Menikah sekali untuk seumur hidup
adalah cita-cita semua orang, baik laki-laki maupun perempuan. Keinginan
tersebut sangat beralasan karena pertimbangan pengetahuan antara keduanya
tentang pribadi masing-masing dari kepala sampai ujung kaki, dan mungkin alasan
keluarga dan anak bagi mereka yang sudah mempunyai anak. Beban pikiran dan
psikologi menjadi sebuah pertimbangan untuk memutuskan bercerai bagi mereka
yang sudah menikah, namun bagi mereka yang belum menikah berbagai pertimbangan
dari kecocokan, prinsip, harta dan lain sebagainya menjadi pertimbangan.
Untuk seorang perempuan memiliki
satu suami adalah cita-cita. Dan secara psikologi tidak ingin berbagi dengan
orang lain atau dimadu. Tapi bagi seorang laki-laki tetap berpedoman pada
kebolehan memiliki istri lebih dari satu dengan dalil yang masyhur dari
al-Qur’an al karim Surah An-Nisa’ Ayat 3
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم
مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا
تَعُولُوا
Artinya: Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Inilah ayat yang sering menjadi pedoman laki-laki
untuk menghakimi peremptan (istri) mencari yang lain atau berpoligami. Jika dilihat
dari psikologi , hampir semua laki-laki menginginkan mempunyai istri/ pasangan
lebih dari satu, bisa dua, tiga, dan empat. Keinginan tersebut juga berdasarkan
pada usaha untuk menjaga diri dari perbuatan maksiat dengan berpandangan
daripada berzina lebih baik menikah lagi. Lebih parah lagi beberapa orang
memberikan tafsiran yang berbeda dari ayat di atas yaitu kalimat tersebut
dimulai dengan dua, maka yang dianjurkan dalam agama adalah memulai menikah
dengan dua akad dalam satu majelis, setelah menikah dan merasa tidak mampu
berlaku adil, maka dia bisa menceraikan yang satunya. Atau ada orang yang
menafsirkann dua ditambah tiga dan
ditambah empat maka totalnya adalah Sembilan, jadi seorang laki-laki boleh
menikah sampai sembilan orang perempuan.
Pembolehan poligami menyebabkan reaksi keras oleh
beberapa organisasi kewanitaan dengan mencari dalil-dalil tandingan agar
poligami tidak menjadi bagian dari agama atau membolehkan poligami dengan
syarat perempuan juga boleh poliandri. Tapi yang banyak terjadi adalah reaksi
mencari dalil atau pengkajian ulang terhadap dalil di atas sehingga bisa
menjadi dalil tidak boleh poligami.
Tafsiran-tafsiran tentang ayat poligami beragam, ada
yang keras menentang, fleksibel, dan ada yang sangat mendukung. Meraka yang
menentang keras berpedoman terhadap bahwa poligami adalah pelecehan terhadap
hak-hak asasi perempuan dan termasuk perbuatan melanggar HAM. Mereka yang agak
melunak hanya memberikan tafsiran bahwa poligami dibenarkan jika yang dinikahi
adalah janda dengan tujuan untuk menjaga anak-anak mereka yang telah tiada ayah
atau yatim, diluar itu tidak ada jalan untuk melakukan poligami. Yang mendukung
memberkan dalil-dalil lebih jitu, bahkan beberapa tahun belakangan mereka
membuat perkumpulan poligami dan yang lebih seru adalah mengadakan kontestan
poligami dan diberikan award poligami.
Setiap orang dapat memberikan tafsiran apa saja
terhadap ayat di atas. Sudut pandang orang pasti berbeda-beda, dari mana sudut
pandang dan ilmu yang didapatkan dari sanalah ia dapat menyimpulkan masalah ini
menjadi suatu yang boleh dilakukan atau tidak. Ilmu menjadi sebuah senjata yang
baik untuk memutuskan segala sesuatu.
Tapi jika dilihat dari konteks sejarah bagaimana
terjadinya poligami, kita dapat mendudukkan permasalahannya dengan lebih baik.
Tentu dengan tidak memandang poligami itu sebagai sebuah kebiasaan atau tradisi
orang Arab semata. Tapi sebagai sebuah pembebanan syari’at dalam konteks yang
saat itu terjadi pada masa Rasulullah dan Khulafa’urrasyidin.
Permasalahan ini termasuk bagian dari hal yang
diperselisihkan, sehingga poligami masuk dalam konteks fiqh dan bukan dalam
konteks “keyakinan” yang tidak bisa diganggugugat. Ia bukanlah sebuah dogma
dari ilahi rabbi, yang mana semua orang tunduk dan tidak boleh berkomentar atas
masalah tersebut. ini adalah masalah yang berkaitan dengan sosial
kemasyarakatan dari sudut pandang setiap individu dalam timbangan syari’at.
Coba kita lihat bagaimana proses poligami itu
diperbolehkan. Pertama adalah poligami menjadi sebuah tradisi orang Arab pada
saat itu, dan mereka melakukan poligami tidak hanya sampai empat saja, tapi
mereka bisa mempunyai istri sampai puluhan. Dan karena belum ada pembatasan
dari syari’at saat itu. Sehingga datanglah syari’at mengatur boleh mempunyai
istri sampai empat orang, sebagaimana yang dipraktekkan oleh para sahabat Nabi.
Kedua, pembolehan poligami sampai dengan empat istri tidak hanya atas kemauan
mereka sendiri atau ikhtiari (karena suka-suka saja). tapi praktek poligami
yang mereka lakukan ada sebuah keaadaan daruri (tidak bisa terhindarkan), di
mana para sahabat yang menjadi suhada’ terlalu banyak, sedangkan mereka
mempunyai anak istri yang harus diberikan makan dan minum. Sehingga yang
terjadi pada saat itu adalah, para sahabat yang anak perempuan mereka janda
karena suami mereka syahid, mereka menawarkannya kepada para sahabat nabi
bahkan kepada Nabi Muhammad sendiri. di antara mereka ada yang menolak dan ada
yang menerima, sehingga pada saat kendali kaum muslimin ada di kota Madinah,
dapat dipastikan tidak ada janda, kecuali janda dari istri Rasulullah sebagai pengecualian
karena mereka menjadi ummul mukminin.
Poligami yang mereka lakukan tidak terlepas dari
keadaan sosial pada saat itu yang menuntut mereka melakukannya, tapi tidak
karena kehendak mereka sendiri, tapi para sahabat sendiri yang menawarkannya.
Karena untuk menjaga keiffahan dan psikologi anak-anak yang ditinggalkan.
Tapi kemudian, setelah masa khulafa’urrasyidin dan
kepemimpinan umat Islam berada di tangan kerajaan, inilah kemudian yang
mengaburkan apa yang terjadi sebelumnya dan bahkan mereka tidak hanya beristri
empat, tapi kemudian mereka mempunyai selir-selir yang dianggap “budak” dan
bebas mempergauli mereka.
Mungkin kita perlu mengkaji lagi, apa yang sudah
dipraktekkan oleh ulama’-ulama’ terdahulu dalam masalah pernikahan dan
keluarga. Selama ini yang berkembang adalah pendapat boleh, karena memang
secara nash ada dan mereka harus menfatwakan sesuai dengan al-qur’an dan
al-hadis. Tapi bagaimana praktek mereka dalam kehidupan, apakah mereka
melakukan poligami atau tidak?, istri-istri mereka sendiri tidak ada yang
terekspos, padahal mereka juga menjadi panutan ummat, terutama akhawat dan
ummahat.
Kalau dilihat dari ulama’-ulama’ pada kurun terakhir
dan abad ini memang mereka melakukan poligami, karena mereka juga didukung oleh
raja dan kerajaan. Taruh saja seperti Arab saudi, pendiri Negara Arab Saudi
untuk bisa mempertahankan kepemimpinannya dan tidak ada pemberontakan di
daerah-daerah, hampir di semua daerah,
raja Saudi Arabia mempunyai istri di sana, dan keluarga-keluarga serta
anak-anak keturunan mereka kemudian menjadi penguasa yang menjaga dan
mempertahankan kedaulatan.
Dalam konteks keIndoneisaan kita saat ini, perlu juga
mencermati dengan lebih baik permasalahannya. Apakah keadaan saat Rasulullah
memimpin umat pada saat itu ditemui saat ini atau tidak?. Atau poligami hanya
sekedar sebuah tameng hawa nafsu yang menyebabkan orang dengan bebas dapat berpoligami, dengan
hanya sebuah dalil dari al-qur’an.
Saya tidak mengatakan poligami tidak boleh, tapi perlu
dipahami dengan lebih baik, karena masalah ini akan berimplikasi luas kepada
mereka yang “tidak mengerti” agama. Mungkin bagi mereka yang berstatus “kyiai”
masih “boleh” karena dapat melahirkan generasi yang lebih islami, tapi mereka
dengan status tidak karuan tentu akan memperbanyak orang-orang yang tidak beres
di Indonesia. Tapi kita juga harus mengecam mereka yang melakukan perzinahan,
apalagi yang sudah menikah.
Mungkin akan lebih baik untuk memperbaiki ummat ini
terlebih dahulu dengan maksimal dan
memberikan mereka penerangan ilmu. Dan memperkuat keislaman mereka, dengan itu
akan bisa melahirkan generasi-generasi yang unggul dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Bagi anda tentunya diberikan seluas-luasnya untuk
setuju atau tidak setuju dengan poligami. Kalaupun anda setuju, maka
praktekkanlah cara nabi yaitu sanggupkah anda menawarkan anak perempuan anda
untuk dipoligami oleh teman anda sendiri atau oleh guru anda sendiri?. kalau
anda sanggup, maka jempol buat anda, tapi kalau anda tidak sanggup, maka
berpikirlah untuk berpoligami dan rasakan perasaan mereka sebagaimana perasaan
anda.
waAllahu ‘A’lam bi al-Shawab
Tags
RENUNGAN QAILULAH