Ujian
nasional (UN) sudah dilaksanakan hari senin kemairn tanggal 16 April 2012 untuk
tingkat SMU/MA/SMK. Namun masih saja terjadi polemik seputar UN sebgai
parameter dan standar kelulusan secara nasional. Walapun saat ini porsi yang
ditetapkan adalah 60 % dari ujian nasional dan 40 % dari pihak sekolah.
Secara
kebijakan mungin ia, tapi pelaksanaan di lapangan kemudian berbeda, hal ini
dipicu oleh keinginan dari beberapa sekolah untuk bisa semua siswanya lulus 100
% dan bahkan mungkin mereka menjadi yang terbaik di tingkat kabupaten,
provinsi, dan bahkan nasional. Keinginan itu tidak hanya pada tingkat pelaksana
pendidikan, tapi mereka yang berada di tingkat kebijakan pun menginginkan hal
yang sama. Apda akhirnya bermuara kepada guru yang memegang mata pelajaran yang
di-UN-kan.
Ujian
secara nasional sangat perlu dilakukan untuk melihat sejauh mana kemampuan dari
anak bangsa dalah hal pengetahuan secara teoritis maupun praktis. Agar
kekuarangan di beberapa daerah dapar diperbaiki dan pendidikan secara merata
dapat tercapai secara nasional. Memang anak bangsa tidak kalah jauh dengan
bangsa lain, tapi yang menonjol hanya beberapa orang saja. lain halnya dengan
negara lain yang pengetahuan mereka dapat merata di semua daerah, apalagi
jumlah orang yang cerdas. Tentu akan lebih baik jika pendidikan merata, namun
beberapa orang juga menonjol di bidang tertentu. Ketimbang pendidikan tidak
merata dan beberapa orang menonjol di bidang tertentu.
Tapi
penentu kebijakan semakin bimbang dengan kebijakan yang telah mereka keluarkan.
Di satu sisi ingin melakukan standarisasi secara nasional melalui ujian
nasioanl, mulai dari kota hingga ke pelosok desa. Di sisi lain pelaksana
pendidikan tidak mau dianggap bodoh dalam melaksanakan pembelajaran, karena
jumlah siswa mereka yang tidak lulus.
Kebingungan
dari sisi kebijakan ujian nasional adalah pada saat pemerataan pendidikan
dengan kewajiban pendidikan 9 tahun terhambat oleh kebijakan itu sendiri.
mereka yang ingin melanksanakan kebijakan dengan jujur, sangat banyak anak
bangsa yang tidak bisa lulus sesuai dengan standarisasi, atau kalaupun itu
bukan lagi menjadi satu-satunya syarat kelulusan, tapi pelaksanaan pendiidkan
tidak mampu untuk melakukan pekerjaan dua kali, hanya untuk ujian ulang siswa
yang tidak lulus dan juga membuat banyak anggaran untuk pelaksanaannya.
Maka
cara yang paling mudah untuk dilakukan adalah dengan memberikan peluang lulus
100 % kepada siswa atau untuk terlihat sedikit murni, tidak meluluskan beberapa
orang saja. niat seperti itu tidak hanya berasal dari benak para guru, tapi
ide-ide muncul dari mereka yang berada di atas kursi dan membuat kebijakan.
Apalagi sekolah yang berada di bawah pemerintah daerah, seolah-olah nyawa dari
guru ada pada mereka.
Masalah
ini dikatakan sistemik, bisa juga dan bisa juga tidak. Tapi jika dilihat dari
kronologis keinginan dari pemerintah melalui kementrian pendidikan nasional,
akan daapt terbaca dengan jelas, kalau keinginan itu berjalan secara sistemik.
Kenapa dikatakan sistemik?, coba kita lihat dari masalah yang paling bawah.
Guru mata pelajaran untuk palajaran yang di-UN-kan mendapat tekanan dari kepala
sekolah, bahwa ia harus berusaha bagaimanapun caranya agar mata pelajaran yang
di-UN-kan, semua siswa lulus dan kalau bisa dengan nilai tertinggi. Jika
perintah kepala sekolah tidak dilaksanakan, maka taruhannya adalah jabatan
gurunya, bisa ia dikantorkan atau dibunag ke sekolah pelosok. Begitu juga
dengan kepala sekolah, mendapatkan tekanan dari kepala dinas pendidikan
kabupaten untuk bisa membantu siswa yang UN agar mereka dapat lulus 100%. Jika
titahnya tidak dijalankan, maka resiko jabatan kepala sekolah pun akan hilang
dan tunjangan-tunjangan sebagai kepala sekolah tidak akann didapatkan, atau
serpihan-serpihan dari beberapa proyek tidak akan didapatkan lagi. Dalam
pikiran mereka tentu sangat disayangkan kalau lahan subur ditinggalkan begitu
saja. yang tidak kalah berat adalah kepadal dinas kabupaten mendapatkan tekanan
dari bupati yang menunjuknya sebagai kepala dinas dan kepala dinas pendiidkan
provinsi. Maka bagaimanapun usahanya harus dapat meluluskan siswa di wilayahnya
dengan sempurna. Tekanan ini terutama dari pemerintah daerah kabupaten, karena
ini akan berkaitan dengan persaingan antar kabupaten dan kota dalam hal potensi
sumber daya dari guru-guru yang mereka punya. Jika banyak yang tidak lulus,
maka akan tercatat dalam indek perangkingan bahwa kabupaten/kota ini ada dalam
urutan sekian dalam presentase kelulusan siswannya. Kalau jumlah siswa di
daerah tersebut banyak tidak lulus, ini akan mencoreng muka dari kepala daerah
sendiri, dan resiko yang harus ditanggung oleh kepala dinas pendidikan
kabupaten/kota adalah pemecatan atau turun jabatan sebagai guru dan lebih parah
sebagai orang kantoran biasa. Keadaan seperti ini juga akan kecipratan ke
kepala dinas pendidikan provinsi yang mendapatkan tekanan dari menteri
pendidikan nasional, dan menteri pendidikan nasional tidak mau mendapatkan
teguran dari presiden. Lebih-lebih lagi presiden tidak akan mau malu di mata
dunia dan negara tetangga khususnya, akan presentase kualitas siswa masyarakat
Indonesia yang rendah. Seperti itulah runtutan tekanan dari paling atas sampai
ke yang paling bawah.
Maka,
jika perilaku ini terus berlangsung sampai bertahun-tahun, maka dikhawatirkan
akan menjadi sebuah watak masyarakat Indoensia dalam meningkatkan pendidikan
secara nasional. Sehingga secara tidak sadar sudah melakukan pembodohan
terhadaap masyarakat, tidak melihat kulaitas, tapi hanya melihat jumlah nilai
rata-rata yang didapatkan oleh siswa.
Keadaan
ini pun mendapatkan banyak penentangan dari banyak pihak, dan bahkan MA sudah
menetapkan tidak berlakuknya UN sebagai standar kelulusan secara nasional. Tapi
kemudian ada aturan yang memebrikan peluang kepada guru dan sekolah, tapi
presentasenya hanya 40 %. Dan sampai saat ini menjadi sebuah perdebatan orang,
dengan meliaht berbagai aspek kerugian yang ditimbulkan oleh UN dengan standar
yang dibuat kemendikbud.
Mudah-mudahan
pendidikan kita tentu dapat berbenah ke arah yang lebih baik, dan para penentu
kebijakan perlu memikirkan hal-hal yang lebih arif, untuk itu kemendikbud tidak
hanya bekerja sendirian, harus melakukan rembug bersama dengan pihak-pihak yang
berkaitan dengan pendidikan agar dapat didapatkan jalan keluar yang terbaik.
Dan saya yakin hal itu pasti bisa dilakukan.
Selamat
berjuang….!
Tags
RENUNGAN QAILULAH