Puasa
Bulan Ramadhan adalah kewajiban bagi kaum muslimin semenjak ia sudah mampu
untuk dibebani taklif syar’i pada dirinya. Karena puasa termasuk bagian
dari rukun Islam dan kaum muslimin wajib menjalankannya, tidak ada alasan
karena lapar atau tidak bisa, kecuali dengan alasan syar’i sebagaimana yang
telah dijelaskan oleh Rasulullah dalam hadisnya. Tapi keringan yang diberikan
bukan pembebasan dari puasa tersebut, tapi ia harus menggantinya pada hari-hari
lain sejumlah puasa yang tidak ia jalani. di antara orang-orang yang diberikan
keringan untuk tidak berpuasa pada bulan ramadhan adalah mereka yang melakukan
perjalanan jauh (musafir). ini dijelaskan adalam al-Qur’an surah al-Baqarah 185
شَهْرُ
رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى
لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ
الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ
أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ
وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan
Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai
petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan
pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara
kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia
berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya
itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan
hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu,
supaya kamu bersyukur.
Allah
dan Rasulnya memberikan keringan bagi
mereka yang melakukan musafir atau perjalanan jauh untuk tidak berpuasa
karena susahnya (masyaqqah) yang dialami oleh mereka yang melakukan
perjalanan jika akan melakukan puasa. Tidak seperti pada hari-hari sebelum atau
setelah ia melakukan perjalanan, tidak ada aktivitas yang sangat berarti dan
dapat menguras energi, tapi mereka yang melakukan perjalanan, tenaga dan
pikiran terkuras saat perjalanan. Apalagi seperti mereka dahulu yang hanya
megandalkan kendaraan onta atau kuda dan bahkan berjalanan kaki. Adanya masyaqqah
ini menjadi illah diringankannya untuk tidak berpuasa selama menjalankan
perjalanan.
Ajaran
yang dibebankan oleh Allah kepada umat Nabi Muhammad ada sebuah ajaran yang
mudah untuk dilakukan dan bukan ajaran untuk mempersulit dan membebani ummat.
Allah dalam setiap perintahnya menginginkan kemudahan dan tidak memerintahkan
kesusahan dan kesulitan, tidaklah Rasulullah dihadapakan dengan dua
permasalahan kecuali beliau akan mengambil perkara yang paling mudah untuk
dilakukan. Begitu juga dengan tidak dibebankannya umat untuk berpuasa saat
melakukan perjalanan, akan teteapi ia harus menggantinya pada hari yang lain.
Lalu
seperti apakah dan bagaimana kreteria seseorang dapat dikatankan musafir pada
saat ini, karena illat dan masalah yang dihadapi mereka dahulu dengan
sekarang jauh berbeda, terutama masalah alat untuk berkendara melakukan
perjalanan. Jika dahulu illatnya adalah mereka melakukan perjalanan
dengan jalan kaki dan menggunakan unta, menempuh perjalanan berhari-hari dan
diterik panas padang pasir. Tapi untuk orang saat ini, alat kendaraan sudah
sangat modern. jarak tempuh yang dahulu berhari-hari, saat ini sudah dapat
ditempuh hanya dalam beberapa jam saja dan dengan fasilitas mewah seperti
berada di rumah. Memang masalah ini menjadi sangat kompleks, apakah seseorang
dapat dikatakan musafir pada saat tertentu atau tidak?. tapi secara sederhana,
kalau hanya sekedar, kapan seseorang diaktakan musafir, maka beberapa ulama’
memberikan penjelasan, jika jarak tempuh dengan kaki ke suatu tempat sampai
satu hari, maka jarak perjalanan tersebut sudah dapat dikatakan dan
dikategorikan sebagai jarak orang dapat dikatakan musafir. Tapi ada juga dari
mereka yang lebih ekstrim dan sangat mudah, berapa pun jaraknya asal ia
melakukan perjalanan ke luar kampungnya, maka ia dapat dikatakan sebagai
musafir. Namun lebih umum, jika perjalanan itu ditempuh dalam waktu satu hari
atau satu malam, maka jarak tersebut sudah dapat dikatakan sebagai jarak orang
dapat dikatakan musafir.
Jika
seseorang dalam keadaan musafir dan ia dikategorikan sebagai musafir, Allah
telah memberikan keringan untuk tidak berpuasa. Lalu apakah seseorang yang
berpuasa pada saat musafir boleh atau tidak?. Kalau boleh atau tidak seseorang
berpuasa saat musafir, maka boleh-boleh saja, akan tetapi lebih baik ia tidak
berpuasa. di samping perintah dan sunnah nabi, ajaran tersebut untuk kebaikan
bagi mereka sehingga tidak mengganggu kesehaanya atau mengancam nyawanya. dalam
sebuah hadis dijelaskan:
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صَفْوَانَ عَنْ أُمِّ الدَّرْدَاءِ عَنْ كَعْبِ بْنِ عَاصِمٍ الْأَشْعَرِيِّ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصِّيَامُ فِي السَّفَرِ
Artinya: Diceritakan oleh Sufyan dari al-Zuhri dari Shafwan ibn ‘Abdullah
ibn Shafwan dari Ummi al-darda’ dari Ka’b ibn ‘Asim al-‘Asyarai bahwasanya Rasulullah
shallalhu ‘Alihi wasallam bersabda, “ tidak termasuk kebaikan berpuasa pada
saat safar (melakukan perjalanan)”.
Hadis
ini ada dalam kitab musnad Imam Ahmad dan beberapa kitab juga menjelaskannya,
bahwa sebaiknya seseorang yang melakukan safar (perjalanan) untuk tidak
berpuasa atau iftar. Kemudahan ini tentu untuk kepentingan hamba
sendiri, di mana ia dapat terjaga dengan baik kesehatannya saat melakukan
perjalanannya. tapi mereka yang tetap menjalankan puasa tetap sah dan diterima
puasanya.
Memang
yang menjadi illat utama dalam kemudahan atau keringan untuk tidak
berpuasa saat melakkan perjalanan adalah al-Masyaqqah (kesusahan). Ini menjadi
illat utama, seseorang berpuasa atau tidak saat musafir. Jika ia merasakan masyaqqah
untuk berpuasa dalam perjalanannya, maka ia harus iftar atau tidak berpuasa. Tapi
jika tidak ada masyaqqah bagi dirinya untuk menjalankan puasa saat
musafir, maka ia boleh berpuasa. Hanya saja min bab al-uala ia lebih
baik tidak berpuasa dan dapat menggantinya saat ia sudah tidak musafir lagi.
Dengan
jarak tempuh dan tranportasi yang dipergunakan, orang saat ini dengan
sendirinya dapat membedakan, apakah ia mendapatkan masyaqqah atau tidak
untuk berpuasa?, atau apakah perjalanannya termasuk safar atau tidak?.
jika ia merasa perjalanan yang dilakukannya menjadi masyaqqah bagi
dirinya, maka ia boleh tidak berpuasa. Setiap orang tentu berbeda-beda kekuatan
tubuhnya untuk merasakan perjalanan yang dilakukan menjadi masyaqqah
bagi dirinya atau tidak. sehingga tidak perlu dipermasalahkan pada setiap
individu yang berpuasa atau tidak saat melakukan safar.
Sudah
sangat jelas ditegaskan bahwa, Allah menginginkan kemudahan bagi seorang hamba
dan tidak menuntut kesusahan. Jadi, semuanya tergantung kita, karena segala
sesuatu yang diperintah dan dilarang terdapat hikmah yang tidak diketahui oleh
seorang hamba. Wallahu ‘A’lam bi al- sawab.
Tags
Fiqih