MASJID NU (Nahdathul Ulama')

Pada tulisan sebelumnya, saya sudah menulis sedikit tentang masjid yang dikelola oleh Muhammadiyah. Untuk sedikit memberikan sebuah perbandingan tapi bukan untuk menjustifikasi mana yang lebih baik dan mana yang tidak. Itu semua tergantung dari setiap orang dan menjadi hak pribadinya untuk menilai. Tapi saran saya adalah melihatnya dengan penuh kearifan, karena pada tataran manusia, semua pendapat yang keluar dari manusia bisa diterima dan bisa juga ditolak, kecuali Rasulullah Sallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan saat ini Rasulullah sudah tidak ada, maka apa yang terlontar dari manusia adalah sebuah tafsir dari firman Allah dan Sabda Nabi.

Baik, seperti yang sudah saya paparkan sebelumnya, bahwa masjid menjadi cermin dan sebagai sebuah tolak ukur dari kesalihan masyarakat di suatu tempat. Semakin banyak masjid yang berdiri, maka itu pertanda semakin meningkat kesalihan masyarakatnya.
Bangunan masjid sebenarnya dikenal dalam masyarakat hanya pada bangunan yang sifatnya menjadi sentral ibadah bagi beberapa kelompok masyarakat. sedang bangunan rumah ibadah yang hanya bersifat lokal lebih dikenal dengan nama mushalla, langgar, wakaf, santren, dan lain sebgaianya. Tapi secara umum itu semuanya disebut dengan nama masjid dalam Islam. sedangkan kalau hanya dijadikan sebagai tempat shalat untuk sementara saja atau hanya untuk kebutuhan terntentu, maka bisa saja disebut dengan mushalla. Tapi dalam al-hadis sendiri, semua apa yang terhampar di muka bumi ini adalah suci dan disebut dengan masjid. “وجعلت لي الأرض مسجدًا وطهورًا “ (dan telah dijadikan bagiku bumi sebagai masjid dan suci).
Memang kemunculan Agama Islam di negeri Islam, menjadikan semua apa yang diterima oleh masyarkat di luar Islam juga harus mengikuti tradisi-tradisi mereka, termasuk dalam bangunan masjid. Padahal watak dan perilaku dari masyarkat yang di Indoensia sangat jauh berbeda dengan watak dan perilaku orang Islam. Di samping daerah yang berbeda, maka kebutuhan masyakat akan kebudayaan tertentu juga berbeda.
Pada masalah ini, mereka yang lebih banyak berafiliasi dengan negara Islam secara tidak langsung juga mengikuti tradisi mereka. Taruh saja seperti Muhammadiyah yang sudah kita bicarakan sebelumnya. Tidak seperti masyarakat biasa dengan pemahaman keIslaman tasawuf, Akidah Asy’ariyah, dan Fikir Mazhab Syafi’i, mereka terlihat lebih fleksibel dalam memaknai agama sebagai bagian dari wahyu dengan masyarakat tempat awal wahyu turun. Dengan perbedaan itu, tradisi lokal mendapat tempat untuk dapat berasimilasi dengan tradisi Islam. Bangunan masjid bagi masyarakat Nahdatul Ulama’ (NU) atau yang di Lombok disebut dengan Nahdatul Wathan (NW) lebih bersifat kedaerahan. Dengan memasukkan unsur-unsur budaya asli masyarkat Indonesia dalam bangunan masjid, baik bangunan sendiri, atau tata ruang interior dan eksterior.
Alasan memadukan tradisi lokal dengan Islam sangat sederhana, karena ibadah bukan dilihat dari bentuk bangunannya, atau mengikuti bangunan tempat awal wahyu turun. Tapi yang terpenting adalah fungsinya untuk sujud dan beribadah kepada Allah, bentuk tidak penting. Lihat saja bangunan masjid pada masa Nabi yang hanya berdiri dengan pelepah korma dan dedaunan, berlantaikan tanah, tidak ada jendela, pintu, apalagi karpet yang bagus.
Dengan menganut kultur masyarkat Indonesia, secara tidak langsung perilaku dan budaya indoneisa pun masuk dalam “amal Islami”. Keadaan masyarakat yang masih terbelakang dan masih dalam jajahan belanda, membawa kepada keadaan masjid yang tidak terurus dengan baik, walapun saat ini sudah merdeka dan kualitas hidup masyarakat sudah lebih baik. Masjid kurang tertata rapi. Tidak terurus dengan baik masksudnya adalah keaadaan masjid yang tidak tertata, baik interior maupun eksteriornya. Bahkan pada masyarakat yang masih terkekang dengan penegrtian waqaf masjid yang tidak boleh tergantigan dengan sesuatu apapun menjadikan masjid-masjid tersebut dalam keadaan tidak terurus, sampai-sampai barang-barang yang ada di dalam masjid, walapun hanya sekedar kayu yang sudah terpakai tidak boleh diganggu gugat. Dibiarkan begitu saja, sampai alam dan keadaann yang membuatnya hilang atau terurai. Atau seperti masjid-masjid yang diperbaharui, sisa-sisa hasil pembongkaran pun tidak boleh dijual untuk kebutuhan masjid itu sendiri. Alasannya karena itu adalah barang waqaf, jadi tidak bisa digantikan.
Keadaan seperti itu membawa kepada sikap kaum muslimiin tidak terlalu memperdulikan dan membiarkan apa adanya dengan masjid tersebut. tidak berusaha untuk memperindah keadaan dalam masjid, apalagi akan memperindah luarnya yang kebanyakan tidak tertata dengan baik.
Tapi yang sedikit mengherankan dan mengagumkan adalah konsep taharah yang mereka terapkan kepada warganya saat masuk masjid. Masjid-masjid Nahdatul Ulama’ di Indonesia dalam masalah thaharah sangat baik, tidak hanya di pulau jawa di luar jawa juga menerapkan hal yang sama. Ini untuk menjaga kesucian atau thaharah dari masjid dan orang yang masuk ke masjid untuk shalat.
Desain masjid pun sering bersandingan dengan tempat wudhu’ yang sedikit jauh dan meminimalisir najis yang terbawa dari air atau orang yang masuk masjid. Kalaupun sangat dekat dan berdampingan dengan masjid, maka sepenjang jalan masuk ke masjid dialiri air sampai masuk ke masjid. Pengaliran air bisa dengan menempatkan pipa yang dilubangi sepanjang tangga masuk ke masjid atau membuat kolam yang cukup besar, sehingga air dapat menyucikan kaki jama’ah yang masuk ke masjid. Mungkin juga dengan perhitungan lebih dari satu kulah.
Itu jika dilihat dari segi thaharah atau kesucian dari nasjis. Tapi dari segi kegiatan dan pembagian tugas yang ada di masjid tidak banyak. Taruh saja struktur kepengurusan masjid atau remaja masjid yang membuat kegiatan, baik di dalam masjid sendiri atau di luar masjid. Atau pembagian tugas mulai dari imam sampai dengan tukang kebun atau orang yang membersihkan masjid. Bersih di dalam masjid mungkin didapatkan, tapi secara kualitas seninya tidak dapat, artinya keteraturan di dalam masjid apalagi keteraturan di luar masjid.
dan yang sangat disayangkan lagi adalah dengan keadaan seperti itu, jama’ah yang ikut shalat jama’ah di masjid-masjid ini biasanya tidak banyak, satu shaf itu sudah sangat baik, malah ada yang hanya antara imam dan petugas adzan yang menjadi ma’mum. Hal ini tentu tidak akan mencerminkan syi’ar Islam sebagai agama yang besar di Indonesia. Yang dikhawatirkan adalah hanya nama saja yang besar, tapi penganut agamanya tidak taat menjalankan ajaran Islam. atau mingkin saja mereka menjalankan ibadah shalat di rumah atau jauh dari waktu shalat, tapi dengan jama’ah akan memberikan suasana yang berbeda dalam mensyi’arkan agama Islam. tidak hanya sekedar shalat jum’at, idul fitri, dan idul adha saja yang diramaikan.
Memang dalam Mazhad Syafi’iyah yang dianut oleh masyarakat NU memberikan peluang kepada orang untuk tidak melaksanakan shalat fardhu dengan berjama’ah. Karena dalam Mazhab Syafi’iyah, shalat jama’ah hukumnya hanya Sunnah Mu’akkadah, yaitu shalat yang sangat dianjurkan untuk melakukannya. Karena Rasulullah tidak pernah meninggalkan shalat jama’ah, begitu juga dengan para sahabat dan tabi’in. tapi karena sunnah termasuk dalam kategori meninggalkannya atau tidak mengerjakannya tidak apa-apa, maka tidak berjama’ah tidak membuat pelakunya berdosa. Yang wajib adalah shalatnya dan bukan jama’ahnya.
Mungkin dengan landasan itu, menjadikan masyarakat NU tidak banyak yang menjadikan shalat jama’ah sebagai rutinitas yang wajib. Padahal shalat berjama’ah pahala kebaikannya 10 kali lipat dibandingkan dengan shalat sendirian. Dan bahkan Rasulullah dalam sebuah hadistnya mengancam kepada orang-orang yang berdekatan dengan masjid, tapi tidak berjama’ah di masjid.
Namun karena semuanya adalah permasalahan interprestasi saja, membuat perbedaan itu susah untuk diketemukan. Karena pandangan asal dari hukum yang wajib, sunnah, mubah dan lain sebagainya. Tapi kita sering lupa bahwa banyak hal-hal yang mubah dan bahkan sebagai sebuah ritual adat saja, kita jadikan sebagai suatu hal yang wajib dilakukan. Ini juga menjadi pemikiran bagi kita untuk dapat dengan baik mengklasifikasikan hal-hal tersebut. atau dalam fiqihnya Imam al-Qardawy, harus memprioritaskan hal yang paling wajib ketimbang hal-hal yang sunnah dan mubah.
Tapi walapun di masjid NU tidak banyak jama’ah yang secara rutin berjama’ah. Namun menjadi seorang imam di masjid NU sangat ketat dan orang-orang terpilih. Tidak hanya sekedar menjadi imam dengan apa adanya. Karena imam itu untuk dituruti dan menjadi contoh bagi yang lainnya, sehingga sosok seorang imam harus sempurna, baik lahir maupun bathin.
Aturan itu memang tidak tertuang tulisan atau tata tertib imam, tapi secara alami orang sudah memahami dan mengerti. Sehingga orang yang tidak memakai topi atau sarung kurang dipercaya sebagai imam, karena itu termasuk bagian daripada muru’ah seorang imam atau pemuka agama. Karena dalam Islam sendiri diakui juga konsep muru’ah bagi mereka yang menjadi pemimpin umat, seperti dalam disiplin ilmu hadis. Mereka yang akan dimintai berita darinya haruslah orang yang sangat terpecaya, sejak ia kecil hingga sampai tua. Tidak pernah sama sekali melakukan besar dan selalu menjaga diri dari dosa kecil. Sampai pada hal-hal yang berkaitan dengan masalah adab juga diperhitungkan, misalkan seseorang yang dimintai berita darinya, tapi dalam perjalanan hidupnya ia sering makan berdiri, maka beritanya tidak diterima. Apalagi sampai melakukan dosa besar, maka beritanya tidak akan pernah diterima.
Konsep ini sangat bagus untuk diterapkan, karena ia akan menjaga izzah seorang pemuka agama, karena mereka adalah cermin bagi orang lain yang mengambil agama darinya. Dalam mencari ilmu sendiri ulama’ megatakan bahwa ilmu itu adalah agama, maka perhatikanlah dari mana kamu menerimanya.
Contoh seperti di atas tadi adalah contoh dari segi lahiriyah seorang imam. Apalagi dari segi bathiniyah, atau kemampuan keilmuannya dalam masalah agama, sangat menjadi perhatian. Dan yang terpenting di sini bagi seorang imam adalah bacaan al-Qur’an yang baik dan sempurna, bahkan seorang hafizd al-Qur’an.
Ini menjadi keunggulan di masjid-masjid NU, mereka yang menjadi imam tidak sembarang orang. Terutama dari segi bacaan al-Qur’an yang baik, menegrti hukum-hukum bacaan dan dapat mengucapkan dan melafazkan dengan baik, tidak ada kesalahan yang khofi apalagi yang jaaly. Berbeda dengan imam di masjid-masjid Muhammadiyah, bacaan imamnya sangat tidak beres, tidak hanya sekedar hukum panjang pendek bacaan, bahkan beberapa huruf tidak bisa dilafalkan dengan baik, dan itu besar kemungkinan akan merubah makna dari al-Qur’an itu sendiri. Walapun tidak semua tapi kebanyakan yang pernah saya temukan, terutama di Kota Malang.
Tentu bagi seorang ma’mun, mengikuti imam dengan bacaan yang sempurna lebih baik untuk diikuti ketimbang imam yang bacaannya yang tidak baik. Karena ini permasalahan ibadah kepada Allah dan memuji Allah dengan bacaan-bacaan tertentu dan ayat-ayat Allah yang mulia. Kalau bacaan tidak beres, tentu maksud yang diinginkan Allah dengan ayat yang dibaca berbeda, dan itu sudah termasuh dari bagian tahrif dan ta’til.
Walapun imam-imam di masjid NU membaca ayat-ayat standar dan lebih pendek, tapi bagi saya itu lebih baik karena akan mempunyai pengertian yang sempurna. Ketimbang membaca ayat al-Qur’an sepotong-potong, kalau potongan ayat yang dibaca sesuai dengan tema dalam al-Qur’an, kalau tidak, maka makna yang akan didapat dan pesan dari al-Qur’an tidak nyambung, bahkan akan rancau, satu tema dengan tema lainnya diambil sepotong-potong. Tapi bagi mereka yang hafizd dan memahami al-Qur’an mungkin dapat melakukannya dengan lebih baik, tapi bagi mereka yang tidak memahami al-Qur’an dan hanya modal menghafal, apalagi mereka yang tidak hafizd, hanya menghafal sepotong-potong dari al-Qur’an itu sendiri.
Hal ini tentu menjadi perhatian besar bagi seorang imam, karena di sanalah letak ruh dari shalat, saat orang mampu memahami dengan baik bacaan dari imam dari ayat yang dibaca untuk mencapai sebuah kekhuyu’an. Karena shalat bukanlah hanya sekedar tidak membaca basmalah dengan jahr atau sirr. Membaca al-Basmalah dengan jahr pada saat shalat sirr, tidak membatalkan shalat seseorang, apalagi membacanya jahr pada shalat jahr. Artinya seseorang jangan hanya melihat keafdolan sholat dari orang yang hanya mempermasalahkan membaca basmalah dengan sirr atau jahr, tapi yang terpenting adalah bacaan imamnya baik atau tidak.
Sehingga saya sendiri lebih baik ikut shalat di belakang imam yang baik bacaannya ketimbang imam yang tidak baik bacaannya. Kalapun teman-teman yang menganut Madzhab Hambali, pasti kualitas bacaan imam juga menjadi perhatian, bukan hanya sekedar melihat masjidnya dan imamnya tidak membaca basmalah jahr dan tidak dzikir jahr setelah shalat dan bersalaman.
Ini perlu dilakukan agar orang yang menjadi pemuka agama tidak merusak Agama Islam sendiri, pengetahuan keIslaman belum mencukupi bagi seorang, karena itu bisa dibaca oleh siapa saja dari buku-buku yang ada dan tinggal mengingatnya atau menghafal. Tapi membaca al-Qur’an adalah ibadah, dari bacaan al-Qur’an itu, setiap huruf diberikan ganjaran kebaikan oleh Allah subhanahu wata’ala. Sangat lucu tentu orang bisa berbicara agama dan menganggakat dirinya menjadi “kyai” atau “ulama”, tapi tidak bisa membaca al-Qur’an, kalaupun bisa membaca, tapi bacaannya lebih parah daripada anak yang masih duduk di sekolah dasar.
Semoga kita dapat memperbaiki umat ini…!

Weli Arjuna Wiwaha

Hiduplah Untuk Mencintai dan Bukan Untuk Menyakiti

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama