Baik,
seperti yang sudah saya paparkan sebelumnya, bahwa masjid menjadi cermin dan
sebagai sebuah tolak ukur dari kesalihan masyarakat di suatu tempat. Semakin
banyak masjid yang berdiri, maka itu pertanda semakin meningkat kesalihan
masyarakatnya.
Bangunan
masjid sebenarnya dikenal dalam masyarakat hanya pada bangunan yang sifatnya
menjadi sentral ibadah bagi beberapa kelompok masyarakat. sedang bangunan rumah
ibadah yang hanya bersifat lokal lebih dikenal dengan nama mushalla, langgar,
wakaf, santren, dan lain sebgaianya. Tapi secara umum itu semuanya disebut
dengan nama masjid dalam Islam. sedangkan kalau hanya dijadikan sebagai tempat
shalat untuk sementara saja atau hanya untuk kebutuhan terntentu, maka bisa
saja disebut dengan mushalla. Tapi dalam al-hadis sendiri, semua apa yang
terhampar di muka bumi ini adalah suci dan disebut dengan masjid. “وجعلت
لي الأرض مسجدًا وطهورًا “ (dan telah dijadikan bagiku bumi sebagai
masjid dan suci).
Memang
kemunculan Agama Islam di negeri Islam, menjadikan semua apa yang diterima oleh
masyarkat di luar Islam juga harus mengikuti tradisi-tradisi mereka, termasuk
dalam bangunan masjid. Padahal watak dan perilaku dari masyarkat yang di
Indoensia sangat jauh berbeda dengan watak dan perilaku orang Islam. Di samping
daerah yang berbeda, maka kebutuhan masyakat akan kebudayaan tertentu juga
berbeda.
Pada
masalah ini, mereka yang lebih banyak berafiliasi dengan negara Islam secara
tidak langsung juga mengikuti tradisi mereka. Taruh saja seperti Muhammadiyah
yang sudah kita bicarakan sebelumnya. Tidak seperti masyarakat biasa dengan
pemahaman keIslaman tasawuf, Akidah Asy’ariyah, dan Fikir Mazhab Syafi’i,
mereka terlihat lebih fleksibel dalam memaknai agama sebagai bagian dari wahyu
dengan masyarakat tempat awal wahyu turun. Dengan perbedaan itu, tradisi lokal
mendapat tempat untuk dapat berasimilasi dengan tradisi Islam. Bangunan masjid
bagi masyarakat Nahdatul Ulama’ (NU) atau yang di Lombok disebut dengan
Nahdatul Wathan (NW) lebih bersifat kedaerahan. Dengan memasukkan unsur-unsur
budaya asli masyarkat Indonesia dalam bangunan masjid, baik bangunan sendiri,
atau tata ruang interior dan eksterior.
Alasan
memadukan tradisi lokal dengan Islam sangat sederhana, karena ibadah bukan
dilihat dari bentuk bangunannya, atau mengikuti bangunan tempat awal wahyu
turun. Tapi yang terpenting adalah fungsinya untuk sujud dan beribadah kepada
Allah, bentuk tidak penting. Lihat saja bangunan masjid pada masa Nabi yang
hanya berdiri dengan pelepah korma dan dedaunan, berlantaikan tanah, tidak ada
jendela, pintu, apalagi karpet yang bagus.
Dengan
menganut kultur masyarkat Indonesia, secara tidak langsung perilaku dan budaya
indoneisa pun masuk dalam “amal Islami”. Keadaan masyarakat yang masih
terbelakang dan masih dalam jajahan belanda, membawa kepada keadaan masjid yang
tidak terurus dengan baik, walapun saat ini sudah merdeka dan kualitas hidup
masyarakat sudah lebih baik. Masjid kurang tertata rapi. Tidak terurus dengan
baik masksudnya adalah keaadaan masjid yang tidak tertata, baik interior maupun
eksteriornya. Bahkan pada masyarakat yang masih terkekang dengan penegrtian
waqaf masjid yang tidak boleh tergantigan dengan sesuatu apapun menjadikan
masjid-masjid tersebut dalam keadaan tidak terurus, sampai-sampai barang-barang
yang ada di dalam masjid, walapun hanya sekedar kayu yang sudah terpakai tidak
boleh diganggu gugat. Dibiarkan begitu saja, sampai alam dan keadaann yang
membuatnya hilang atau terurai. Atau seperti masjid-masjid yang diperbaharui,
sisa-sisa hasil pembongkaran pun tidak boleh dijual untuk kebutuhan masjid itu sendiri.
Alasannya karena itu adalah barang waqaf, jadi tidak bisa digantikan.
Keadaan
seperti itu membawa kepada sikap kaum muslimiin tidak terlalu memperdulikan dan
membiarkan apa adanya dengan masjid tersebut. tidak berusaha untuk memperindah
keadaan dalam masjid, apalagi akan memperindah luarnya yang kebanyakan tidak
tertata dengan baik.
Tapi
yang sedikit mengherankan dan mengagumkan adalah konsep taharah yang mereka
terapkan kepada warganya saat masuk masjid. Masjid-masjid Nahdatul Ulama’ di Indonesia
dalam masalah thaharah sangat baik, tidak hanya di pulau jawa di luar jawa juga
menerapkan hal yang sama. Ini untuk menjaga kesucian atau thaharah dari masjid
dan orang yang masuk ke masjid untuk shalat.
Desain
masjid pun sering bersandingan dengan tempat wudhu’ yang sedikit jauh dan
meminimalisir najis yang terbawa dari air atau orang yang masuk masjid.
Kalaupun sangat dekat dan berdampingan dengan masjid, maka sepenjang jalan
masuk ke masjid dialiri air sampai masuk ke masjid. Pengaliran air bisa dengan
menempatkan pipa yang dilubangi sepanjang tangga masuk ke masjid atau membuat
kolam yang cukup besar, sehingga air dapat menyucikan kaki jama’ah yang masuk
ke masjid. Mungkin juga dengan perhitungan lebih dari satu kulah.
Itu
jika dilihat dari segi thaharah atau kesucian dari nasjis. Tapi dari segi
kegiatan dan pembagian tugas yang ada di masjid tidak banyak. Taruh saja
struktur kepengurusan masjid atau remaja masjid yang membuat kegiatan, baik di
dalam masjid sendiri atau di luar masjid. Atau pembagian tugas mulai dari imam
sampai dengan tukang kebun atau orang yang membersihkan masjid. Bersih di dalam
masjid mungkin didapatkan, tapi secara kualitas seninya tidak dapat, artinya
keteraturan di dalam masjid apalagi keteraturan di luar masjid.
dan
yang sangat disayangkan lagi adalah dengan keadaan seperti itu, jama’ah yang
ikut shalat jama’ah di masjid-masjid ini biasanya tidak banyak, satu shaf itu
sudah sangat baik, malah ada yang hanya antara imam dan petugas adzan yang
menjadi ma’mum. Hal ini tentu tidak akan mencerminkan syi’ar Islam sebagai
agama yang besar di Indonesia. Yang dikhawatirkan adalah hanya nama saja yang
besar, tapi penganut agamanya tidak taat menjalankan ajaran Islam. atau mingkin
saja mereka menjalankan ibadah shalat di rumah atau jauh dari waktu shalat,
tapi dengan jama’ah akan memberikan suasana yang berbeda dalam mensyi’arkan
agama Islam. tidak hanya sekedar shalat jum’at, idul fitri, dan idul adha saja
yang diramaikan.
Memang
dalam Mazhad Syafi’iyah yang dianut oleh masyarakat NU memberikan peluang
kepada orang untuk tidak melaksanakan shalat fardhu dengan berjama’ah. Karena
dalam Mazhab Syafi’iyah, shalat jama’ah hukumnya hanya Sunnah Mu’akkadah,
yaitu shalat yang sangat dianjurkan untuk melakukannya. Karena Rasulullah tidak
pernah meninggalkan shalat jama’ah, begitu juga dengan para sahabat dan
tabi’in. tapi karena sunnah termasuk dalam kategori meninggalkannya atau tidak
mengerjakannya tidak apa-apa, maka tidak berjama’ah tidak membuat pelakunya
berdosa. Yang wajib adalah shalatnya dan bukan jama’ahnya.
Mungkin
dengan landasan itu, menjadikan masyarakat NU tidak banyak yang menjadikan
shalat jama’ah sebagai rutinitas yang wajib. Padahal shalat berjama’ah pahala
kebaikannya 10 kali lipat dibandingkan dengan shalat sendirian. Dan bahkan
Rasulullah dalam sebuah hadistnya mengancam kepada orang-orang yang berdekatan
dengan masjid, tapi tidak berjama’ah di masjid.
Namun
karena semuanya adalah permasalahan interprestasi saja, membuat perbedaan itu
susah untuk diketemukan. Karena pandangan asal dari hukum yang wajib, sunnah,
mubah dan lain sebagainya. Tapi kita sering lupa bahwa banyak hal-hal yang
mubah dan bahkan sebagai sebuah ritual adat saja, kita jadikan sebagai suatu
hal yang wajib dilakukan. Ini juga menjadi pemikiran bagi kita untuk dapat
dengan baik mengklasifikasikan hal-hal tersebut. atau dalam fiqihnya Imam
al-Qardawy, harus memprioritaskan hal yang paling wajib ketimbang hal-hal yang
sunnah dan mubah.
Tapi
walapun di masjid NU tidak banyak jama’ah yang secara rutin berjama’ah. Namun
menjadi seorang imam di masjid NU sangat ketat dan orang-orang terpilih. Tidak
hanya sekedar menjadi imam dengan apa adanya. Karena imam itu untuk dituruti
dan menjadi contoh bagi yang lainnya, sehingga sosok seorang imam harus
sempurna, baik lahir maupun bathin.
Aturan
itu memang tidak tertuang tulisan atau tata tertib imam, tapi secara alami
orang sudah memahami dan mengerti. Sehingga orang yang tidak memakai topi atau
sarung kurang dipercaya sebagai imam, karena itu termasuk bagian daripada
muru’ah seorang imam atau pemuka agama. Karena dalam Islam sendiri diakui juga
konsep muru’ah bagi mereka yang menjadi pemimpin umat, seperti dalam disiplin
ilmu hadis. Mereka yang akan dimintai berita darinya haruslah orang yang sangat
terpecaya, sejak ia kecil hingga sampai tua. Tidak pernah sama sekali melakukan
besar dan selalu menjaga diri dari dosa kecil. Sampai pada hal-hal yang
berkaitan dengan masalah adab juga diperhitungkan, misalkan seseorang yang
dimintai berita darinya, tapi dalam perjalanan hidupnya ia sering makan
berdiri, maka beritanya tidak diterima. Apalagi sampai melakukan dosa besar,
maka beritanya tidak akan pernah diterima.
Konsep
ini sangat bagus untuk diterapkan, karena ia akan menjaga izzah seorang
pemuka agama, karena mereka adalah cermin bagi orang lain yang mengambil agama
darinya. Dalam mencari ilmu sendiri ulama’ megatakan bahwa ilmu itu adalah
agama, maka perhatikanlah dari mana kamu menerimanya.
Contoh
seperti di atas tadi adalah contoh dari segi lahiriyah seorang imam. Apalagi
dari segi bathiniyah, atau kemampuan keilmuannya dalam masalah agama, sangat
menjadi perhatian. Dan yang terpenting di sini bagi seorang imam adalah bacaan al-Qur’an
yang baik dan sempurna, bahkan seorang hafizd al-Qur’an.
Ini
menjadi keunggulan di masjid-masjid NU, mereka yang menjadi imam tidak
sembarang orang. Terutama dari segi bacaan al-Qur’an yang baik, menegrti
hukum-hukum bacaan dan dapat mengucapkan dan melafazkan dengan baik, tidak ada
kesalahan yang khofi apalagi yang jaaly. Berbeda dengan imam di
masjid-masjid Muhammadiyah, bacaan imamnya sangat tidak beres, tidak hanya
sekedar hukum panjang pendek bacaan, bahkan beberapa huruf tidak bisa
dilafalkan dengan baik, dan itu besar kemungkinan akan merubah makna dari al-Qur’an
itu sendiri. Walapun tidak semua tapi kebanyakan yang pernah saya temukan,
terutama di Kota Malang.
Tentu
bagi seorang ma’mun, mengikuti imam dengan bacaan yang sempurna lebih baik
untuk diikuti ketimbang imam yang bacaannya yang tidak baik. Karena ini
permasalahan ibadah kepada Allah dan memuji Allah dengan bacaan-bacaan tertentu
dan ayat-ayat Allah yang mulia. Kalau bacaan tidak beres, tentu maksud yang
diinginkan Allah dengan ayat yang dibaca berbeda, dan itu sudah termasuh dari bagian
tahrif dan ta’til.
Walapun
imam-imam di masjid NU membaca ayat-ayat standar dan lebih pendek, tapi bagi
saya itu lebih baik karena akan mempunyai pengertian yang sempurna. Ketimbang
membaca ayat al-Qur’an sepotong-potong, kalau potongan ayat yang dibaca sesuai
dengan tema dalam al-Qur’an, kalau tidak, maka makna yang akan didapat dan
pesan dari al-Qur’an tidak nyambung, bahkan akan rancau, satu tema dengan tema
lainnya diambil sepotong-potong. Tapi bagi mereka yang hafizd dan memahami al-Qur’an
mungkin dapat melakukannya dengan lebih baik, tapi bagi mereka yang tidak
memahami al-Qur’an dan hanya modal menghafal, apalagi mereka yang tidak hafizd,
hanya menghafal sepotong-potong dari al-Qur’an itu sendiri.
Hal
ini tentu menjadi perhatian besar bagi seorang imam, karena di sanalah letak
ruh dari shalat, saat orang mampu memahami dengan baik bacaan dari imam dari
ayat yang dibaca untuk mencapai sebuah kekhuyu’an. Karena shalat bukanlah hanya
sekedar tidak membaca basmalah dengan jahr atau sirr. Membaca al-Basmalah
dengan jahr pada saat shalat sirr, tidak membatalkan shalat
seseorang, apalagi membacanya jahr pada shalat jahr. Artinya
seseorang jangan hanya melihat keafdolan sholat dari orang yang hanya
mempermasalahkan membaca basmalah dengan sirr atau jahr, tapi
yang terpenting adalah bacaan imamnya baik atau tidak.
Sehingga
saya sendiri lebih baik ikut shalat di belakang imam yang baik bacaannya
ketimbang imam yang tidak baik bacaannya. Kalapun teman-teman yang menganut Madzhab
Hambali, pasti kualitas bacaan imam juga menjadi perhatian, bukan hanya sekedar
melihat masjidnya dan imamnya tidak membaca basmalah jahr dan tidak
dzikir jahr setelah shalat dan bersalaman.
Ini
perlu dilakukan agar orang yang menjadi pemuka agama tidak merusak Agama Islam
sendiri, pengetahuan keIslaman belum mencukupi bagi seorang, karena itu bisa
dibaca oleh siapa saja dari buku-buku yang ada dan tinggal mengingatnya atau
menghafal. Tapi membaca al-Qur’an adalah ibadah, dari bacaan al-Qur’an itu,
setiap huruf diberikan ganjaran kebaikan oleh Allah subhanahu wata’ala. Sangat
lucu tentu orang bisa berbicara agama dan menganggakat dirinya menjadi “kyai”
atau “ulama”, tapi tidak bisa membaca al-Qur’an, kalaupun bisa membaca, tapi
bacaannya lebih parah daripada anak yang masih duduk di sekolah dasar.
Semoga
kita dapat memperbaiki umat ini…!
Tags
RENUNGAN QAILULAH