Sepuluh
terakhir dari ramadhan adalah sepuluh terakhir yang sangat bermakna, di mana
kaum muslimin yang dapat menyelesaikan puasa dengan sempurna, karena keimanan
dan ketakwaan kepada Allah maka dijanjikan terbebas dari api neraka.
Ramadhan
memang dianjurkan untuk melakukan banyak amal ibadah, terutama qiyamul lail.
Apalagi pada sepuluh terakhir ramadhan, sangat dianjurkan untuk bermujahadah
sekuat tenaga untuk dapat melakukan ibadah sebanyak-banyaknya, jika mempunyai
kemampuan maka sepanjang malam dihabiskan untuk melakukan ibadah, sebagaimana
yang dipraktekkan oleh Rasulullah, para sahabat, tabi’in, tabi’ tabi’in, dan
para ulama’ terdahulu.
Sangat
wajar apabila kaum muslimin dianjurkan untuk mujahadah dalam ibdah pada
sepuluh terakhir dari bulan ramadhan, karena di dalamnya terdapat satu malam
yang lebih baik dari seribu bulan dan tidak ditentukan pada malam ke berapa
atau pada hari ganjil atau genap. Semuanya menjadi misteri Allah bagi hambanya
yang melaksanakan ibadah di sepuluh terakhir dari Bulan Ramadhan. Untuk itu,
kaum muslimin dianjurkan untuk berdiam diri di dalam masjid agar tetap terjaga
dalam ibadah kepada Allah. Kalau tidak melakukan shalat, maka berzikir dan
membaca al-Qur’an. Kegitan berdiam diri selama sepuluh terakhir dari Bulan
Ramadhan disebut dengan i’ktikaf (berdiam diri). Tidak keluar dari
masjid selama sepuluh terakhir kecuali ada kepentingan yang sangat mendesak.
I’tikaf secara bahasa bermakna berdiam diri di dalam masjid untuk
melakukan ibadah selama sepuluh terakhir dari Bulan Ramadhan secara khusus dan
secara umum setiap orang masuk dan berdiam diri di masjid dapat melakukan i’tikaf.
Secara khusus orang yang berada di masjid dalam waktu tertentu dan berdiam diri
tidak serta merta dikatakan sebagai orang yang melakukan i’tikaf, ia
harus berniat untuk melakukan i’tikaf. Sehingga i’tikaf sendiri
mempunyai syarat dan rukun ada empat yaitu berdiam diri di masjid, niat, orang
yang beri’tikaf, dan tempat i’tikaf. Sehingga orang yang ingin
beri’tikaf, saat masuk masjid harus sudah berniat untuk melakukan i’tikaf.
Sehingga berdiam diri yang dilakukan tidak sia-sia, tapi bernilai ibadah di
sisi Allah.
I’tikaf pada dasarrnya dapat dilakukan kapan saja, tidak hanya pada Bulan
Ramadhan. saat orang berada dalam masjid dalam waktu yang lama, alangkah
baiknya ia berniat i’tikaf. Nabi sendiri pernah melakukan i’tikaf
pada sepuluh pertama dari Bulan Syawwal, akan tetapi beliau sangat
bersungguh-sungguh pada Bulan Ramadhan, dan bahkan beliau melakukannya dari
awal ramadhan untuk menghidupkan malam. Akan tetapi yang lebih afdhol
dan selalu dilakukan Nabi sampai beliau wafat adalah beri’tikaf pada
sepuluh terakhir dari Bulan Ramadhan.
Sedangkan
tempa dipersyaratkan harus dilakukan di masjid, karena dengan di masjid
seseorang dapat melakukan ibadah secara khusus kepada Allah. Masjid adalah
rumah Allah (baitullah), di dalamnya seorang hamba dapat melakukan
ibadah dan tempat do’a diijabah oleh Allah. Saat kita mencitai sesuatu
maka paling tidak tempat yang paling disukai adalah pilihan untuk meminta dan
bermunajat kepadanya. Para ulama’ sendiri menyaratkan harus dilakukan di
masjid, tapi di antara mereka ada yang mesnyaratkan masjid jami’, semua masjid,
dan ada yang mengkhususkan masjid nabawai saja. Imam Malik, Imam Syaf’I dan
Daud membolehkan seseorang melakukan i’tikaf di masjid mana saja, selama tempat
ibadah itu disebut sebagai masjid walaupun tidak dipakai untuk berjama’ah atau
shalat jum’at. Tapi ada juga yang tidak membolehkannya kecuali di masjid jami’
, seperti al-Zuhri,Hakam, Hammad, dan pendapat pertama dari ‘Atho’. Sedangkan Abu
Hanifah, Imam Ahmad, Ishak, dan Abu Tsauri menyatakan bahwa tidak boleh
dilakukan i’tikaf kecuali pada masjid yang didirikan padanya jama’ah, artinya
kalau pada suatu masjid ada mu’azzin dan imam yang mendidrikan shalat, maka
bisa dijadikan untuk i’tikaf. Pendapat yang lebih ekstrim adalah pendapat
terakhir dari Atho’ bahwa i’tikaf tidak bisa dilakukan kecuali di Masjid Haram dan
Masjid Nabawy. dan yang terakhir berpendapat bahwa i’tikaf hanya dapat
dilakukan di Masjid Nabawy saja sebagaimana pendapat dari Sa’id ibn al-Musyyab.
Terlepas
dari semua pendapat yang ada, umat Islam saat ini sudah tersebar di seluruh
penjuru dunia, tidak hanya di perkotaan, tapi di sudut-sudut pedesaan dan
terpencil. Jadi yang lebih utama adalah, selama tempat ibdah yang dipakai oleh
masyarakat dipakai untuk mendirikan shalat jama’ah apalagi mendirikan shalat
jum’at, maka dapat dipergunakan untuk i’tikaf. Pendapat harus di tiga masjid
yaitu, Masjidil Haram, Masjid Nabawy, dan Masjid al-Aqsha untuk zaman saat ini
tentu tidak bisa. ajaran agama adalah ajaran yang universal dan semua masjid dan
tempat didirikannya shalat lima waktu adalah rumah Allah dan pantas disebut
sebagai masjid dan layak untuk dipakai beri’tikaf dan bertaqarrub kepada Allah subhanahu
wata’ala.
Lalu
apakah orang yang beri’tikaf dan berdiam diri hanya sekedar diam di masjid saja
sudah dapat dikatakan beribadah atau tidak?. Tentu berdiam diri di masjid tidak
hanya sekedar berdiam diri tanpa arti dan tidak ada kegiatan seperti hanya
tidur saja atau berbincang-bincang saja. Ada beberapa kegaitan dan
amalan-amalan yang harus dilakukan oleh seseorang saat ia berada di dalam
masjid saat berit’kaf pada sepuluh terakhir dari Bulan Ramadhan.
Pertama,
sebagaimana diriwatkan oleh ‘Aisyah dari Ali ibn Abi Thalib bahwa dianjurkan
untuk shalat, berzikir kepada Allah dan membaca al-Qur’an. Ini adalah Mazhab
Imam Syafi’i, Malik, dan Abu Hanifah. Kedua, dari riwayat Ali ibn Abi Thalib dari
Sa’id ibn Jubair, al-Hasan, dan al-Nakha’i serta riwayat dari Ahmad dan Ibn
Wahb bahwa orang boleh melakukan apa saja yang bernilai ibadah dan taqarrub
kepada Allah bagaimana pun bentuknya, walaupun mengunjungi orang yang sakit
atau menghadiri janazah pada saat i’tikaf.
Yang
terpenting adalah bagaimana hari-hari sepuluh terakhir Bulan Ramadhan diisi
dengan ibadah kepada Allah dan menjauhi segala bentuk larangan dan hal yang
terlarang. seperti sepasang suami istri walaupun halal, maka tidak boleh
melakukan hubungan badan di masjid pada saat i’tikaf. Karena beberapa tafsiran
juga mengenai hadis nabi mengencangkan sarungnya, yaitu mejauhi istrinya untuk
berhubungan badan pada sepuluh terakhir dari ramadhan.
Inti
dari i’tikaf yang dilakukan adalah keinginan akan betemu dengan satu malam yang
lebih baik dari seribu bulan. Maka ibadah harus dapat dimaskimalkan dengan
ibadah sholat, zikir, dan membaca al-Qur’an, sedangkan ibadah-ibadah dan
perbuatan baik lainnya dapat dilakukan pada pagi atau siang hari. Misteri lailatul
qadr tersebut jangan sampai terlewatkan dengan aktivitas tidur yang
berkepanjangan di malam hari atau bergadang dengan tanpa ada tujuan yang
bernilai ibadah.
Jadi,
i’tikaf adalah sebuah sarana yang baik dan dianjurkan untuk bisa mendapatkan
malam lailatul qadar. Kita tidak menentukan atau menebak-nebak pada
malam tertentu, semuanya diserahkan kepada Allah, karena Allah lah yang akan
mengehendaki siapa hambanya yang layak mendapatkan lailatul qadar atau
tidak. Wallau ‘a’lam bi al-shawab.
Tags
Fiqih