tanah suci
menjadikannya sangat yakin bahwa setelah pulang dari haji. Allah akan
memberikan rizki yang banyak karena telah berkunjung ke baitullah. Sehingga
banyak ditemukan di penjuru negeri ini, mereka berlomba-lomba mengumpulkan uang
untuk berhaji, tidak peduli dengan anak dan istri apa yang akan mereka makan
setelah ditinggalkan. Padahal haji disyaratkan adanya kemampuan, baik mampu
secara materi, jasmani, maupun ruhani.
Lain dengan mereka yang
melaksanakan haji ke baitullah tidak hanya sekedar semata-mata untuk
mendapatkan gelar haji atau mendaatkan kedudukan di tengah-tengah masyarakat. Mereka
adalah orang-orang yang usianya sudah mencapai udzur dan mendekati kematian. Kepergian
mereka ke tanah haram di samping untuk melaksanakan haji dan menyempurnakan
rukun islam, Mereka juga berharap bisa menghembuskan nafas terakhir di tanah
suci dengan keyakinan itulah yang menghantarkan mereka ke syurga. Tidak mati
dalam keadaan senang-senang atau berada di atas ranjang, tapi mati dalam proses
ibadah dan perjuangan untuk menyempurnakan keislaman dan di tanah suci dan di
berkahi oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Bahkan saat ini semakin trand
melaksanakan haji dengan cara berhutang, artinya mereka belum mempunyai
kemampuan secara materi untuk melaksanakan haji, tapi mereka dapat
melaksankannya dengan dana talangan dari beberapa pihak yang menyediakan. Tentu
setelah mereka berhaji harus mengangsur cicilan hutang dari talangan yang
diberikan dan itu bisa sampai puluhan tahun dan dengan bungan yang tidak
sedikit. Tapi motivasi itu mencerminkan keinginan yang kuat untuk datang ke
tanah haram dan menyempurnakan Rukun Islam.
Kalau sebagian besar orang
pergi melaksanakan haji ke tanah suci untuk bisa menyempurnakan keislamannya. Maka
berbeda dengan sebagian orang yang sudah mampu untuk melaksankan ibadah haji
tapi tidak mau untuk melaksankannya dengan alasan belum siap untuk menyandang
gelar haji, atau masih belum mampu untuk meninggalkan beberapa perbuatan “maksiat”.
Akan sangat berbanding terbalik dengan posisi sebagai haji jika masih melakukan
perbuatan-perbuatan “maksiat” dan bahkan ini menjadi indikasi bahwa hajinya
tidak mambrur. Maka sebagian mereka menunda untuk melaksankan haji sampai ia
percaya dan betul-betul siap untuk menyandang gelar haji. Penundaan mereka bisa
samapi ke umur udzur dan mendekati kematian, karena pada umur tersebut tidak
lagi dilalaikan lagi dengan kehidupan dunia dan tidak lagi mengejar kehidupan
dunia akrena tinggal menunggu waktu untuk meninggalkan dunia.
Kasus-kasus tersebut menjadi
pemandangan bisa saat ini, walaupun dalam statistiknya sebenarnya sebagian
besar mereka yang melaksanakan haji dapat dikatakan belum mempunyai kemampuan
untuk menyambut panggilan Allah. Materi yang mereka pergunakan belum mencukupi
untuk keperluan keluarga dan untuk kehidupan selanjutnya, atau materi yang
mereka pergunakan merupakan uang dari hasil berhutang dari pihak tertentu. Begitu
juga dengan fisik, karena sudah tua sebenarnya tidak dikatakan mampu karena
sangat akan beresiko untuk melkasankannya. Jumlah orang yang sangat banyak di
tanah haram, dan perjalanan yang sangat melelahkan tentu akan melemahkan fisik
bagi mereka yang sudah sangat tua dan udzur. Apalagi haji yang mereka lakukan
memberatkan orang lain karena harus membantunya untuk melakukan inid an itu. Ini
sama artinya mempunyai kesengajaan untuk mempersulit diri dan dapat
menghilangkan jiwa, padahal haji yang ia inginkan dapat diwakilkan kepada orang
lain dan itu ada dalam syari’at islam.
Tapi perjuangan mereka
menjadi nilai tersendiri, di mana semangat untuk beribadah sangat tinggi,
terutama mereka yang sudah berumur tua dan mampu untuk melaksanakan haji. Semangat
untuk menyempurnakan rukun islam yang tidak semua orang bisa melakukannya. Kalau
shalat, puasa, zakat dapat dilakukan oleh setiap orang kapan saja dan sebanyak
mungkin, tapi ibadah haji tidak segampang rukun islam lainnya. Ia membutuhkan dan disyaratkan oleh syari’at adanya
kemampuan, baik materi, jasmani, dan ruhani. Jika tidak mempunyai kemampuan
untuk melaksanakannya maka bukan berarti rukun islamnya tidak sempurna dan
keislamannya tidak diterima. Yang terpenting setiap orang harus mempunyai niat
untuk melaksanakan haji, terserah kapan akan tercapai keinginan dan niat
tersebut, yang penting sudah berniat dan berkeinginan ke tanah haram, maka itu
cukup menghantarkan seseorang kepada syurga yang dijanjikan Allah dengan amal ibadah
yang baik. Wallahu A’lam bi al-Shawab
Tags
RENUNGAN QAILULAH