Dapat
dibayangkan bagaimana cepatnya shalat empat raka’at hanya dalam waktu 3,5
menit. Inilah yang saya alami pada saat shalat ashar di Masjid Tarbiyah UIN
Maliki Malang. Masjid yang lumayan bagus dengan gaya arsitektur arab, karena
donaturnya juga dari arab . yang pada bulan kemarin menjadi isu untuk
menggulingkan Rektor Prof. Imam Suprayogo oleh mahasiswa yang menamakan diri
sebagai mahasiswa boikot kampus. Tapi tuntunan mereka sia-sia karena jaksa yang
memeriksan terkait dengan korupsi pembangunan masjid tarbiyah tidak terbukti.
Baik,
kita tidak membicarakan masalah pembangunan masjid tarbiyah, tapi yang perlu
kita permasahkan adalah shalat yang dilakukan di sana. Masjid Tarbiyah adalah
salah satu masjid yang bisa dipakai untuk berjama’ah shalat ashar, karena
masjid yang satu di dekat asrama mahasiswa hanya dzuhur saja dipakai untuk
berjama’ah dan dikumandangkan adzan di sana, sedangkan pada saat ashar tidak
ada adzan dan tidak ada shalat jama’ah. Mereka yang datang kesana kalau tidak munfarid,
mereka berjama’ah dengan inisiatip sendiri-sendiri. Oleh karena itu, mahasiswa,
karyawan dan dosen yang mau berjama’ah a ahrus ikut berjama’ah di masjid
tarbiyah yang ada di dekat asrama mahasiswa.
Shalat
ashar di Masjid Tarbiyah biasanya berkumandang pada pukul 4.50 WIB, dengan masa
tunggu untuk iqomah sekitar 8 menit, itupun tergantung situasi jama’ah
yang datang. Kalau imam yang memimpin dianggap sudah ada, maka biasanya iqomah
lebih cepat, tapi bisa juga melewati batas waktu masa tunggu, karena menunggu
imam yang akan memimpin jama’ah. Memang secara tertulis tidak ada petugas tetap
yang harus menjadi imam, padahal mereka yang menjadi takmir lebih pantas
sebagai imam, apalagi bacaan al-qur’an mereka bagus-bagus. Tidak seperti di
Masjid Sunan Ampel Surabaya waktu kuliah di sana, petugas yang menjadi imam
sudah ditentukan, sehingga tidak harus menunggu dosen tertentu sebagai imam.
Karena
imam tidak pernah ditentukan di Masjid Tarbiyah UIN Maliki Malang, kerap kali
ditemukan bermacam-macam orang yang memimpin jama’ah. Mulai dari masyarkat,
dosen, hingga mahasiswa, dengan tipe yang berbeda-beda. Kadang terasa rilek
melaksanakan shalat, tapi kadang juga terasa tidak nyaman, terutama imam yang
memimpin jama’ah terlalu cepat beralih dari satu gerakan ke gerakan yang lain. Beberapa
kali menemukan imam yang sangat cepat memimpin jama’ah, sampai tidak dapat
membaca al-fatihah dengan sengan sempurna.
Kejaidan
itulah yang saya alami beberapa hari lalu,
pada saat akan melaksanakan Shalat Ashar berjama’ah. Biasanya Shalat Ashar di Masjid Tarbiyah jumlahnya
tidak banyak ketimbang saat Shalat Dhuhur, Shalat Ashar tidak sampai empat
shaf, maksimal tiga shaf, itu pun shaf ketiga lebih banyak masbuq.
Karena biasanya jama’ah yang shalat tidak banyak, sehingga masa tunggu waktu
sering tidak sesuai, sehingga lebih cepat iqamah untuk shalat. Pada hari itu
kejadiannya juga seperti itu, takmir melihat jama’ah sudah ada dan imam sudah ada yang memimpin, langsung saja
mengambil microphone dan iqomah, padahal di belakang masih banyak yang sedang Shalat
Rawatib, termasuk saya. Karena sudah iqomah, jadi sunah rawatibnya
dihentikan. Saya melihat di dinding jam penunjuk waktu shalat masih tersiksa
waktu sekitar 4 menit kurang. Tapi apa boleh buat, takmir sudah adzan, jadi
percuma melanjutkan sunah rawatibnya.
Kebetulan
imam yang memimpin pada saat itu, seorang bapak tua, sepertinya masyarakat luar
tapi sedikit familiar dan pernah melihatnya. Alau tidak salah ia pembina pondok
asrama mahasiswa, itu saya lihat di struktur, mukanya sangat mirip dengan foto
yang saya lihat.
Tidak
lama setelah iqomah, imam langsung saja takbir, tanpa memberikan komando kepada
jama’ah untuk merapikan dan merapatkan shaf, seperti yang dilakukan imam-imam
lain. Setelah imam takbir, saya juga ikut takbir, dengan membaca ritual wajib
seperti al-Iftitah, alfatihah, dan beberapa ayat al-Qur’an. Tapi
tanpa saya sadari baru saja mulai membaca al-fatihah, imam sudah takbir
untuk ruku’, dengan cepat saya selesaikan bacaan al-fatihah dan
ikut ruku’, tapi baru saja ruku’, imam sudah kembali berdiri. Wah
dalam perasaan, kalau tidak ikuti kecepatan bacaan imam, bisa-bisa setiap
gerakan akan terlambat terus. Dan ternyata apa yang saya pikirkan tidak salah,
orang-orang yang di samping saya juga terlihat kewalahan dengan cepatan gerakan
imam. Bahkan salah seorang mahasiswa Rusia yang ada di samping saya, gerakannya
lebih lambat, sehingga dari gerakan ke gerakan shalat lainnya selalu tertinggal
dari imam. Pada saat imam sudah sujud pertama, ia baru mengambil ancang-ancang
untuk sujud, imam sudah sujud untuk kedua kalinya, begitu terus gerakan-gerakan
lainnya.
Kalau
dalam hadis yang banyak disebut makmum dikatakan mencuri di dalam shalat
jika mendahuli imam dalam gerakan shalat. Tapi dalam kasus ini malah imam yang
melampui gerakan raka’at makmum. Apa kasus ini imam dapat dikatakan “yasriqu
fi al-sholah”?
Gerakan
yang begitu cepat dari imam, tidak terasa dalam sekejap shalat sudah selesai
dilaksanakan. Dan pada saat akan salam ke kanan, penanda waktu berbunyi tanda iqomah.
Ternyata tadi sebelum shalat, takmir iqomah 4 menit kurang, jadi shalat
dilakukan kurang lebih hanya 3,5 menit saja. dapat dibanyangkan bagaimana
cepatnya, padahal kalau dihitung, untuk membaca iftitah, al-fatiha, dan ayat
saja membutuhkan waktu sampai dua menitan atau kurang sedikit, dengan
gerakan-gerakan untuk satu raka’at saja bisa mengahbiskan waktu 3 menit. Ajdi
kalau akan melaksanakan shalat 4 raka’at berarti membutuhkan waktu 12 menit
lamanya. Tapi jama’ah kali ini laur bisa, hanya dalam waktu 3.5 menit sudah
selesai menuanikan ibadah Shalat Ashar.
Padahal
shalat semestinya dapat dilakukan dengan tenang agar mendapatkan kekhuyu’an,
karena shalat bukan hanya sekedar menyelesaikan gerakan demi gerakan, atau
hanya sekedar melepas kewajiban saja. tapi lebih dari itu, shalat adalah sarana
komunikasi seorang hamab dengan sang
khalik. Coba perhatikan Hadis Qudsi berikut, bagaimana komunikasi anatra
seorang hamba dengan sang khalik dalam gambaran surah al-fatihah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ قَسَمْتُ الصَّلَاةَ
بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي شَطْرَيْنِ فَنِصْفُهَا لِي وَنِصْفُهَا لِعَبْدِي وَلِعَبْدِي
مَا سَأَلَ قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْرَءُوا
يَقُولُ الْعَبْدُ { الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ } فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ
وَجَلَّ حَمِدَنِي عَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَيَقُولُ {
الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ }
فَيَقُولُ
أَثْنَى عَلَيَّ عَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ يَقُولُ { مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ } فَيَقُولُ اللَّهُ مَجَّدَنِي عَبْدِي فَهَذَا لِي وَهَذِهِ الْآيَةُ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ
يَقُولُ الْعَبْدُ
{ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ
نَسْتَعِينُ }
يَعْنِي
فَهَذِهِ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ وَآخِرُ السُّورَةِ لِعَبْدِي
يَقُولُ الْعَبْدُ
{ اهْدِنَا الصِّرَاطَ
الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ
وَلَا الضَّالِّينَ }فَهَذَا لِعَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ
Hadis
ini memberikan sebuah gambaran komunikasi seorang dengan Allah pada saat ia
membaca al-fatihah dalam shalat. Hadis ini dengan nada yang sama juga
terdapat dalam shahih muslim, musnad imam Ahamd, Sunan al-Tirmizdi, Sunan Abi
Dawud, Sunan al-Nasa’I, Shahih Ibnu Hibban, dann Muwatto’ Imam Malik.
Oleh
karena itu shalat membutuhkan ketenangan dan kekusyu’adan dalam pelaksanaan.
Tidak dilakukan dengan tergesa-gesa, sehingga akan menghilangkan makna dari
shalat iru sendiri. dan shalat bukan hanya sekedar menghilangkan kewajiban.
Untuk itu orang yang mempunyai hajah sebelum shalat, hendaklah ia tunaikan
terlebih dahulu. Seperti orang yang ingin buang air kecil atau besar, tidak
boleh melaksanakan shalat karena itu akan mengganggu kekhuyu’an. Begitu juga
pada saat siang hari karena “shiddah al-hararah”, maka ia harus menenangkan
diri terlebih dahulu, tidak shalat dalam keadaan panas dan berkeringat. Atau
dalam shalat isya’, jika hidangan makan malam sudah dihidangkan, maka dahulukan
makan baru shalat isya.
Di
samping itu juga, pada saat shalat dilakukan sangat dianjurkan untuk tuma’ninah
dalam setiap perpindahan gerakan. Karena itu juga sebagai sebab musabbab dari
kekhuyu’an. Oleh karena itu, hendaklah orang yang menjadi imam itu adalah orang
tertentu dan sudah siap untuk menjadi imam. Tidak imam dadakan, apalagi
memimpin jama’ah dalam kondisi ia tergesa-gesa atau mempunyai kepentingan
setelah shalat. Kalaupun ia meninggalkan shalat, maka dalam islam sendiri,
orang yang berada di belakang imam berhak untuk menggantikan imam sebagai imam.
Semoga
kita dapat menjaga shalat dengan baik, dan bisa sebagai sarana untuk
mendekatkan diri kepada Allah. Dan bisa menjadi sarana mencegah diri untuk
berbuat kejelekan dan ma’siat kepada sang khalik. Amin ya rabbal ‘alamin
Tags
RENUNGAN QAILULAH