Jum’at
kali ini cuacanya sangat terik dan kulit rasanya seperti terbakar, hari jum’at
yang sedikit melelahkan. Shalat jum’at kali ini di Masjid Muhajirin Sigura-gura,
dekat dengan ITN Malang. Masjid ini sepertinya dikelola oleh orang-orang Muhammadiyah, dari beberapa kali shalat fardhu tidak terlihat aktivitas seperti
masjid-masjid yang dikelola NU. Tapi itu bukan menjadi sebuah masalah, yang
penting esensi dari shalat jum’at sendiri.
Khatib
dan imam kali ini lebih prestesius, karena yang akan menyampaikan khutbah
adalah seorang professor, nama prof. BB (inisial). Dari namanya sedikit agak
asing kalau beliau orang UIN Malang, dan sepertinya Dosen di perguruan tinggi
umum, tapi tidak tahu juga, antara UM atau Brawijaya, atau mungkin lainnya.
Jam
sudah menunjukkan pukul 11.45, saatnya dikumandangkan azan jum’at dan kebetulan
di masjid ini kumandang azan hanya satu kali saja. sehingga jama’ah yang biasa
shalat sunnah qabliyah jum’at sedikit terganggu karena selsai adzan, khatib
sudah memulai khutbahnya. Tapi juga tidak apa-apa untuk melaksanakan sunnah
qabliyah jum’at atau yang hanya sekedar shalat sunnah tahiyyatul masjid.
Saat
khatib naik mimbar, memang terlihat sedikit asing dan saat mengucapkan salam
sebagai pembuka, sangat sedikit terdengar logat jawanya, dan bukan logat bahasa
Arab, maka bisa dipastikan ini bukan dari UIN Malang atau perguruan tinggi
islam di sekitar malang, ini pasti dari perguruan tinggi umum yang hanya
mengenal islam dan memahami islam, tapi tidak “berinternalisasi” dengan islam.
beberapa huruf terbaca sangat aneh bagi yang mengenal huruf-huruf arab dan
bagaimana mengcapkannya.
Tema
yang diangkat khatib pada jum’at kali ini berkaitan dengan masalah muamalah
khususnya ekonomi islam.
Sebagai
sebuah permulaan khatib tentu memberikan sebuah nasihat untuk bertaqwa kepada
Allah dan menjauhi segala larangannya. Dengan selalu menerapkan dalam diri
sifat khauf (takut) dan raja’ (berharap) kepada Allah subhanau wata’ala.
Ummat
islam saat ini sudah begitu jauh dengan syari’at-syari’at islam, dan terlena
dengan kehidupan dunia yang sudah dikausi oleh orang-orang non muslim dan
mereka bangga dengan label tersebut. walapun orang-orang tersebut menganggap
bahwa islam terlah membelenggu dan menghambat perkembangan dari ummat islam
sendiri. karena mereka terlalu terkekang dengan masalah syari’at yang kebayakan
tidak halalanya, alias haram. Padahal hal-hal yang diharamkan adalah
perbuatan-perbuatan yang asyik untuk dilakukan. Dengan aturan yang terlalu
mengekang umat islam,s ehingga umat islam selalu terbelakang dari umat lainnya.
Memang untuk sementara hal itu mungkin bisa menjadi benar, umat islam
terbelakang dan bahkan jumlah orang islam yang miskin sangat banyak. Tapi bukan
berarti itu karena syar’at yang mengekangnya dan menghambat pemikirannya. Lebih
parah lagi adalah pernyataan orang-orang non muslim ini di-iya-kan oleh
beberapa cendikiwan dan tokoh islam sendiri. sehingga mereka pun berusaha untuk
mengaburkan ajaran islam dan membuka ruang sebebas-bebasnya.
Islam
pada dasarnya agama yang konferehensif dan universal. Konferehensif artinya
telah mencakup semua lini kehidupan, tidak hanya persoalan agama tapi persoalan
dunia juga. Karena kehidupan manusia di dunia ini untuk bekal diakhirat nanti.
tidak mungkin agama hanya mementingkan akhirat saja, sedangkan manusia hidup di
dunia dengan kebutuhan asasinya sebagai manusia. Islam juga universal, karena
ajaran islam yang konferehensif tidak hanya berlaku bagi orang-orang terdahulu
saja, atau hanya bagi orang arab saja, yang sebagai temapat diutusnya rasul dan
wahyu. Lain halnya dengan Nabidan rasul lainnya, hanya untuk umat tertentu,
tapi Nabi Muhammad diutus untuk semua ummat manusia di dunia. Ajara islama
berlaku di mana dan kapanpun, ia selalu sesuai dengan zaman dan setiap
peradaban, sebagaimana al-qur’an thdak berubah oleh zaman, tapi pemaknaan
al-qur’an sesuai dengan perkembangan zaman.
Pada
prinsipnya masalah aqidah adalah hal yang konstan,a rtinya tidak pernah
berubah. Semua abi dan rasul yang telah diutus oleh Allah ke muka bumi
dalam masalah aqidah sama, yaitu
penyembahan kepada Allah yang Esa dan tidak menyekutukannya. Sedangkan dalam
masalah syari’at, semua nabi dan rasul mempunyai syar’iat sendiri-sendiri
sesuai dengan perkembangan zman mereka. Sehingga syari’ah nabi dan rasul
terdahulu sudah tidak berlaku lagi setelah diutusnya Nabi Muhammad, kecuali apa
yang menjadi penjelas dan syari’at itu sendiri.
Syari’at
yang kaitannya dengan mu’amalah dan khususnya ekonomi, sifatnya lebih
fleksibel, tergantung dari keadaan ummat yang menerima syari’at itu sendiri.
pada masalah zakat saja, harta yang dikeluarkan untuk zakat fitrah sesuai
dengan kebutuhan poko di suatu negeri. Anatra negara Arab, amerika, eropa dan
indonesia zakat fitrah yang mereka keluarkan berbeda,, kalau Indoneisa sedniri
kebyakan adalah beras, tapi bagi mereka yang berada di Indonesia yang sebagian
besar makanan pokok mereka sagu dan jagung, tentu zakat fitrah mereka tidak
beras, tapi sesuai dengan makanan pokok mereka sendiri.
Oleh
karena itu, dalam masalah mu’amalah yang berkaitan dengan ekonomi juga lebih
fleksibel dalam islam. dan eknomi islam lebih konferehensif di bandingkan
dengan sistem ekonomi yang saat ini berjalan di dunia ini.
Sejarah
telah mencatat dan saat ini juga dunia tidak bisa tersejahterakan dengan sistem
ekonomi yang usung oleh mereka yang menjadi penguasa dunia. Kita kenal pada
tahun 1930-an di mana sistem ekonomi kapitalis diperkenalkan menjadi sistem
perekonomian dunia. Di mana ekonomi tergantung dari pangsa pasar itu sendiri
dan diserahkan ke pasar. Dan orang bersaingan sesuai dengan kemampuannya untuk
bersaing. Jika tidak mampu, maka akan kalah, dan jika menang akan menjadi
penguasa. Tapi pada perjalnannya sistem ekonomi kapitalis juga hancur. Pada
saat kehancurannya, beberapa tokoh taruh saja Karl Mark memperkenalkan sistem
ekonomi sosialis, di mana ekonomi menjadi kendali dari pemerintah, dan semua
kepemilikan adalah milik pemerintah. Orang tidak dapat memonopoli pasar atau
mempunyai harta yang melebihi dari ketentuan pemerintah. Semua warga di pandang
sama dalam masalah ekonomi dan merata. Tapi lagi-lagi sistem ekonomi tidak bisa
bertahan lama, dan menyebabkan penderitaan bagi masyarakat. setelah itu
berganti-ganti nama sistem perekonomian dalam dunia, yang sampai sekarang ini,
antara kapitalis dan sosialis silih berganti dan bahkan bersinkronisasi dalam
dunia ekonomi. Tapi masih belum mampu menjawab dan memberikan kesejahteraan
bagi umat manusia di dunia. Perbedaan antara yang kaya dan miskin sangat jelas
dan tidak bisa bertemu antara satu dengan lainnya.
Maka
yang menjadi tumpuan dan harapan satu-satunya untuk saat ini yang belum dicoba
adalah ekonomi islam atau ekonomi syari’ah. Kenapa harus ekonomi islam atau
ekonomi syari’ah?. Karena ekonomi islam dan sistem ekonomi yang sudah
diperkenalkan di dunia ini bertentangan dengan dan jauh berbeda dengan sistem
ekonomi islam. dalam ekonomi kapitalis setiap orang tidak dibatasi atau tidak
terbatas dalam masalah ekonomi, tapi dalam sistem ekonomi islam terbatas.
Terbatas di sini masksudnya adalah, pada posisi tertentu seseorang tidak hanya
memiliki harta secara mutlak. Jika harta yang dipunyai seseorang berada pada
posisi sudah mencapai nisab, maka ia harus mengeluarkan zakatnya, dan bahkan
emas dan perak tidak mengenal haul dalam pengeluaran zakatnya, lain dengan
zakat mal lainnya yang harus menunggu haulnya. Atau dalam batas-batas tertentu,
manusia dilarang untuk berlebih-lebihan, karena perbuatan itu adalah perilaku
syaitan.
Ekonomi
islam adalah ekonomi yang akan menjadi tumpuan sistem ekonomi dunia, karena ia
adalah sistem yang memperhatikan keseimbangan. Di antara ciri yang sangat
menonjol dari ekonomi sislam atau ekonomi syari’ahd adalah’ ekonomi islam
adalah ekonomi yang rabbani, artinya masalah ekonomi adalah masalah yang
berkaitan dengan Tuhan, atau berkaitan dengan masalah ibadah kepada ilahi
rabbi. Ekonomi Islam adalah ekonomi yang bersahabat atau bersifat
ukuhuwah/persaudaraan. Artinya ekonomi bukan monopoli ssatu orang saja, tapi ia
adalah milik bersama dalam batas-batas tertentu. Ekonomi islam adalah ekonomi
yang adil dan pertumbuhan, artinya pada batas-batas tertentu harta seseorang
tidak hanya untuk dirinya sendiri, tapi dala harta seseorang ada hak orang
lain, yang harus ia keluarkan agar hartanya menjadi bersih.
Banyak
ayat-ayat dan hadis yang berkaitan dengan masalah keadilan dalam ekonomi dan
pembatasan kebutuhan manusia, saat batasan itu dilampaui dan dilakukan maka ia
termasuk orang-orang yang berlebihan.
Itulah
khutbah kali ini, yang sedikit panjang tapi lebih banyak membicarakan masalah
ekonomi secara umum, tidak ekonomi islam secara khusus, sehingga hanya sebuah
wacana dan ajakan untuk menerapkan ekonomi islam atau ekonomi syari’ah.
Khatib
juga bertindak sebagai imam, bacaan lumayan bagus, tapi panjang pendek bacaan
tidak karuan, sehingga bacaan seperti orang yang dikejar-kejar, artinya hak
huruf tidak sesuai dengan hukum bacaan. Tapi seperti itulah dinamika keagamaan
yang seperti pernah ditulis sebelumnya. Sepertinya kita juga harus banyak
belajar, tidak hanya sekedar mengetahui agama, tapi bisa juga menginternalisasi
agama itu sendiri. jangan sampai agama ini rusak oleh kaum muslimin sendiri.
Wallahu
a’lam bi al-shawab
Tags
KHUTBAH AL-YAUM