MONOGAMI or POLIGAMI


Menikah sekali untuk seumur hidup adalah cita-cita semua orang, baik laki-laki maupun perempuan. Keinginan tersebut sangat beralasan karena pertimbangan pengetahuan antara keduanya tentang pribadi masing-masing dari kepala sampai ujung kaki, dan mungkin alasan keluarga dan anak bagi mereka yang sudah mempunyai anak. Beban pikiran dan psikologi menjadi sebuah pertimbangan untuk memutuskan bercerai bagi mereka yang sudah menikah, namun bagi mereka yang belum menikah berbagai pertimbangan dari kecocokan, prinsip, harta dan lain sebagainya menjadi pertimbangan.
Untuk seorang perempuan memiliki satu suami adalah cita-cita. Dan secara psikologi tidak ingin berbagi dengan orang lain atau dimadu. Tapi bagi seorang laki-laki tetap berpedoman pada kebolehan memiliki istri lebih dari satu dengan dalil yang masyhur dari al-Qur’an al karim Surah An-Nisa’ Ayat 3
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Artinya:  Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Inilah ayat yang sering menjadi pedoman laki-laki untuk menghakimi peremptan (istri) mencari yang lain atau berpoligami. Jika dilihat dari psikologi , hampir semua laki-laki menginginkan mempunyai istri/ pasangan lebih dari satu, bisa dua, tiga, dan empat. Keinginan tersebut juga berdasarkan pada usaha untuk menjaga diri dari perbuatan maksiat dengan berpandangan daripada berzina lebih baik menikah lagi. Lebih parah lagi beberapa orang memberikan tafsiran yang berbeda dari ayat di atas yaitu kalimat tersebut dimulai dengan dua, maka yang dianjurkan dalam agama adalah memulai menikah dengan dua akad dalam satu majelis, setelah menikah dan merasa tidak mampu berlaku adil, maka dia bisa menceraikan yang satunya. Atau ada orang yang menafsirkann  dua ditambah tiga dan ditambah empat maka totalnya adalah Sembilan, jadi seorang laki-laki boleh menikah sampai sembilan orang perempuan.
Pembolehan poligami menyebabkan reaksi keras oleh beberapa organisasi kewanitaan dengan mencari dalil-dalil tandingan agar poligami tidak menjadi bagian dari agama atau membolehkan poligami dengan syarat perempuan juga boleh poliandri. Tapi yang banyak terjadi adalah reaksi mencari dalil atau pengkajian ulang terhadap dalil di atas sehingga bisa menjadi dalil tidak boleh poligami.
Tafsiran-tafsiran tentang ayat poligami beragam, ada yang keras menentang, fleksibel, dan ada yang sangat mendukung. Meraka yang menentang keras berpedoman terhadap bahwa poligami adalah pelecehan terhadap hak-hak asasi perempuan dan termasuk perbuatan melanggar HAM. Mereka yang agak melunak hanya memberikan tafsiran bahwa poligami dibenarkan jika yang dinikahi adalah janda dengan tujuan untuk menjaga anak-anak mereka yang telah tiada ayah atau yatim, diluar itu tidak ada jalan untuk melakukan poligami. Yang mendukung memberkan dalil-dalil lebih jitu, bahkan beberapa tahun belakangan mereka membuat perkumpulan poligami dan yang lebih seru adalah mengadakan kontestan poligami dan diberikan award poligami.
Setiap orang dapat memberikan tafsiran apa saja terhadap ayat di atas. Sudut pandang orang pasti berbeda-beda, dari mana sudut pandang dan ilmu yang didapatkan dari sanalah ia dapat menyimpulkan masalah ini menjadi suatu yang boleh dilakukan atau tidak. Ilmu menjadi sebuah senjata yang baik untuk memutuskan segala sesuatu.
Tapi jika dilihat dari konteks sejarah bagaimana terjadinya poligami, kita dapat mendudukkan permasalahannya dengan lebih baik. Tentu dengan tidak memandang poligami itu sebagai sebuah kebiasaan atau tradisi orang Arab semata. Tapi sebagai sebuah pembebanan syari’at dalam konteks yang saat itu terjadi pada masa Rasulullah dan Khulafa’urrasyidin.
Permasalahan ini termasuk bagian dari hal yang diperselisihkan, sehingga poligami masuk dalam konteks fiqh dan bukan dalam konteks “keyakinan” yang tidak bisa diganggugugat. Ia bukanlah sebuah dogma dari ilahi rabbi, yang mana semua orang tunduk dan tidak boleh berkomentar atas masalah tersebut. ini adalah masalah yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan dari sudut pandang setiap individu dalam timbangan syari’at.
Coba kita lihat bagaimana proses poligami itu diperbolehkan. Pertama adalah poligami menjadi sebuah tradisi orang Arab pada saat itu, dan mereka melakukan poligami tidak hanya sampai empat saja, tapi mereka bisa mempunyai istri sampai puluhan. Dan karena belum ada pembatasan dari syari’at saat itu. Sehingga datanglah syari’at mengatur boleh mempunyai istri sampai empat orang, sebagaimana yang dipraktekkan oleh para sahabat Nabi. Kedua, pembolehan poligami sampai dengan empat istri tidak hanya atas kemauan mereka sendiri atau ikhtiari (karena suka-suka saja). tapi praktek poligami yang mereka lakukan ada sebuah keaadaan daruri (tidak bisa terhindarkan), di mana para sahabat yang menjadi suhada’ terlalu banyak, sedangkan mereka mempunyai anak istri yang harus diberikan makan dan minum. Sehingga yang terjadi pada saat itu adalah, para sahabat yang anak perempuan mereka janda karena suami mereka syahid, mereka menawarkannya kepada para sahabat nabi bahkan kepada Nabi Muhammad sendiri. di antara mereka ada yang menolak dan ada yang menerima, sehingga pada saat kendali kaum muslimin ada di kota Madinah, dapat dipastikan tidak ada janda, kecuali janda dari istri Rasulullah sebagai pengecualian karena mereka menjadi ummul mukminin.
Poligami yang mereka lakukan tidak terlepas dari keadaan sosial pada saat itu yang menuntut mereka melakukannya, tapi tidak karena kehendak mereka sendiri, tapi para sahabat sendiri yang menawarkannya. Karena untuk menjaga keiffahan dan psikologi anak-anak yang ditinggalkan.
Tapi kemudian, setelah masa khulafa’urrasyidin dan kepemimpinan umat Islam berada di tangan kerajaan, inilah kemudian yang mengaburkan apa yang terjadi sebelumnya dan bahkan mereka tidak hanya beristri empat, tapi kemudian mereka mempunyai selir-selir yang dianggap “budak” dan bebas mempergauli mereka.
Mungkin kita perlu mengkaji lagi, apa yang sudah dipraktekkan oleh ulama’-ulama’ terdahulu dalam masalah pernikahan dan keluarga. Selama ini yang berkembang adalah pendapat boleh, karena memang secara nash ada dan mereka harus menfatwakan sesuai dengan al-qur’an dan al-hadis. Tapi bagaimana praktek mereka dalam kehidupan, apakah mereka melakukan poligami atau tidak?, istri-istri mereka sendiri tidak ada yang terekspos, padahal mereka juga menjadi panutan ummat, terutama akhawat dan ummahat.
Kalau dilihat dari ulama’-ulama’ pada kurun terakhir dan abad ini memang mereka melakukan poligami, karena mereka juga didukung oleh raja dan kerajaan. Taruh saja seperti Arab saudi, pendiri Negara Arab Saudi untuk bisa mempertahankan kepemimpinannya dan tidak ada pemberontakan di daerah-daerah, hampir di semua daerah,  raja Saudi Arabia mempunyai istri di sana, dan keluarga-keluarga serta anak-anak keturunan mereka kemudian menjadi penguasa yang menjaga dan mempertahankan kedaulatan.
Dalam konteks keIndoneisaan kita saat ini, perlu juga mencermati dengan lebih baik permasalahannya. Apakah keadaan saat Rasulullah memimpin umat pada saat itu ditemui saat ini atau tidak?. Atau poligami hanya sekedar sebuah tameng hawa nafsu yang menyebabkan  orang dengan bebas dapat berpoligami, dengan hanya sebuah dalil dari al-qur’an.
Saya tidak mengatakan poligami tidak boleh, tapi perlu dipahami dengan lebih baik, karena masalah ini akan berimplikasi luas kepada mereka yang “tidak mengerti” agama. Mungkin bagi mereka yang berstatus “kyiai” masih “boleh” karena dapat melahirkan generasi yang lebih islami, tapi mereka dengan status tidak karuan tentu akan memperbanyak orang-orang yang tidak beres di Indonesia. Tapi kita juga harus mengecam mereka yang melakukan perzinahan, apalagi yang sudah menikah.
Mungkin akan lebih baik untuk memperbaiki ummat ini terlebih dahulu dengan  maksimal dan memberikan mereka penerangan ilmu. Dan memperkuat keislaman mereka, dengan itu akan bisa melahirkan generasi-generasi yang unggul dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi anda tentunya diberikan seluas-luasnya untuk setuju atau tidak setuju dengan poligami. Kalaupun anda setuju, maka praktekkanlah cara nabi yaitu sanggupkah anda menawarkan anak perempuan anda untuk dipoligami oleh teman anda sendiri atau oleh guru anda sendiri?. kalau anda sanggup, maka jempol buat anda, tapi kalau anda tidak sanggup, maka berpikirlah untuk berpoligami dan rasakan perasaan mereka sebagaimana perasaan anda.
waAllahu ‘A’lam bi al-Shawab

Weli Arjuna Wiwaha

Hiduplah Untuk Mencintai dan Bukan Untuk Menyakiti

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama