Hari sepuluh terakhir dari Bulan Ramadhan
adalah hari-hari spesial bagi kaum muslimin di seluruh penjuru dunia. Di mana
pada sepuluh terakhir terdapat satu malam yang lebih baik dari seribu bulan,
malam yang sangat mulia dan dimuliakan. Untuk mendapatkan malam tersebut, tidak
sedikit kemudian kaum muslimin melakukan i’tikaf penuh selama sepuluh terakhir Bulan
Ramadhan, baik siang dan malamnya, berdiam diri penuh di masjid dan hanya
keluar pada hajah yang mendesak saja, seperti mandi atau qadha’ hajat.
I’tikaf penuh menuntut orang meninggalkan
semua kegiatan sehari-hari, baik di kantor maupun di rumah. Semua kegiatan
diganti dengan ibadah di masjid, Seperti shalat dan tilawah al-qur’an. Bahkan anggota
keluarga yang tidak i’tikaf harus mengantarkan segala keperluan mereka yang i’tikaf.
Tapi tidak semuanya karena ada beberapa masjid yang menyediakan segala
keperluan selama i’tikaf untuk berbuka dan sahur.
Memang i’tikaf menuntut meniggalkan
urusan dunia untuk sementara, diganti
dengan ibadah dan segala yang berbau akhirat. Tidak hanya di malam hari
untuk ibadah, siang hari pun dihabiskan untuk ibadah dan perbuatan baik lainnya.
Kepercayaan mereka akan hadis Nabi yang mengisyaratkan untuk mengencangkan
sarung dan membangunkan anggota keluarga adalah perintah untuk sementara
meninggalkan semua urusan dunia. Sebagian mereka kemudian ada yang meminta izin
cuti kantor selama beberapa hari di akhir ramadhan.
Memang i’tikaf adalah ibadah dengan
melakukan diam diri di masjid dalam waktu yang sangat lama. Di mana beberapa
hal pun harus dilakukan oleh seseorang yang akan melakukan i’tikaf, sebelum i’tikaf
ia harus niat beri’tikaf dan tidak melakukan hubungan selama i’tikaf di masjid,
lain halnya di rumah. Tapi i’tikaf adalah perkara sunnah, bukan perkara wajib. Ia
adalah anjuran bagi mereka yang berdiam diri di masjid dalam waktu yang lama,
daripada berada di masjid tidak mendapatkan nilai apapun, maka lebih baik ia
berniat untuk i’tikaf. Untuk bisa fokus beribadah, maka hanya dapat dilakukan
di dalam masjid, sehingga harus berdiam diri di masjid, terutama dalam sepuluh
terakhir dari Bulan Ramadhan.
Karena i’tikaf adalah perkara sunnah,
maka setiap orang bebas untuk melakukannya atau tidak. Jika waktu memungkinkan
dirinya untuk i’tikaf, maka akan lebih baik ia ber’atikaf. Tapi jika waktu
tidak memungkinkan maka tidak apa-apa baginya mengambil separuh waktu untuk i’tikaf.
Karena kemuliaan yang di cari pada sepuluh terakhir di malam hari, maka selama
mungkin orang hendaknya dapat menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah
kepada Allah. Akan sangat baik seperti apa yang dipraktekkan oleh para ulama’
terdahulu dengan ibadah sepanjang malam.
Oleh karena itu perkara sunnah tidak
boleh dikedepankan daripada perkara wajib. Artinya i’tikaf dapat dilakukan
selama tidak mengalahkan perkara-perkara wajib pada seseorang, seperti
melakukan pekerjaan, menuntut ilmu, dan lain sebagainya. Seseorang tidak bisa
meninggalkan belajar di sekolah pada siang hari karena alasan melakukan i’tikaf.
Karena belajar adalah perkara wajib sedangkan i’tikaf adalah perkara sunnah. Atau
begitu juga dengan bekerja adalah kewajiban seseorang kepada atasannya atau
bawahannya, maka bekerja lebih diutamakan dari pada i’tikaf. Atau begitu juga
dengan mereka yang bekerja di malam hari, tidak bisa meninggalkan pekerjaan
wajibnya dengan perkara sunnah. Hal tersebut jika tidak memungkinkan untuk
meluanglkan waktu beribadah di sepuluh malam terakhir dari Bulan Ramadhan.
Kalau pada malam hari akan sangat
memungkinkan seseorang untuk ber’tikaf, karena pada siang harinya dipergunakan
untuk bekerja. Karena Allah juga telah menyediakan dan menjadikan siang hari
untuk bekerja dan malam hari untuk tidur dan beristirahat.
Kalaupun i’tikaf adalah perkara sunnah,
tidak serta merta kemudian tidak
dilakukan sama sekali. Kesunnahan dari i’tikaf adalah kesunnahan yang sangat
dianjurkan oleh Rasulullah. Karena kita tidak akan pernah menemukan di hari dan
di malam lain lailatul qadar yang lebih baik daripada seribu bulan. Kadar
kesunnahan dalam diri kita mungkin perlu ditingkatkan kualitasnya. Selama ini
sunnah diartikan sebagai perkara yang dilakukan mendapatkan pahala dan jika
tidak dilakukan tidak mendapatkan apa-apa, baik dosa maupun pahala. Maka selanjutnya
sunnah harus dapat diartikan sebagai suatu perkerjaan ibadah yang dilakukan
mendapatkan pahala dan tidak dilakukan mendapat dosa. Karena perkara sunnah,
orang sering berpatokan pada kalau tidak melakukannyanya maka tidak apa-apa,
bukan yang ditanamkan jika melakukannya mendapatkan pahala.
Perkara sunnah jika terus dilakukan akan
menjadi potensi besar bagi seseorang untuk melakukan hal-hal besar. Tapi jika
perkara sunnah terus dilalaikan, maka sedikit demi sedikit orang akan
meinggalkannya dan tidak akan pernah melakukannya, bahkan bisa menjurus pada
pelalaian perkara wajib. Padahal perkara-perkara mubah dalam keseharian kita
sering diprioritaskan, sedangkan mubah kualitasnya lebih rendah lagi dari
sunnah. Sama halnya dengan perbuatan dosa, tidak ada dosa kecil kalau selalu
dilakukan, dan tidak ada dosa besar kalau seseorang selalu beristigfar dan
bertobat darinya.
Oleh karena itu, kita harus memuali dari
perkara-perkara sunnah yang kecil untuk membiasakan diri beribadah dengan
perkara sunnah yang lebih besar dan wajib. tidak ada orang yang dapat melakukan
hal besar secara langsung, tapi ia harus merangkak dari rendah secara perlahan
agar menjadi kebiasaan dan menjadi kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari.
Akhirnya, kita harus lebih cermat melihat
perkara i’tikaf ini dengan melihat seberapa butuh kita kepadanya. Jika memmungkinkan
untuk melakukan i’tikaf, maka akan lebih baik untuk i’tikaf. tapi jika tidak
memungkinkan, maka cukup kita menghidupkan malam sepuluh terakhir dengan
kemampunan kita melakukannya. Karena perbuatan baik tidak dituntut harus
dilakukan, tapi sesuai dengan kemampuan seseorang untuk melakukannya. tapi melihat
kebiasaan kita selama ini, pekerjaan sehari-hari dilakukan pada siang hari
sedangkan mulai petang sudah tidak ada kegiatan, sehingga pada malam harinya
dapat melakukan i’tikaf. Namun tentu semua orang mempunyai alasan untuk i’tikaf
atau tidak, yang jelas i’tikaf adalah perkara sunnah yang dianjurkan dan bukan
perkara wajib.
Kita
yang membutuhkan Allah dengan balasan-balasan pada sepuluh terakhir dari
ramadhan, maka kita yang menjemput, bukan menunggu dan mengharapakan panggilan
dari Allah. Jika sangat butuh dengan janji lailatul qadar, maka harus
meluangkan waktu bagaimana pun sempitnya. kalau tidak, maka kita hanya berharap
dengan amalan-amalan yang ada untuk menghadap Allah subhanahu wata’ala. Wallahu
‘a’lam bi al-sawab
Tags
Fiqih