Puasa
adalah amalan yang tidak dapat dilihat oleh orang, karena wujudnya secara fisik
gerakan tidak ada sama sekali, lain halnya dengan syari’at-syari’at yang lain
bisa dilihat dan tampak oleh orang lain. Sehingga pada amalan-amalan selain
puasa, seseorang dapat riya’ dengan memperlihatkan amalan yang
dilakukan, sedangkan puasa tidak bisa, paling tinggi adalah sum’ah (ingin
di dengar orang lain). Ibadah puasa kemudian menjadi istimewa karena hanya
Allah dan setiap individu yang mengetahui dirinya berpuasa atau tidak. Dalam hadis
qudsi sendiri Allah subhanahu wata’ala berfirman bahwa puasa adalah
milik Allah dan Allah sendiri yang akan langsung memberikan ganjarannya.
Keadaan
puasa yang tidak bisa dilihat oleh orang menyebabkan beberapa orang yang tidak
bisa menahan untuk tidak makan dan minum dari terbit fajar samapai tenggelam
matahari, secara sembunyi-sembuyi dapat makan atau minum seenaknya, tanpa harus
takut diketahui oleh orang lain. Untuk itu Puasa Ramadhan menjadi sangat
istimewa bagi seorang hamba yang menjalankannya, dan mereka yang mampu
menjalankannya dengan baik akan dapat predikat sebagai orang yang bertaqwa.
Batalnya
puasa seseorang tidak hanya sekedar makan dan minum, ada beberapa hal yang
termasuk membatalkan puasa, baik sesuatu yang masuk ke dalam perut atau karena
hal lain yang memang dalam syari’at dapat membatalkan puasa seseorang. berikut
beberapa hal yang dapat membatalkan puasa:
BERJIMAK
(Melakukan Hubungan Badan)
Berjimak
adalah melakukan hubungan badan suami istri pada siang hari ramadhan, dan ini
adalah dosa paling besar yang dapat membatalkan puasa di Bulan Ramadhan atau
pada bulan lainnya saat berpuasa. Tidak perlu
ditanya orang yang melakukan hubungan badan yang bukan hubungan suami istri,
maka ia menaggung dua dosa besar, yaitu dosa membatalkan puasa dan dosa
berzina, jika yang berzina adalah orang yang sudah beristri atau bersuami, maka
harus dirajam sampai mati, sedangkan mereka yang masih lajang dicambuk dan diasaingkan
dari negerinya.
Suami
istri yang melakukan hubungan badan (berjima’) pada siang hari ramadhan maka
dia wajib mengqada’ puasa bersama mendapat kafarat puasa yang sangat besar (mugallaz)
dan berat dengan pilihan yaitu memerdekakan budak, jika tidak mendapatkan
budak, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa putus sama sekali
kecuali ada udzur syar’i seperti puasanya bertepatan dengan shalat Idul
Fitri atau Idul Adha, hari-hari tasyriq. Atau karena udzur yang tidak
mungkin dapat dicegah seperti sakit atau melakukan perjalanan jauh (musafir). Jika
tidak ada unsur udzur seperti di atas, kalau ia membatalkan puasanya satu hari
saja, maka ia harus mengulang dari awal sampai ia dapat melakukannya sebanyak
dua bulan berturut-turut. Tapi jika dengan berpuasa juga ia tidak dapat
melakukannya berturut-turut karena udzur, maka ia wajib memberikan makan 60
orang miskin, setiap orang miskin diberikan setengah kilo makanan ahlul
balad, dan sepuluh gram biji-bijian yang baik. di tempat lain beberapa
ulama’ mengatakan dengan satu mud.
Urutan
hukuman ini sebagaimana yang ada dalam petunjuk Nabi dalam beberapa kitab hadis
antara lain dalam Sahih Muslim disebutkan bahwasanya diceritakan salah seorang
laki-laki berhubungan badan dengan istrinya pada Bulan Ramadhan, kemudian dia
meminta fatwa kepada Nabi akan perbuatannya. kemudian Nabi bersabda, “ apakah
kamu menemukan budak perempuan?, ia menjawab, “tidak”. Nabi bersabda, “apakah
kamu bisa/sanggup puasa dua bulan berturut-turut?, dia berkata, “tidak”. Kemudian
Nabi bersabda, “maka berikanlah makan 60 orang miskin”. hadis ini sebenarnya
sangat panjang dalam riwayat sahihain, dan teks asliny` dapat merujuk pada
kitab-kitab hadis.
KELUAR
AIR MANI
Keluar
air mani di sini adalah keluarnya dengan jalan ikhtiary dan disengaja, baik
dengan karena mencium, menyentuh/bersentuhan, atau melakukan onani/mastrubasi
atau semisalnya yang dapat mengeluarkan air mani. Perbuatan ini dilakukan
karena atas dasar syahwat pada diri seseorang, di mana wajib untuk
ditinggallkan sebagaimana dalam sebuah hadis qudsi:
يَدَع
طعامَه وشرابَه وشهوتَه من أجْلِي
Artinya: Meninggalkan makanannya, minuman, dan syahwatnya karena
semata-mata karena aku (Riwayat Bukhari ).
Pada
masalah ini persyaratannya adalah keluarnya air mani, tidak karena keluar air madzi
atau wadi. Kalaupun seseorang mencium atau bersentuhan namun tidak
sampai mengeluarkan air mani, maka puasanya tidak batal. Hal ini didasarkan
pada hadis ‘Aisyah dalam sahihain :
أنَّ
النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كان يُقَبِّلُ وهو صائمٌ ويباشر وهو صائمٌ،
ولَكِنَّه كان أمْلَكَكُمْ لإِربِه
Artinya: Sesunggunya Nabi Sallalhu ‘Alihi wasallam mencium (‘Asiyah)
sedangkan beliau berpuasa dan menyentuh (‘Asiyah) sedangkan beliau berpuasa,
akan tetapi beliau orang yang paling mampu dari kalian untuk menahannya.
Dalam
riwayat lain dijelaskan dalam Sahih
Muslim bahwasanya ‘Umar ibn Abi Salamah bertanya kepada Nabi Sallahu ‘Alahi
Wasallam, apakah seseorang yang berpuasa boleh mencium?. Nabi kemudia
menjawab, “ tanya orang ini yakni Ummu Salamah, kemudian Ummu Salamah memberitahunya
bahwa Nabi sallahu ‘alaihi wasallam melakukan hal itu. Kemudian ia
berkata kepada Nabi, “ wahai Rasulullah!, engkau telah diampuni oleh Allah dosa
yang akan datang dan telah berlalu”. Nabi kemudian bersabda, “ sesungguhnya aku
adalah orang yang paling bertakwa dan paling takut kepada Allah dari kalian
semua”.
Hadis
ini memberikan pengertian bahwa, jika apa yang sudah dipraktekkan oleh Nabi,
maka ummatnya boleh melakukannya. Mencium istri pada bulan ramadhan dan pada
saat berpuasa boleh dilakukan oleh seorang laki-laki. Akan tetapi jika orang
yang berpuasa takut akan dirinya dengan mencium akan membuat dia keluar air
maninya atau sejenisnya yang menyebabkan ia bisa melakukan jima’ dengan
istrinya karena tidak tahan syahwat yang
merasukinya , maka mencium dan yang sejenisnya kepada istri adalah haram pada
saat itu. Ini adalah tindakan preventiv (sadd al-Dzari’ah) agar tidak
berhubungan dengan istri pada Bulan Ramadhan, sehingga puasanya bisa terjaga
dan ia tidak terkena kafarat dan lain sebagainya dari hukuman orang yang
melakukan jima’ saat berpuasa. Oleh karena itu Nabi juga memerintahkan agar
orang yang berwudhu’ tidak terlalu dalam melakukan istinsyaq, karena
dikhawatirkan air akan tertelan dan masuk ke tenggorokannya dan menyebabkan
batalnya puasa.
Sedangkan
keluar air mani karena bermimpi atau hanya sekedar memikirkan sesuatu yang
dapat meningkatkan syahwat tanpa melihat sesuatu sebagai wasilah dan
keluar mani, maka puasanya tidak batal. Tidur sendiri tidak atas dasar
keinginan orang yang berpuasa, dan sebagaimana dalam hadis bahwa diangkat al-qalam
bagi beberapa orang dalam keadaan tertentu di antaranya adalah orang yang tidur
sampai ia bangun. Adapun hanya sebatas memikirkan dan tidak wasilah
dalam proses memikirkan tentang hubungan badan atau jima’ itu dimaafkan (ma’fu)
berdasarkan sabda Nabi Sallahu ‘Alaihi Wasallam:
إنَّ
الله تَجَاوزَ عن أمَتِي ما حدَّثَتْ به أنْفُسَهَا ما لم تَعْملْ أوْ تتكلمْ
Artinya: Sesungguhnya Allah lewat akan ummatku apa yang terjadi
pada dirinya selama ia tidak melakukannya atau mengatakannya (berkata). (Muttafaq
‘Alaihi)
MAKAN
DAN MINUM
Makan
dan minum termasuk perkara yang banyak menyebabkan orang membatalkan puasanya,
karena keadaan lapar dan haus. Perkara yang lain sering menjadi pemicu batalnya
puasa seseorang, tapi sebagian besar kaum muslimin batalnya puasa karena makan
dan minum. Kita tahu bahwa puasa adalah menahan diri dari makan dan minum dari
terbit fajar hingga terbenam matahari. Ini memang waktu yang sangat panjang
bagi seseorang untuk tidak makan dan minum. Mereka yang lemah imannya tidak
segan-segan untuk membatalkan puasanya dengan berbagai macam alasan.
Makan
dan minum dalam bulan puasa adalah memasukkan makanan atau minuman ke jauf
(lubang) melalui mulut atau hidung dengan berbagai macam makanan dan minuman
yang termasuk dapat mengeyangkan. Setiap orang diperintahkan untuk menahan
dirinya dari makan dan minum, sebagaimana firman Allah dalam Surah al-Baqarah
ayat 187;
وَكُلُوا
وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ
الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Artinya:”…dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih
dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai
(datang) malam,..”
Begitu
juga batal puasa seseorang yang memasukkan obat ke dalam hidung karena
terhitung seperti makan dan minum, sebagaimana sabda Nabi Salllahu ‘Alahi
Wasallam dalam hadis Laqit ibn Sabrah, “bersangat-sangatlah dalam beristinsyaq
kecuali kamu dalam keadaan puasa”. (Rawahu al-khamsah dan disahihkan
oleh Tirmizi). Adapun orang yang hanya mencium bebauan maka puasa tidak batal,
karena bebauan tidak dapat dipaksa untuk tidak dicium oleh seseorang dan ia
juga tidak mempunyai ‘Ain (bentuk), sama dengan angin yang dihirup oleh
seseorang setiap hari. Berlainan dengan rokok yang ada wujud barang yang
dihisap, maka itu membatalkan puasa.
YANG
SEMAKNA DENGAN MAKAN DAN MINUM
Secara
nyata apa yang dapat membatalkan puasa seseorang adalah karena tiga hal di
atas, tapi kemudian dengan perkembangan zaman, banyak cara dilakukan orang
untuk dapat memasukkan sesuatu barang yang mengeyangkan atau tidak ke dalam
tubuh. Hal-hal yang semakna dengan makan dan minum ini dapat dibagi menjadi dua
yaitu;
Pertama: menyuntikkan darah atau memasukkan infus kepada orang yang berpuasa
seperti orang yang sakit kemudian didonorkan padanya darah. Maka memasukkan
darah ke dalam tubuh seseorang yang berpuasa tersebut menyebabkan batal
puasanya. Karena ini sama saja dengan memberi makan dan minum seseorang dan
kemudian masuk ke dalam tubuhnya. Begitu juga infus yang diberikan kepada orang
yang sakit, di mana pada hakikatnya sama dengan makan dan sebagai pengganti
makan seseorang pada saat sakit dan tidak bisa makan melalui mulut.
Kedua: memasukkan jarum suntik untuk memberikan makan (tenaga) dan
mengeyangkan serta memenuhi syarat dikatakan makan dan minum, apabila ia
menggunakannya (memakannya) maka batal puasanya. Walaupun ia tidak makan dan
minum secara hakiki memasukkannya melalui mulut, tapi tetap masuk dalam
kategori makan dan minum. Adapun suntikan yang tidak mengeyangkan (tidak
mempunyai wujud) secara nyata maka tidak membatalkan puasa seseorang . Apakah ia
memakannya atau melalui jalan urat-urat atau melalui jalan keringat sampai ia
merasakan efeknya di dalam tenggorokannya, maka itu tidak membatalkan puasanya.
Karena cara seperti itu tidak termasuk makan dan minum, baik secara hakiki
maupun yang semakna dengan makan dan minum.
HIJAMAH
(BEKAM)
Berbekam
atau hijamah dengan mengeluarkan darah dari beberapa anggota badan itu
membatalkan puasa seseorang, tentu pada siang hari ramadhan dan tidak pada
malam harinya. Sebagaimana sabda Rasulullah Sallahu ‘Alihi wa Sallam;
أفْطَر
الحاجِمُ والمَحْجُومُ
Artinya:
Orang yang melakukan bekam dan yang membekami batal puasanya.
Mengeluarkan
darah dengan bekam dalam makna ini adalah mengeluarkan darah dengan sengaja
melalui kulit atau urat dan yang semakna dengan hal tersebut. Untuk saat ini,
melakukan bekam tidak hanya dengan goresan pisau saja, tapi dengan jarum-jarum
bekam yang dapat mengeluarkan darah dari tubuh seseorang membatakan puasa. Kecuali
orang yang melakukan bekam dalam keadaan darurat untuk keperluan kesehatannya
yang tidak bisa tidak hanya dengan cara bekam saja dapat disembuhkan, maka ia
boleh melakukannya, tapi ia harus mengganti puasanya pada hari yang lain di luar
ramadhan.
Tapi
tentu alangkah baiknya seseorang melakukan bekam pada malam hari, karena secara
kesehatan akan memberikan keuntungan. Jika dilakukan di siang hari, di samping
itu tidak boleh, kalaupun melakukannya maka pada saat itu ada celah dan lubang
dalam tubuh dan pada saat orang mandi ini akan menyebabkan terkena virus atau
bahkan pingsan. Namun jika dilakukan malam hari, maka rentang waktu sampai pagi hari, luka
bekas bekam sudah mengering sehingga tidak apa-apa baginya untuk mandi.
Adapun
keluar darah dari hidung karena cuaca panas yang menyebabkan darah panas
mengalir dari hidung dan batuk yang mengeluarkan darah dari mulutnya, penyakit
bawasir, gusi berdarah, luka sobek, atau tertusuk jarum, maka itu semua tidak
menyebabkan batal puasa. Karena tidak termasuk bekam (hijamah) atau yang
semakna dengan bekam, dan tidak memberikan bekas yang berarti seperti orang
yang melakukan bekam pada umumnya.
MUNTAH
DENGAN SENGAJA
Muntah
dengan sengaja yaitu mdngeluarkan dengan sengaja makanan atau minuman melalui mulut membatalkan puasa seseorang
yang berpuasa. Hal ini didasarkan pada
hadis Nabi yang berbunyi;
منْ
ذَرَعه الْقَيءُ فليس عليه قضاءٌ ومَن استقاء عمداً فلْيَقض
Artinya: Barangsiapa yang muntah maka tidak ada baginya
mengqada’ (puasa) dan barangsiapa yang sengaja muntah maka bagi mengqada’
(puasa).
Yang
dimaksud dengan “dzara’ahu” di sini adalah ia tidak dengan sengaja,
tidak bisa mengendalikan diri untuk muntah. Sedangkan jika sengaja, maka
puasanya batal dan wajib ia menggantinya pada hari lain. Sengaja muntah dapat
diindikasikan dengan cara perbuatan seperti dengan memijat atau memeras perutnya
sendiri agar muntah, atau dengan mencekik sendiri lehernya atau dengan
memasukkan jari tangannya ke dalam mulut agar muntah, atau dengan sengaja
menyuruh orang lain memijat tengkuknya agar ia muntah. Dan bisa juga dengan
tidak perbuatan seperti dengan sengaja mencium bebauan yang mengeluarkan bau
tajam dan membuatnya muntah. Atau seperti seseorang sengaja melihat sesuatu yang
menjijikkan dan muntah, maka itu juga menyebabkan puasa seseorang batal.
Adapun
kalau ia muntah bukan karena sebab-sebab di atas dan disengaja, maka itu tidak
membatalkan puasanya. Seperti dengan tanpa sengaja tercekik oleh orang lain
atau ia mencium sesuatu yang tidak disengaja dan membuatnya muntah, dan tidak
bisa menahannya.
KELUAR
DARAH HAID ATAU NIFAS
Setiap
perempuan pasti mengalami haid dalam setiap bulannya, waktu dan masanya bermacam-macam
dan maksimal 2 minggu, jika melebihi maka itu termasuk darah penyakit (istihadah).
dengan keluarnya darah haid dan nifas menyebabkan seorang perempuan yang
mejalankan puasa menjadi batal dan ia harus menggantinya pada hari di luar
ramadhan. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Sallahu ‘Alahi Wasallam
tentang perempuan jika ia haid maka ia tidak shalat dan tidak puasa. Dan kapan
saja ia melihat darah haid dan nifas, maka puasanya menjadi batal, baik pada
awal siang atau di akhir siang (Bulan Ramadhan) walapun sebelum terbenam
matahari sebentar lagi. Kalau ia merasakan darah (haid dan nifas) hilang atau
tidak keluar setelah terbenam matahari,
maka puasa diterima.
Hal-hal
yang membatalkan puasa di atas harus dapat dihindarkan oleh kaum muslimin
kecuali yang secara alami mamang membatalkan puasanya seperti haid dan nifas. Dan
haram melakukannya pada puasa wajib seperti bulan ramadhan, puasa kafarat, atau
puasa nadzar kecuali dengan udzur yang tidak dapat dihindari seperti melakukan
perjalanan (safar), sakit, atau yang sejenisnya. Sedangkan pada puasa sunnah,
maka dibolehkan tidak ada beban syari’at padanya, t`pi menyempurnakan puasanya
akan lebih baik. Wallahu ‘A’alam bi al-sawab
Tags
Fiqih