Pendidikan pondok pesantren adalah model pendidikan yang sangat tua
di Indonesia. Ia juga merupakan cikal bakal dari pendidikan bernuansa
keislaman. Kehadiran pondok pesantren di negeri ini tidak terlepas dari
kecintaan orang-orang terdahulu akan ilmu agama dan sebagai bentuk perlawanan
terhadap kaum penjajah. Karena para penjajah tidak memberikan kesempatan bagi
masyarakat untuk belajar, kalaupun dapat belajar, hanya terbatas bagi para
tokoh-tokoh penting dan mereka yang mempunyai kedudukan, sedang mayarakat kecil
tidak bisa mengenyam pendidikan.
Dengan
adanya pendidikan pondok pesantren, masyarakat kelas bawah dapat belajar
walapun hanya sebatas pelajaran agama, tidak seperti sekolah Belanda dengan
berbagai macam pelajaran. Tapi semangat inilah kemudian yang menjadikan mereka
bertekad untuk terbebas dari penjajahan Belanda. Karena penjajahan dan
perbudakan sudah dihapus dalam Agama Islam dan itu bertentangan dengan
kemanusiaan, yang mempunyai persamaan hak untuk hidup aman dan damai.
Perjalanan
pondok pesantren yang begitu panjang menjadikannya sebagai pendidikan
alternatif bagi masyarakat, dan bahkan mendominasi lembaga pendidikan yang ada
di Indonesia. Jika dibandingkan dengan sekolah negeri atau sekolah swasta biasa,
maka jumlah pondok pesantren 10 kali lipat dari jumlah sekolah negeri atau
swasta non agama. Dalam satu kecamatan saja mungkin hanya ada 1 menengah
pertama dan menegah atas, tapi pondok pesantren bisa 6 sampai 8 buah pondok
pesantren.
Seiring
dengan perjalan panjangnya, pondok pesantren kemudian tidak hanya
menyelenggaran kelas diniyah, tsanawiyah, dan aliyah. Dengan tuntutan zaman
yang semakin berkembang, maka perkembangan pemikiran dan pengetahuan masyarkat
juga semakin berkembang. Kalau dulu, mereka yang tamat aliyah sudah dapat
diandalkan sebagai pemberi petunjuk bagi masyarakat dan fungsi-fungsi keagamaan
secara sederhana. Tapi saat ini, walaupun mereka masih dapat diandalkan, tapi
dengan perkembangan pola pikir masyarakat, maka diperlukan orang-orang yang
secara keilmuan lebih baik. Untuk itu pondok pesantren mengadakan pendidikan
tinggi dengan nama Ma’had aly.
Mereka
yang mengenyam pendidikan pada tingkat Ma’had Aly tidak lagi berstatus sebagai
santri/santriwati, tapi mereka sudah berstatus mahasantri/mahasantriwati. Ini
sesuai dengan jenjang pendidikan mereka, walapun sedikit mengadopsi istilah
mahasiswa dan mahasiswi di perguran tinggi.
Dari
segi jenjang pendidikan, mereka yang mengenyam pendidikann di Ma’had Aly
dipersiapkan sebagai orang-orang yang mengajar di tingkat tsanawiyah dan aliyah.
Yang mana sebelumnya, rata-rata ustadz yang mengajar adalah lulusan aliyah.
Secara senioritas dan kemampuan mereka memang dapat diakui keilmuannya, tapi
kemudian itu tidak mencukupi untuk mengajarkan disiplin keilmuan keislaman yang
begitu sangat luas.
Ma’had
aly juga merupakan sebagai cikal bakal dari perguruan tinggi Islam yang ada di Indoensia, walapun kemudian
ma’had aly tidak ikut bertransformasi menjadi seperti perguruan tinggi islam
dan keberadaannya sampai sekarang masih seperti dahulu sejak ia muncul sebagai
pendidikan tinggi dalam pondok pesantren. dan juga keberadaan mereka mempunyai
disiplin keilmuan dan tujuan keilmuan yang berbeda, jika ma’had aly mengajarkan
esensi dari ilmu sendiri sedangkan perguruan tinggi Islam mengajarkan
metodologi pembelajarannya atau bagaimana cara mempelajarinya, tapi bukan isi
dan esensinya. Atau kasarnya, ma’had aly mencetak calon ulama’ sedangkan
perguruan tinggi silam mencetak pemikir Islam, bukan ulama’.
Dengan
itu keberadaan ma’had aly menjadi sangat penting dalam dunia pendidikan Islam saat
ini. Karena ia menjadi jantung pertahanan keilmuan keislaman sampai sekarang.
Yang mana pendidikan keislaman lainnya mulai terkikis demi sedikit dengan
kecendrungan keilmuan lain di pondok pesantren maupun di madrasah. Dan campur
tangan pemerintah terhadap kurikulum pondok pesantren dengan memasukkan
beberapa mata pelajaran yang jumlahnya lebih banyak ketimbang keilmuan
keislaman. Maka ma’had aly menjadi benteng untuk mempertahankan keilmuan
keislaman.
Ma’had
aly dari dulu berdiri sendiri, kurikulum pelajarannya pun tergantung dari
pondok pesantren yang mengelola sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Jika
dalam pondok pesantren tersebut yang menonjol adalah keilmuan syari’ahnya. Maka
yang banyak dikembangkan adalah masalah-masalah fiqih. Jika yang menonjol
adalah ilmu alat, maka yang diperdalam kebayakan ilmu-ilmu yang berkaitan
dengan ilmu nahwu dan sharaf, walapun keilmuan lainnya dipelajari, tapi
semunaya dirahkan pada kemampuan akan nahwu dan sharaf. Begitu juga yang ingin
mengembangkan bahasa, maka semua mata pelajaran akan ditekanka npada aspek
kebahasaan.
Model
yang dikembangkan oleh ma’had aly dalam proses pembelajaran dan kurikulum
menjadikan ma’had aly mempunyai ciri khas keilmuan. Dan mereka yang tidak hanya
mengejar selembar ijazah, mereka akan konsen untuk menimba ilmu di ma’had aly
ketimbang perguruan tinggi islam. dan peran lulusan ma’had aly sangat terlihat
di masyarakat. tidak hanya sebagai ustadz yang mengajar di tingkat madrasah,
tapi mereka juga menjadi kyai-kyai di kampung, sebagai penghulu dan kahtib di
masjid-masjid, sedangkan lulusan dari perguruan tinggi islam, sangat sedikit
sekali, paling banyak hanya sebagai guru agama di sekolah-sekolah umum dan
agama.
Keberadaan
ma’had aly dengan manfaat yang langsung dirasakan oleh pengguna pendidikan dan
masyarakat menjadikan lembaga pendidikan keagamana di negeri ini iri dan ingin
melakukan terobosan dan intervensi terhadapa pendidikan ma’had aly. Sebenarnya
sudah beberapa tahun lalu, melalui departemen agama, ma’had aly ingin
diintervensi dengan melakukan penyeragaman terhadap kurikulum ma’had aly dan
kitab yang harus dipelajari. Tapi kebayakan ma’had aly tidak mau, karena akan
banyak menghilangkan ciri khas dari kurikulum ma’had aly, dan ada beberapa
kepentingan untuk membesarkan oraganisasi tertentu atau paham tertentu. Padahal
pondok pesantren di indonesia ini tidak mempunyai corak yang sama, semua
berbeda, baik cara pandang dan ideologi kepesantrenannya.
Saat-saat
ini ide untuk mengintervensi ma’had aly muncul lagi dengan iming-iming
formalisasi ma’had aly. Agar mereka mempunyai ijazah setelah selesai pendidikan
dari ma’had aly atau mereka dapat diakui sebagai seorang pengajar atau guru di
lembaga-lembaga madrasah.
Wacana
ini muncul setelah melihat potensi dari ma’had aly ke depan, setelah ada
indikasi kegagalan dari pendidikan tinggi islam mencetak ulama’ yang intelek
atau intelektual yang ulama’. Malah indikasi itu muncul dari ma’had aly
sendiri, di mana sisi keulma’annya dapat dicetak dengan baik, tinggal dipoles
dengan nuansa intelektualismenya. Atau mereka yang lulusan ma’had aly
sebenarnya mempunyai kompetensi keagamaan yang lebih baik ketimbang dari
lulusan perguruan tingga agama islam lainnya, jadi sangat disayangkan kalau
ma’had tidak diformalkan atau paling tidak diberikan penyetaraan dengan strata
1. Sehingga mereka tidak harus menempuh jenjang s1 lagi setelah ma’had aly.
Tapi dengan ijazah ma’had aly tersebut sudah mencukupi ia dapat dikatakan
berkompetensi untuk menjadi seorang guru.
Jika
formalisasi ma’had aly akan dilakukan, maka harus dapat mengakomodir kepentingan-kepentingan dari
pondok pesantren yang menyelenggarakan ma’had aly. Karena untuk dapat
menformalkan ma’had aly secara nasional harus ada standarisasi yang jelas,
sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai hanya sekedar nama tapi
bisa mengeluarkan lulusan ma’had, ini
malah akan merusak citra ma’had aly di kemudian hari.
Namun
yang menjadi pertanyaan besar, jika ma’had aly akan diformalisasi adalah, apakah
ma’had aly yang ada di pondok pesantren mau distandarisasi?. Ini yang menjadi
masalah, karena melihat pengalaman madrasah yang diintervensi pemerintah
menjadikannya melemah dalam kajian keagamaan, dan malah pelajaran lain menjadi
sangat lebih penting, ditambah lagi dengan syarat kelulusan dengan beberapa
mata pelajaran saja dan tidak ada pelajaran agama.
Tags
RENUNGAN QAILULAH