Dalam
ayat al-Qur’an terisrat dengan jelas, bahwa bulan-bulan dalam satu
di sisi Allah adalah 12 bulan. Dan orang-orang arab terdahulu sudah
mengetahui nama-nama bulan tersebut, tapi penanggalan hijri dimulai
pada awal mula hijriah.
Dalam
Islam ada beberapa bulan yangs ecara spesifik menjadi bulan ibadah
bagi umat Islam, dan memberikan tanda akan waktu dan cuaca di muka
bumi. Bulan Ramadhan sebagi bulan berpuasanya ummat Islam, dan Bulan
Dzulhijjah sebagai bulannya orang-orang menuanaikan ibadah haji, dan
ada empat bulan diharamkannya orang melakukakan pertumpahan darah dan
dianjurkannya melakukan banyak kebaikan. Empat bulan tersebut adalah
bulan Zulka’dah, Zulhijjah, Muharram, dan Rajab.
Bulan
Rajab sendiri sebagai bulan haram banyak dijadikan sebagai bulan yang
istimewa oleh sebagian orang. Walapun secara umum pada bulan-bulan
haram dilarang melakukan pertmpahan darah dan dianjurkan melakukan
banyak kebajikan-kebajikan yang mendatangkan pahala, dalam bentuk
yang beranegka ragam dan luas, tidak spesifik pada amalan-amalan
tertentu. Kebaikan dapat bermacam-macam bentuknya, mulai dari yang
hissi
sampai pada yang sirr,
amal jasadi maupun amal qalby. Tidak ada batasan amal sholeh, selama
itu pada garis dan ketentuan syari’at dan lillahi
ta’ala.
Tapi
kemudian beberapa orang menafsirkan sendiri secara spesifik bahwa
yang disebut dengan amal ibadah adalah amalan-amalan jasadiayah yang
secara langsung dapat dilakukan oleh setiap orang. Dari amal ibadah
tersebut kemudian merujuk kepada Rukun Islam yang lima, mulai dari
shalat, puasa, zakat, dan hajji. Empat ibadah ini dianggap oleh
mereka sebagai amal ibadah yang dianjurkan di dalam bulan-bulan haram
khsususnya bulan rajab. Pada bulan rajab orang dianjurkan untuk
banyak-banyak shalat, berpuasa, berzakat, dan ziarah ke baitullah.
Tidak puas dengan amal ibadah yang diwajibkan dan disunnahkan oleh
Allah dan Rasaulnya, kemudian orang-orang membuat amal ibadah
sendiri, antara lain;
SHALAT
RAGHAIB
Shalat
Raghaib adalah shalat yang dilakukan pada Bulan Rajab yaitu pada Hari
Jum’at minggu pertama dari Bulan Rajab. Pelaksanaannya antara
Magrib dan Isya’, atau lebih lengkapnya dalam hadis maudu’
dijelaskan tata cara pelaksanaan shalat raghaib ini yaitu dari Anas ,
dari Nabi , sesungguhnya beliau bersabda, 'Tidak ada seseorang yang
puasa di hari Kamis (hari Kamis di bulan Rajab), kemudian shalat di
antara shalat Isya dan 'atamah – maksudnya malam Jum'at shalat dua
belas (12) rekaat. Membaca surat al-Fatihah satu kali dan surat
al-Qadar tiga (3) kali dan surah al-Ikhlas dua belas (12) kali,
memisahkan di antara dua rekaat dengan satu kali salam. Apabila ia
selesai dari shalatnya, ia membaca shalawat kepadaku sebanyak tujuh
puluh (70) kali. Ia membaca di dalam sujudnya sebanyak tujuh puluh
(70) kali (سبوح
قدوس رب الملائكة والروح
),
kemudian ia mengangkap kepalanya dan membaca tujuh puluh (70) kali
(الأغظم
إنك أنت العزيز تعلم، وتجاوز عما وارحم
رب اغفر)
kemudian ia sujud yang kedua, lalu ia membaca seperti yang dibacanya
di sujud pertama. Kemudian ia meminta kebutuhannya kepada Allah
subhanahu
wata’ala,
maka resungguhnya ia dikabulkan. Rasulullah bersabda, “Demi Zat
yang diriku berada di tangan-Nya, tidak ada seorang hamba –laki-laki
dan perempuan- yang melakukan shalat ini, melainkan Allah mengampuni
semua dosanya, sekalipun sebanyak buih di laut, setimbang gunung, dan
daun pepohonan, dan ia memberi syafaat di hari kiamat pada tujuh
ratus (700) dari keluarganya yang sudah pasti masuk neraka.”
Hadis
di atas menurut ulama’ hadis adalah hadis palsu (maudu’)
dan tidak ada dasarnya dalam dari Rasulullah dan bahkan Imam Ibnu
Taimiyah mengatakan, “'Adapun shalat ragha`ib, maka tidak ada
dasarnya. Bahkan ia adalah bid'ah, tidak disunnahkan, tidak secara
berjamaah dan tidak pula secara sendiri-sendiri”.
PUASA
RAJAB
Menurut
mereka yang mempercanyai akan kemuliaan Bulan Rajab menganggap bahwa
pada Bulan Rajab ini dianjurkan juga untuk melaksanakan puasa pada
hari tertentu yaitu pada tanggal 1,2, dan 3 Rajab. Ini mereka lakukan
sebagai bentuk pemuliaan Bulan Rajab sebagai bulan haram dan bulan
dianjurkan padanya banyak melakukan amal ibadah.
Puasa
di Bulan Rajab secara khusus dalam hadis shahih tidak ada dan tidak
ada dasar praktek dari nabi dan para sahabat. Kalaupun dilaksanakan
puasa padanya, maka itu hanya puasa yang memang disunnnahkan dalam
Islam, yaitu puasa senin dan kamis, puasa pada ayyam
al-bid
yaitu tiga hari pada setiap bulannya dalam penanggalan hijriah, dan
puasa daud, sehari puasa-sehari berbuka. Dan semua puasa tersebut
dapat dilaksanakan pada semua bulan kecuali pada Bulan Ramahdan dan
pada hari diharamkan puasa, tidak secara khusus harus pada Bulan
Rajab.
ZAKAT
DAN ZIARAH KE BAITULLAH
Mengkhususkan
diri membayar zakat pada Bulan Rajab juga tidak ada dasar yang
mengarahkan dianjurkannya amalan tersebut. karena zakat dikeluarkan
sesuai dengan ketentuan syari’at, yaitu memeuhi haul
(satu tahun) dan memenuhi Nisab
(takaran ahrus membayar zakat) di luar zakat fitrah serta zakat emas
dan perak yang hanya nisab saja. Jika kedua hal tersebut tidak
memenuhi persyaratan, maka tidak ada kewajiban bagi seorang muslim
untuk mengeluarkan zakatnya sampai ia mampu sesuai dengan syarat dan
ketentuan syari’at. Tidak secara khusus kemudian orang mengeluarkan
zakat pada Bulan Rajab, kecuali haul dan nisabnya bertepatan pada
Bulan Rajab, maka ia mengeluarkan zakat pada Bulan Rajab.
Begitu
juga dengan ziarah ke baitullah, atau melaksanakan umrah, tidak ada
dasar sedikitpun yang membenarkan mengkhsuuskan diri untuk
melaksanakan umrah pada Bulan Rajab. Adapun hadis yang menyatakan
bahwa umrah pada Bulan Rajab sama nilaianya dengan melaksanakan haji
adalah hadis maudu’, tidak ada asal dasar dari nabi, dan secara
akal sehat tidak mungkin syari’at wajib dikalahkan oleh amalan
sunnah dan bahkan amalan bid’ah. Kalaupun ada riwayat nabi
melaksanakan umrah pada bulan tertetntu, mlah nabi melaksanakan umrah
pada Bulan Dzulqa’dah.
Agama
Islam adalah agama yang logis, ia tidak mungkin bertentangan dengan
asal muasal syari’at itu sendiri. oleh karena itu kenapa harus
bersusah payah dengan sesuatu yang tidak ada dalam agama.
Amalan-amalan yang secara tersirat dalam ajaran agama saja banyak
tidak dikerjakan dan malah tidak pernah dikerjakan. Taruh saja
seperti shalat, tidak perlu susah payah melaksanakan shalat tertentu
di Bulan Rajab, cukup dengan melasanakan shalat wajib berjama’ah
setiap waktu, shalat rawatib, dan bahkan jika memungkinkan
melaksanakan qiyam
al-lail
sepanjang malam, sebagaimana Rasulullah dan para sahabat
melakukannya. Amalan yang sudah jelas ada dasarnya dalam agama, tapi
terkadang amalan wajib yang harus dilakukan sering terkalahkan oleh
sesuatu yang tidak ada dasarnya sama sekali, hanya buatan manusia
yang menginginkan sesuatu yang lebih tapi kelaur dari ajaran agama.
Begitu juga kalau ingin memaksimalkan puasa yang dianjurkan Nabi
seperti puasa setiap senin dan kamis, puasa tiga hari setiap bulan
hijri, dan puasa daud sehari puasa sehari berbuka. Ini sudah jelas
ada dalam agama tetapi kenapa tidak mau melakukannya, malah puasa
tiga hari pada tanggal 1,2, dan 3 rajab yang tidak ada dasarnya
dilaksanakan.
Agama
Islam tidak pernah mempersulit pemeluknya dalam melaksanakan ibadah,
cukup dengan apa yang diperintahkan akan membawanya kepada syurga,
tanpa harus melebih-lebihkannya. Dalam masalah amal sholeh setiap
orang tidak dituntut untuk melakukannya dengan paksaan, ia
melakukannya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Tapi berbeda
dengan amal al-sayyiah,
maka harus ditinggalkan secara menyeluruh, tidak ada toleransi sesuai
dengan kemampuan seorang hamba untuk meninggalkannya. Oleh karena
itu, marilah kita memaksimalkan perintah dan menjauhi larangan, dan
tidak membuat sesuatu ibadah di luar perintah yang mempersulit kita
melakukannya. Wallahu
‘a’lam bi alshawab.
Tags
RENUNGAN QAILULAH